Opini

Efektivitas Hukuman Mati

27
×

Efektivitas Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Efektivitas hukuman mati dipertanyakan. Bukan menjadi solusi efektif untuk menekan kejahatan berat. Justru berpotensi menimbulkan risiko fatal akibat kesalahan vonis.
Ilustrasi vonis hukuman mati

Efektivitas hukuman mati dipertanyakan. Bukan menjadi solusi efektif untuk menekan kejahatan berat. Kalau ada kesalahan vonis dan telanjur eksekusi jadi penyesalan abadi.

Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi dan Akademisi di Kampus Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Hukuman mati merupakan salah satu sanksi pidana paling berat dan kontroversial yang masih diterapkan di Indonesia.

Sebagai negara yang menganut sistem hukum pidana kontemporer, keberadaan hukuman ini memicu perdebatan tajam baik di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum.

Pihak pendukung berargumen bahwa hukuman mati diperlukan sebagai alat untuk memberikan efek jera yang kuat terhadap pelaku kejahatan berat, terutama kasus narkotika, pembunuhan berencana, dan terorisme.

Namun, seiring dengan perkembangan hak asasi manusia (HAM) yang semakin mendapat perhatian global, wajar apabila muncul pertanyaan kritis: apakah hukuman mati masih relevan dan efektif di era modern ini?

Ataukah Indonesia justru masih terjebak dalam praktik hukuman yang sebenarnya telah ditinggalkan banyak negara maju, sebuah “zaman kegelapan” hukum?

Hukuman Mati dalam Kerangka Hukum Nasional

Secara formal, hukuman mati tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemerintah mempertahankan hukuman ini sebagai salah satu sarana penegakan hukum yang bersifat represif, dengan alasan utama untuk mencegah terjadinya kejahatan berat dan menjaga keamanan publik.

Namun, praktik penerapan hukuman mati kerap menghadirkan kritik tajam. Salah satu persoalan mendasar adalah masalah keadilan prosedural.

Dalam banyak kasus, proses penegakan hukum terhadap terpidana mati dianggap belum sepenuhnya memenuhi standar peradilan yang adil dan transparan.

Baca Juga:  Menunda Salat, Menunda Kesadaran, Renungan Isra Mikraj

Kekhawatiran akan kemungkinan kesalahan vonis yang tidak dapat diperbaiki menjadi isu etis dan hukum yang serius. Apalagi, sanksi hukuman mati bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.

Di tengah situasi tersebut, masyarakat Indonesia sendiri memperlihatkan sikap yang beragam. Sebagian besar masih mendukung hukuman mati sebagai bentuk keadilan tegas yang diperlukan, terutama bagi pelaku kejahatan yang dianggap sangat merugikan dan membahayakan masyarakat.

Namun, seiring dengan peningkatan kesadaran akan pentingnya HAM, semakin banyak suara yang menolak hukuman mati dengan alasan kemanusiaan dan nilai hak hidup. Efektivitas hukuman mati dipertanyakan untuk menekan kejahatan.

Tinjauan Berdasarkan Data

Isu efektivitas hukuman mati sebagai alat untuk menekan tingkat kejahatan berat menjadi pusat perdebatan yang tidak pernah usai.

Berbagai studi empiris dari berbagai belahan dunia menunjukkan hasil yang cukup konsisten bahwa hukuman mati tidak secara signifikan menurunkan tingkat kriminalitas.

Sebuah laporan dari National Research Council Amerika Serikat (2012) mengungkapkan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa hukuman mati lebih efektif dibandingkan dengan hukuman penjara seumur hidup dalam menekan angka pembunuhan.

Bahkan, dalam beberapa kasus, negara-negara yang telah menghapus hukuman mati tidak mengalami lonjakan tingkat kejahatan berat yang berarti.

Data dari Kepolisian Republik Indonesia (2023) juga memperlihatkan fluktuasi yang tidak jelas pola penurunan angka kejahatan berat setelah pelaksanaan hukuman mati.

Ini menunjukkan bahwa penggunaan hukuman mati belum tentu memberikan efek jera yang diharapkan.

Selain itu, efek psikologis dan sosial hukuman mati terhadap masyarakat perlu menjadi perhatian. Hukuman ini kerap menimbulkan kontroversi dan perdebatan yang memecah belah masyarakat, serta menghadirkan stigma yang dalam terhadap kelompok tertentu.

