Opini

Cancel Culture di Dunia Medsos

84
×

Cancel Culture di Dunia Medsos

Sebarkan artikel ini
Cancel culture adalah budaya pelenyapan yang mengacu pada praktik mengutuk dan menarik dukungan secara terbuka terhadap individu atau entitas
Ilustrasi budaya pelenyapan individu di media sosial

Cancel culture adalah budaya pelenyapan yang  mengacu pada praktik mengutuk dan menarik dukungan secara terbuka terhadap individu atau entitas atas kesalahan yang dianggap dilakukan. Bentuknya seperti boikot, seruan agar dicopot dari posisi yang berpengaruh, dan mempermalukan di media sosial.

Oleh R. Arif Mulyohadi, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Fenomena cancel culture kini semakin mempengaruhi kehidupan masyarakat di dunia maya. Sebuah budaya di mana individu atau kelompok dihukum atau dijauhi secara sosial hanya karena suatu pernyataan atau tindakan yang dianggap kontroversial.

Dalam banyak kasus, keputusan tersebut diambil berdasarkan opini publik yang berkembang cepat, tanpa memperhitungkan kebenaran atau proses hukum yang jelas.

Isu ini menyoroti pertanyaan mendalam mengenai sejauh mana kebebasan berpendapat harus diberikan, dan bagaimana hal ini berdampak terhadap hak-hak individu.

Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam penting untuk mengkaji fenomena ini tidak hanya melalui kacamata hukum positif, tetapi juga hukum pidana Islam.

Hukum Islam mengedepankan perlindungan terhadap kehormatan seseorang. Artikel ini berusaha menggali lebih dalam bagaimana cancel culture berinteraksi dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, baik dalam sistem hukum negara maupun dalam perspektif hukum pidana Islam.

Dampak Psikologis

Cancel culture merujuk pada bentuk hukuman sosial yang dilakukan terhadap seseorang yang dianggap melakukan kesalahan, biasanya melalui media sosial.

Meskipun tindakan ini bisa dilihat sebagai respons terhadap perilaku yang dianggap tidak pantas, cancel culture sering kali berujung pada merusak reputasi seseorang tanpa adanya proses hukum yang sah.

Di dunia maya, keputusan untuk “membatalkan” seseorang bisa terjadi dengan cepat, tanpa pertimbangan yang adil.

Baca Juga:  Nuzululqur’an di Zaman Digital

Fenomena ini memberi dampak psikologis yang cukup besar, sebab individu yang menjadi sasaran sering kali tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau membela diri.

Hal ini tentu mengundang perdebatan: apakah cancel culture bisa dianggap sah secara hukum, atau justru menjadi bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat yang merugikan pihak lain?

Menurut Mufidah (2020) dalam bukunya Media Sosial dan Etika Hukum, “Cancel culture sering kali menyebabkan ketidakadilan karena orang yang dijatuhi hukuman sosial tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Informasi yang beredar di media sosial sering tidak lengkap dan tidak diverifikasi.”

Dalam konteks ini, Mufidah menekankan pentingnya masyarakat untuk memahami bahwa kebebasan berpendapat di dunia maya harus dilaksanakan dengan tanggung jawab.

Kebebasan Berpendapat

Di Indonesia, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi, khususnya dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut.

Kebebasan berpendapat bisa dibatasi demi kepentingan umum, keamanan negara, atau untuk melindungi hak-hak orang lain, termasuk kehormatan dan reputasi individu.

Dalam Sulaiman (2022), artikel Kebebasan Berpendapat dalam Hukum Indonesia dan Implikasinya terhadap Cancel Culture menyebutkan bahwa kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab.

“Kebebasan yang tidak diimbangi dengan keadilan bisa berujung pada penyalahgunaan, yang dalam kasus ini, bisa berupa penyebaran fitnah yang merugikan orang lain.”

Dalam perspektif hukum pidana Islam, kebebasan berpendapat tetap mengacu pada prinsip untuk menjaga martabat individu. Al-Quran surah Al-Hujurat ayat 12 menyebutkan:

Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga:  Hisab, Rukyat, dan KHGT

Ayat ini mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan orang lain dan tidak menyebarkan fitnah. Hal ini sangat relevan dengan fenomena cancel culture, di mana individu sering kali dihukum secara sosial tanpa bukti yang jelas dan tanpa kesempatan untuk membela diri.

Dalam Hadis riwayat Muslim, Rasulullah Saw bersabda:

“Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.”

Hadis ini mengajarkan kita untuk menjaga aib dan kehormatan orang lain, dan tidak sembarangan menyebarkan keburukan, apalagi jika tidak ada bukti yang sah.

Tanggung Jawab Sosial

Tanggung jawab sosial mengharuskan setiap individu atau kelompok untuk bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam hal ini, ketika seseorang dihukum sosial melalui cancel culture, tindakan tersebut seharusnya dilandasi oleh prinsip keadilan dan kebenaran.

Sayangnya, banyak tindakan dalam cancel culture yang didorong oleh opini publik tanpa dasar yang jelas dan cenderung merugikan pihak yang dihukum.

Menurut Kusuma (2021) dalam Tanggung Jawab Sosial dan Hukum dalam Era Digital, menyebarkan informasi yang salah atau memfitnah seseorang di media sosial sangat berisiko merusak tatanan sosial.

“Penting untuk diingat bahwa tanggung jawab sosial dalam dunia maya tidak hanya melibatkan kebebasan berbicara, tetapi juga kewajiban untuk tidak merusak reputasi orang lain tanpa dasar yang jelas.”

Dalam hukum Islam, tanggung jawab sosial ini ditekankan dengan sangat kuat. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din mengingatkan bahwa kita tidak boleh mencemarkan nama baik orang lain. Surah An-Nisa’ ayat 6 juga mengajarkan bahwa kita tidak boleh mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah.

Baca Juga:  Kedaulatan Udara Indonesia, Perspektif Hukum Internasional dan Tantangan Akses Penerbangan Militer Asing

Dan janganlah kamu memakan harta mereka di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa perkara mereka kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan dosa padahal kamu mengetahui.”

Hukum Pidana Islam

Dalam hukum pidana Islam, terdapat ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap kehormatan dan martabat individu, yang dikenal dengan istilah qadzaf (fitnah).

Qadzaf adalah tuduhan yang tidak didasarkan pada bukti yang sah, yang dapat merusak reputasi seseorang. Hukum Islam memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku qadzaf, yang bisa berupa hukuman cambuk atau lebih berat lagi, tergantung pada jenis fitnah yang disebarkan.

Apabila cancel culture melibatkan penyebaran fitnah atau pencemaran nama baik tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai qadzaf, yang merupakan pelanggaran dalam hukum Islam.

Oleh karena itu, tindakan ini bisa dikenakan sanksi hukum yang sesuai baik dalam sistem hukum negara maupun hukum pidana Islam.

Kesimpulan

Fenomena cancel culture memang memberikan tantangan besar bagi kebebasan berpendapat dan hak individu di era digital.

Meskipun kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, hal ini tidak bisa diterima begitu saja tanpa mempertimbangkan hak-hak orang lain.

Dalam hukum Islam, setiap bentuk tindakan yang merusak kehormatan orang lain, seperti fitnah atau qadzaf, memiliki konsekuensi yang berat.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari batasan dalam menggunakan kebebasan berpendapat di media sosial dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip keadilan dan kejujuran, baik dalam sistem hukum negara maupun hukum pidana Islam. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto

Opini

Sorakan terhadap satu pihak sering kali lahir dari…