FeatureUtama

Din Syamsuddin Dorong Muhammadiyah Mengembalikan Konsesi Tambang

81
×

Din Syamsuddin Dorong Muhammadiyah Mengembalikan Konsesi Tambang

Sebarkan artikel ini
Kalau mau husnul khatimah, Presiden Joko Widodo diminta Din Syamsuddin untuk membatalkan PP No. 28/2024. Dia berpendapat, PP yang antara lain memuat anjuran pelajar membawa kontrasepsi dan membolehan melakukan aborsi, merupakan kejahatan hukum dan konstitusi. 
Din Syamsuddin (Tagar.co/Mohammad Nurfatoni)

Tokoh senior Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengimbau agar perserikatan tidak bimbang dan ragu mengembalikan konsesi tambang untuk menghindari konflik internal, menjaga amanah, dan tetap menegakkan amar makruf nahi mungkar.

Tagar.co — Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, M. Din Syamsuddin, angkat suara menanggapi gejolak yang muncul di sebuah organisasi massa Islam terkait isu konsesi tambang yang diberikan pemerintah.

Menurutnya, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi Muhammadiyah agar tetap teguh memegang amanah, menjaga integritas, dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan politik yang sesaat.

“Sebenarnya sejak awal saya menyarankan agar Muhammadiyah tidak terbuai oleh tawaran konsesi tambang dari rezim Presiden Jokowi yang hingga kini belum terealisasi,” ujar Din Syamsuddin, Senin (1/11/25).

Baca juga: Izin Tambang bagi Ormas, Maslahat atau Masalah?

Ia menilai tawaran tersebut sarat dengan motif politik dan berpotensi menghambat peran Muhammadiyah dalam amar makruf nahi mungkar, terutama dalam hal perlindungan lingkungan hidup yang diatur Islam dan mencegah bencana alam.

Din Syamsuddin menegaskan, malapetaka yang terjadi seputar isu ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para pemegang amanah di Muhammadiyah. “Maka malapetaka sekitaran harus menyadarkan para pemegang amanah di Muhammadiyah untuk tidak bimbang dan ragu—sebagaimana menggejala pada pernyataan kontroversial—apalagi bertikai,” ujarnya. Dia menggambarkan pertikaian itu seperti “hewan berebut tulang yang dilempar pihak lain yang telah mengambil dagingnya.”

Baca Juga:  Momen Liputan Halalbihalal: Dari Naik Tangga Lima Lantai hingga Satu Lift dengan Din Syamsuddin

Lebih jauh, Din Syamsuddin menekankan langkah praktis yang perlu diambil. “Sebaiknya konsesi tambang itu dikembalikan, dan Muhammadiyah fokus mengurus potensi bisnis lain yang terbuka, baik di tingkat domestik maupun global,” tegasnya.

Dengan mengembalikan konsesi tambang itu Din Syamsuddin berharap Muhammadiyah tidak terjebak dalam apa yang disebut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, sebagai tiga K: konflik, korupsi, dan kerusakan.

Di akhir pernyataannya, Din Syamsuddin berdoa agar Muhammadiyah selalu dijauhkan dari malapetaka dan penyakit duniawi. “Ya Allah, selamatkan Muhammadiyah tercinta dari malapetaka dan al-wahnu, yakni penyakit hubbuddunya wa karahiyyatul maut,” tutup Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu, Jakarta.

Sejarah Konsesi Tambang untuk Ormas Islam

Seperti diketahui, pada 30 Mei 2024, pemerintah membuka babak baru bagi keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan sumber daya alam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 25/2024).

Regulasi ini merupakan amandemen dari PP 96/2021 dan menandai perubahan penting: untuk pertama kalinya, ormas keagamaan mendapatkan kesempatan resmi untuk memperoleh izin usaha pertambangan, yang sebelumnya terbatas pada perusahaan negara dan swasta.

Baca Juga:  Tambang dan Etika Keberpihakan: Kritik Ekologi Politik atas Sikap Muhammadiyah

Pasal baru, seperti Pasal 83A, secara jelas memberikan prioritas kepada ormas yang memenuhi syarat untuk memperoleh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Lahan-lahan yang dialokasikan berasal dari bekas tambang perusahaan besar, termasuk PKP2B, sebagai upaya pemerintah mendorong redistribusi ekonomi sekaligus membuka peluang ormas untuk berperan lebih aktif dalam pengelolaan sumber daya alam.

Waktu itu pemerintah menyiapkan enam bekas konsesi pertambangan dari perusahaan besar  untuk dialokasikan ke ormas agama seperti PT Adaro Energy, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima

Respon dari ormas besar Islam pun berbeda-beda. Nahdlatul Ulama (NU) termasuk yang paling cepat menyatakan kesiapan menerima konsesi tersebut.

Sementara itu, PP Muhammadiyah menempuh proses yang lebih panjang, melakukan kajian internal dan konsolidasi nasional untuk memastikan keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga selaras dengan prinsip sosial, etika, dan lingkungan.

Akhirnya, pada 27–28 Juli 2024, melalui konsolidasi nasional di Yogyakarta, PP Muhammadiyah secara resmi memutuskan menerima tawaran izin tambang dari pemerintah.

Baca Juga:  Jadi Posko Jemaah 1 Abad NU, SD Muhammadiyah 1 Kota Malang Menuai Apresiasi

Muhammadiyah menegaskan bahwa pengelolaan tambang ini dimaksudkan sebagai usaha “ekonomi dan sosial,” yang harus dikelola dengan profesional, amanah, seksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, dan tetap menjaga kelestarian alam. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni