Opini

Insentif PPh 21 Masih Setengah Hati

41
×

Insentif PPh 21 Masih Setengah Hati

Sebarkan artikel ini
Insenstif PPh 21 masih berlaku di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan kulit. Padahal pekerja di sektor lain juga terhimpit hidupnya.
Gaji pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan kulit mendapat insentif PPh 21. Potongan pajak ditanggung pemerintah.

Insentif PPh 21 masih berlaku di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan kulit. Padahal pekerja di sektor lain juga terhimpit hidupnya menuntut diperhatikan.

Oleh Nurkhan, Kepala MI Muhammadiyah 2 Campurejo Panceng Gresik

Tagar.co – Langkah Menteri Keuangan Purbaya menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang insentif pajak penghasilan, khususnya PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), sontak menjadi perbincangan publik.

Kebijakan insentif PPh 21 ini secara langsung memberi keuntungan riil bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan kulit. Selama insentif berlaku, gaji mereka akan diterima utuh tanpa potongan PPh 21.

Bagi buruh yang selama ini hidup pas-pasan, keputusan ini tentu menjadi angin segar. Setiap rupiah yang utuh masuk ke kantong mereka berarti tambahan uang belanja, biaya sekolah anak, atau sekadar ruang napas di tengah harga kebutuhan pokok yang kian mencekik.

Pemerintah tampaknya ingin menunjukkan bahwa mereka berpihak pada rakyat kecil. Namun, seperti biasa, kebijakan yang tampak manis di permukaan selalu menyimpan konsekuensi dan tanda tanya di baliknya.

Mengapa hanya sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan kulit yang diberi insentif? Jawaban resmi tentu karena sektor-sektor ini padat karya, menopang ratusan ribu hingga jutaan pekerja, dan selama bertahun-tahun menjadi korban fluktuasi global.

Dari gelombang impor produk murah asal Tiongkok, persaingan dengan Vietnam dan Bangladesh, hingga tekanan pelemahan daya beli domestik, industri padat karya memang berada di garis depan krisis.

Baca Juga:  Blueprint Pendidikan Muhammadiyah Digaungkan, Kolaborasi dan Integritas Jadi Kunci

Padahal penderitaan buruh tidak hanya monopoli sektor tadi. Pekerja di sektor perkebunan, perikanan, transportasi juga terhimpit.

Bahkan UMKM yang juga berjuang keras mempertahankan hidup sama-sama menghadapi tekanan ekonomi, tapi tidak masuk dalam daftar penerima insentif.

Kebijakan fiskal yang seharusnya inklusif justru terkesan diskriminatif. Asas keadilan dalam perpajakan semestinya berlaku bagi semua.

Di sinilah kritik pertama patut diarahkan. Jika alasan pemerintah adalah perlindungan terhadap buruh kecil, maka kebijakan harus diperluas. Jangan hanya berhenti pada empat sektor yang kebetulan sedang “seksi” dalam peta ekonomi global.

Perlu dilihat kebijakan ini betul-betul strategi ekonomi, atau sekadar simbol keberpihakan yang setengah hati.

Penerimaan Berkurang

Tidak ada kebijakan tanpa biaya. Dengan PPh 21 ditanggung pemerintah, artinya penerimaan negara dari sektor pajak akan berkurang. Potensi penerimaan bakal hilang, dan pemerintah perlu memikirkan sumber lain lain untuk menutup.

Kita masih ingat, tahun 2024 pemerintah menargetkan penerimaan pajak lebih dari Rp2.150 triliun. Pajak penghasilan menyumbang porsi besar dalam struktur penerimaan negara.

Jika insentif PPh 21 ini berjalan, maka ratusan miliar bahkan triliunan rupiah bisa hilang dari kas negara. Pemerintah berargumen bahwa uang yang tidak dipotong itu akan berputar di masyarakat, meningkatkan konsumsi, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:  Merajut Harmoni Lintas Generasi: Spirit Idulfitri dalam Manajemen Madrasah

Teori multiplier effect memang terdengar indah di atas kertas. Semoga realitasnya sesuai harapan.

Buruh dengan gaji Rp5–10 juta tentu akan menggunakan tambahan take home pay untuk kebutuhan primer, bukan investasi produktif.

Dampaknya pada pertumbuhan bisa terbatas, apalagi jika inflasi tetap tinggi. Di sisi lain, ruang fiskal negara semakin tertekan. Ini berarti kita rela mengorbankan penerimaan jangka panjang demi euforia jangka pendek.

Kebijakan insentif sering kali membuka celah moral hazard. Dalam hal ini, pengawasan harus menjadi kunci. Jangan sampai perusahaan memanipulasi laporan gaji atau memanfaatkan kebijakan ini untuk mengurangi beban mereka sendiri.

Ada potensi tumpang tindih di lapangan: pekerja benar-benar menerima manfaat penuh, ataukah perusahaan menyelipkan potongan baru dengan alasan berbeda.

Selain itu, kita perlu mengingat pengalaman program serupa di masa pandemi. Saat pemerintah menanggung PPh 21 di sejumlah sektor, tidak sedikit perusahaan yang abai melaporkan secara jujur, dan pekerja tidak sepenuhnya merasakan manfaat.

Kali ini Kementerian Keuangan harus cermat menyiapkan sistem pengawasan ketat, supaya tak kembali terjerat dalam jebakan administratif.

Muatan Politik

Tidak bisa dipungkiri, kebijakan fiskal sering kali sarat muatan politik. Pemerintah ingin tampil sebagai pahlawan buruh di tengah kondisi ekonomi yang muram.

Menkeu Purbaya tentu ingin dikenang sebagai figur yang berani melakukan terobosan, bukan sekadar teknokrat birokratis.

Baca Juga:  Kendaraan Listrik Dapat Privilege, Konsumen Masih Susah Berubah

Tapi publik berhak bertanya: kebijakan ini lahir dari analisis ekonomi mendalam, atau sekadar strategi politik untuk meredam keresahan sosial.

Kebijakan fiskal yang sehat harus berorientasi jangka panjang, memperkuat struktur penerimaan, dan membangun daya tahan ekonomi.

Jika insentif pajak hanya dimaknai sebagai alat populisme sesaat, maka kita sedang bermain-main dengan stabilitas negara.

Meski demikian, kita tetap perlu melihat sisi positifnya. Bagi buruh, tambahan gaji tanpa potongan PPh 21 adalah kabar baik.

Bagi industri padat karya, kebijakan ini bisa memberi sedikit ruang bernapas di tengah persaingan global yang brutal. Pada titik tertentu, ini adalah kebijakan pro-rakyat yang patut diapresiasi.

Pemerintah tidak boleh berhenti di sini. Pertama, perlu ada evaluasi berkala atas efektivitas kebijakan: apakah benar daya beli meningkat, apakah benar industri lebih kompetitif, dan apakah benar kesejahteraan buruh membaik.

Kedua, cakupan insentif harus diperluas ke sektor lain yang juga padat buruh dan rentan. Ketiga, transparansi dampak fiskal wajib diumumkan secara berkala agar publik tahu biaya riil dari kebijakan ini.

Pada akhirnya, gebrakan Menkeu Purbaya ini adalah ujian bagi pemerintah: apakah mereka benar-benar berpihak pada buruh, atau hanya menjadikan buruh sebagai panggung politik fiskal. Rakyat menunggu bukti nyata. Jangan sampai insentif ini sekadar manis dia awal, pahit di kemudian hari. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto