Feature

Empat Terobosan Sumu untuk Dorong UMKM Naik Kelas

25
×

Empat Terobosan Sumu untuk Dorong UMKM Naik Kelas

Sebarkan artikel ini
Pengurus Sumu saat audiiensi dengan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas 28 Maret 2025 di Yogyakarta.

Sumu mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM agar tidak terus terjebak di level mikro dan bisa tumbuh menjadi kekuatan ekonomi yang lebih mandiri dan berdaya saing.

Tagar.co – Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu) mengajukan empat usulan kebijakan strategis untuk memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Sumu dalam memperjuangkan UMKM agar tidak terus terjebak dalam jebakan hollow in the middle alias stagnasi skala usaha.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, pada 2023 terdapat sekitar 67 juta UMKM di Indonesia, yang menyumbang 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Namun, 99 persen di antaranya masih berkutat di level mikro dan kecil. Hanya 0,1 persen yang berhasil menembus kelas menengah dan besar.

Baca juga: Busyro Muqoddas: Sumu Gerakan Bisnis yang Berpihak Rakyat Kecil

“Permasalahan klasik seperti keterbatasan modal, tekanan pajak, hingga ketimpangan akses pasar membuat banyak UMKM sulit naik kelas,” kata Sekretaris Jenderal Sumu Ghufron Mustaqimdalam keterangan resminya, Jumat (4/4/25).

Baca Juga:  Bebek Amerika dan Ujian Politik Bebas Aktif

Menjawab tantangan itu, Sumu mengusulkan empat kebijakan kunci berikut:

1. Naikkan Plafon KUR hingga Rp5 Miliar

Sumu mendorong agar plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditingkatkan dari Rp500 juta menjadi Rp5 miliar per debitur. Skema pembiayaan dengan bunga rendah ini dinilai belum cukup menopang UMKM yang ingin tumbuh menjadi usaha menengah.

Peningkatan plafon ini diyakini akan membuka peluang:

  • Lapangan kerja baru karena usaha yang berkembang membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.

  • Investasi dalam teknologi dan inovasi untuk digitalisasi dan peningkatan kapasitas produksi.

  • Ekspansi pasar dan penguatan daya saing, termasuk menembus pasar ekspor.

2. Revisi Batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) Jadi Rp15 Miliar

Saat ini, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib berstatus PKP dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan ini sudah berusia lebih dari 10 tahun dan dinilai tak lagi relevan.

Sumu mengusulkan ambang batas PKP dinaikkan menjadi Rp15 miliar untuk memberi ruang pertumbuhan bagi UMKM sebelum dibebani pajak besar.

Baca Juga:  Iran Balas Perang Intelijen Amerika

Manfaat dari kebijakan ini antara lain:

  • Ekspansi usaha tanpa tekanan pajak.

  • Harga jual lebih kompetitif di pasar lokal maupun global.

  • Likuiditas usaha meningkat, memungkinkan pelaku usaha mengatur arus kas lebih fleksibel.

3. Tindak Tegas Premanisme yang Menghambat UMKM

Premanisme, pungli, dan intimidasi terhadap pelaku usaha kecil menjadi penghambat nyata di lapangan. Sumu mendesak agar pemerintah:

  • Meningkatkan sinergi aparat hukum dengan komunitas usaha.

  • Menyediakan jalur pengaduan khusus bagi UMKM yang mengalami pemerasan.

  • Menindak tegas oknum yang mengganggu aktivitas usaha.

Langkah ini penting demi menciptakan iklim usaha yang aman, adil, dan kondusif untuk pertumbuhan UMKM.

4. Batasi Biaya Platform Digital dan Iklan Digital

Saat ini, biaya platform (marketplace fee) sudah menyentuh 15–30 persen, sementara biaya iklan digital juga makin mahal. Kondisi ini mempersulit brand lokal dan UMKM yang bergantung pada marketplace dan media sosial untuk bertahan dan berkembang.

Sumu mengusulkan:

  • Pemerintah menetapkan tarif batas atas untuk platform fee dan biaya iklan (cost per impression).

  • Regulasi algoritma digital agar lebih adil dan menghormati nilai-nilai masyarakat.

Baca Juga:  Prediksi Prof. Jiang Xueqin tentang Kekalahan Amerika

Menurut Sumu, ketimpangan digital ini telah:

  • Menyingkirkan UMKM lokal dari etalase digital karena tak mampu bersaing modal.

  • Meningkatkan arus modal keluar negeri ke platform asing yang tidak berkontribusi langsung pada lapangan kerja lokal.

  • Membiarkan algoritma yang permisif terhadap konten negatif dan tidak adil terhadap isu-isu kemanusiaan.

Empat usulan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong UMKM Indonesia keluar dari jebakan skala mikro dan memperbesar kontribusinya bagi ekonomi nasional. Sumu menegaskan bahwa dengan dukungan kebijakan yang tepat, UMKM bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni