
Kantin Tangguh (Kajian Rutin Tanggal Tujuh) PCM Kanigoro Kabupaten Blitar membahas tentang hukum waris. Warisan harus dibagikan sesuai syariat. Hukum waris adalah kewajiban bagi orang yang beriman
Tagar.co – Masjid Muhammad Ibrahim Al-Amru (MIA), Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Kamis (7/8/2025) malam dipenuhi oleh warga Muhammadiyah dari berbagai unsur. Mulai dari pengurus dan anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM), Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA), dan Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA).
Tampak pula para anak muda dari unsur Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) dan Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah (PCNA) Kanigoro. Hadir pula simpatisan, warga Aisyiyah, guru, serta karyawan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro.
Mereka melaksanakan salat Isya berjamaah sebelum mengikuti kajian rutin bertajuk Kantin Tangguh atau Kajian Rutin Setiap Tanggal Tujuh. Penyelenggara kantin tangguh adalah Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kanigoro Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Anggota PDM Kabupaten Blitar
Ustadz Ismail Nurfika SH yang juga bekerja di RSU Aminah Blitar menjadi pemateri dalam kajian malam itu. Kantin tangguh kali ini mengangkat tema Pewarisan dalam Islam.
“Harta dan anak adalah perhiasan dunia sekaligus titipan dari Allah. Tapi keduanya juga bisa menjadi ujian. Oleh karena itu, warisan harus dibagikan sesuai syariat. Hukum waris adalah kewajiban bagi orang yang beriman,” tegas Ismail – sapaan akrabnya.
Serius Agar Tak Rugi
Ismail menjelaskan, Islam mengatur hukum waris secara rinci untuk melindungi hak setiap ahli waris. “Menyampaikan hukum Islam itu serius supaya masyarakat tidak rugi. Salah satu bentuk tauhid yang baik adalah tunduk kepada hukum Allah dan Rasul,” ungkapnya.
Kajian ini membahas beragam topik penting seputar warisan, antara lain:
- Sebab mendapat waris. Seperti nasab (hubungan keluarga ke atas seperti orang tua, ke bawah seperti anak, dan ke samping seperti saudara), pernikahan resmi termasuk nikah siri, serta kemerdekaan budak di masa lalu.
- Penghalang waris. Yaitu orang yang mestinya dapat waris menjadi tidak mendapatkannya karena beberapa hal. Seperti murtad atau beda agama, membunuh (meski tidak sengaja), masih menjadi budak, dan anak zina yang hanya mendapat warisan dari ibu.
- Fenomena modern. Yaitu ada akta kelahiran yang hanya mencantumkan nama ibu tanpa nama ayah. Dia juga menyinggung hukum li’an yakni sumpah saling melaknat antara suami istri yang berujung perpisahan selamanya.
- Istilah penting. Yaitu tirkah (harta peninggalan pewaris), khalalah (pewarisan tanpa anak dan orang tua), serta pentingnya mendaftarkan pernikahan secara resmi untuk menjamin hak masing-masing.
Dia juga menekankan bahwa anak, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, memiliki hak waris yang tidak boleh diabaikan. Seseorang yang tidak berhak menerima warisan lalu tetap mengambilnya, maka itu hukumnya haram. Sementara yang membagikan warisan tidak sesuai syariat, termasuk golongan orang yang dholim.
Dalil Al-Qur’an
Dalil-dalil Al-Qur’an tentang waris.
1. Surat An-Nisa ayat 7
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفْرُوضٗا
Artinya: “Bagi orang laki-laki ada bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
2. Surat An-Nisa ayat 13
تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٖ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ
Artinya: “Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.”
3. Surat An-Nisa ayat 14
وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارٗا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ
Artinya: “Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya dan melampaui batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, kekal di dalamnya, dan baginya azab yang menghinakan.”
4. Surat An-Nisa ayat 176
يَسْتَفْتُونَكَۖ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي ٱلْكَلَٰلَةِۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٞ وَلَهُۥ أُخْتٞ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٞۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ أَن تَضِلُّواۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٞ
Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan orang tua)”.
Dalil Hadis
Hadis Rasulullah tentang waris.
قال رسول الله ﷺ:
الْوَارِثُ لَا يُوصَى لَهُ
Artinya: “Tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.”
Hadis ini menegaskan bahwa ahli waris tidak boleh mendapatkan warisan melalui wasiat karena hak mereka sudah ditentukan dalam Al-Qur’an. Rasulullah juga bersabda:
قَسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ، فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya: “Bagilah harta di antara ahli waris berdasarkan Kitabullah. Dan apa yang tersisa setelah itu, maka diberikan kepada kerabat laki-laki yang paling dekat.”
Dengan semangat kantin tangguh ini, PCM Kanigoro berharap warga Muhammadiyah semakin sadar pentingnya menegakkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya dalam urusan waris yang kerap menimbulkan konflik bila menanganinya tidak dengan ilmu dan iman. (#)
Jurnalis Agus Fawaid. Penyunting Sugiran.