Baca Juga:  Kebaikan Kecil yang Berdampak Besar

Fenomena ini bukan hanya menciptakan ketegangan sosial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Risiko Kesalahan Vonis

Salah satu argumen paling kuat yang melandasi penolakan hukuman mati adalah kemungkinan terjadinya kesalahan vonis. Kasus-kasus terpidana mati yang kemudian dibebaskan atau terbukti tidak bersalah di berbagai negara mengingatkan kita bahwa hukuman mati adalah sanksi yang bersifat irreversible.

Di Indonesia, meskipun sistem peradilan menyediakan mekanisme banding dan peninjauan kembali, ketepatan vonis tidak bisa dijamin seratus persen.

Kompleksitas kasus dan faktor-faktor eksternal seperti tekanan politik, keterbatasan akses pembelaan hukum yang memadai, dan kualitas penyidikan menjadi tantangan serius dalam menjamin keadilan substantif.

Kesalahan vonis tidak hanya menimbulkan kerugian individu, tetapi juga mencoreng integritas sistem hukum dan merusak kepercayaan publik.

Oleh sebab itu, risiko ini harus menjadi pertimbangan utama dalam mengevaluasi keberadaan hukuman mati.

Hak Asasi Manusia

Dalam perspektif HAM, hukuman mati menjadi persoalan pelik karena secara langsung menyangkut hak paling fundamental, yaitu hak atas hidup.

Instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan bahwa setiap individu berhak atas kehidupan dan kebebasan dari perlakuan yang merendahkan martabat.

Indonesia sebagai negara yang turut meratifikasi instrumen-instrumen HAM ini dihadapkan pada tekanan moral dan politik untuk menyesuaikan sistem hukumnya dengan standar internasional.

Komite HAM PBB bahkan mendorong penghapusan hukuman mati sebagai bagian dari penghormatan terhadap nilai kemanusiaan yang universal.

Namun, dilema tetap ada antara tuntutan rasa keadilan masyarakat yang menginginkan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan berat dan komitmen negara dalam memenuhi prinsip-prinsip HAM.

Baca Juga:  Sepuluh Hari Pertama Puasa: Teruji di Jalan Raya, Pasar, dan Linimasa

Hukuman mati, yang bersandar pada keadilan retributif, seringkali berbenturan dengan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan dan reintegrasi sosial pelaku.

Pendekatan Restoratif

Melihat berbagai kelemahan dan kritik terhadap hukuman mati, sudah saatnya Indonesia melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan ini.

Salah satu alternatif yang perlu diprioritaskan adalah penguatan sistem peradilan pidana agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari pengaruh politik.

Selain itu, pendekatan pemidanaan yang lebih mengutamakan rehabilitasi dan restorasi sosial harus dipertimbangkan sebagai solusi jangka panjang.

Program pemasyarakatan yang efektif dan edukatif dapat membantu mengembalikan pelaku kejahatan ke masyarakat secara lebih bermartabat, tanpa menghilangkan aspek keadilan dan perlindungan bagi korban.

Pencegahan kejahatan juga perlu didukung melalui pendidikan hukum dan sosialisasi nilai-nilai HAM kepada masyarakat. Kesadaran hukum yang meningkat diyakini mampu menumbuhkan kepatuhan dan mengurangi pelanggaran hukum secara signifikan.

Kesimpulan

Hukuman mati, meskipun masih dipertahankan di Indonesia, menghadapi tantangan besar terkait efektivitas dan relevansinya di tengah perkembangan global yang menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai prioritas.

Bukti empiris dan pengalaman internasional menunjukkan bahwa hukuman mati bukanlah solusi efektif untuk menekan kejahatan berat dan justru berpotensi menimbulkan risiko fatal akibat kesalahan vonis.

Indonesia perlu membuka ruang dialog yang lebih terbuka dan mendalam mengenai masa depan hukuman mati.

Reformasi sistem peradilan yang adil dan transparan serta penerapan pendekatan pemidanaan yang restoratif menjadi jalan tengah yang dapat menjembatani keadilan dan kemanusiaan.

Dengan demikian, negara dapat keluar dari “zaman kegelapan” hukuman mati menuju sistem hukum yang lebih beradab dan berintegritas. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto

Opini

Sorakan terhadap satu pihak sering kali lahir dari…