
Fenomena grup Fantasi Sedarah di Facebook mengungkap bahaya serius: bukan sekadar fantasi digital, tapi kelainan seksual yang berdampak psikologis, moral, sosial, bahkan hukum, baik bagi korban maupun pelaku.
Tagar.co — Jagat maya dibuat geger dengan kemunculan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang berisi unggahan bertema inses atau hubungan sedarah. Isi percakapan dalam grup itu tersebar luas di platform X dan Instagram, memancing kecaman publik serta desakan agar aparat segera mengungkap dan menindak pelaku di balik grup tersebut.
Badan Reserse Kriminal Polri pun menangkap enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memuat konten pornografi inses, atau hubungan seksual dengan sesama anggota keluarga sedarah.
Bagaimana sebenarnya hubungan seksual sedarah? Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat, menegaskan bahwa Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram.
“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad dikutip dari laman Kemenag.go.id, Senin (19/5/2025).
Arsad menambahkan, larangan tersebut tidak hanya bersifat teologis, melainkan juga etis dan sosial. “Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl),” tegasnya.

Tiga Macam Mahram
Ia menjelaskan, terdapat tiga jenis hubungan yang menjadikan seseorang haram dinikahi: karena nasab (hubungan darah), semenda (hubungan karena pernikahan), dan radaah (hubungan karena persusuan). Ketiganya dijelaskan dalam Al-Qur’an dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.
“Misalnya, ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan adalah mahram karena nasab. Demikian pula mertua dan anak tiri karena semenda, serta saudari sesusuan karena radaah. Semua itu adalah batas yang ditetapkan untuk menjaga kehormatan dan struktur keluarga,” jelas Arsad.
Menurutnya, konten digital yang menormalisasi atau meromantisasi hubungan mahram berbahaya karena dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap batasan moral dan hukum. “Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, maka batas antara yang halal dan haram akan kabur,” ungkap Arsad.
Arsad juga mengingatkan bahwa larangan ini bukan sekadar persoalan fikih, melainkan perlindungan terhadap potensi penyimpangan sosial dan psikologis. “Secara medis, relasi seksual antar-mahram berisiko menyebabkan kelainan genetik. Secara sosial, hal itu menimbulkan trauma, konflik keluarga, bahkan stigma turun-temurun,” ujarnya.
Jika hubungan seksual antarmahram terjadi dalam kenyataan, apalagi jika melibatkan unsur paksaan atau anak di bawah umur, pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Negara tidak memberikan toleransi, meskipun dibungkus atas nama cinta, adat, atau kebebasan berekspresi.
“Apa pun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah,” tegas Arsad.
“Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah. Pemahaman yang utuh tentang relasi mahram bukan hanya menjaga kesucian keluarga, tapi juga pondasi bagi generasi masa depan yang kuat dan beradab,” tambahnya.

Kacamata Psikologi
Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Udi Rosida Hijrianti, M.Psi., Psikolog, memandang fenomena ini dari kacamata psikologis. Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat setidaknya dua fenomena kelainan seksual yang tergolong ke dalam gangguan psikologis, yaitu inses dan pedofilia.
“Sayangnya, dalam situasi ini korban menjadi orang yang paling dirugikan. Korban akan dihantui perasaan bersalah, merasa tidak berharga, dan menarik diri dari lingkungan sosial selama belum ada penerimaan dari dirinya sendiri,” kata Udi, dikutip dari siaran pers Humas UMM yang diterima Tagar.co Sabtu (24/5/26).
Baca juga: Saat Algoritma Memperparah Luka Batin: Penjelasan Psikolog UMM
Menurut Udi, inses dan pedofilia termasuk dalam kategori parafilia atau penyimpangan seksual yang dijelaskan dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder Edisi Kelima (DSM-5-TR). Inses merupakan ketertarikan seksual terhadap anggota keluarga atau kerabat, sedangkan pedofilia adalah ketertarikan seksual kepada anak-anak.
Ia menekankan, kedua perilaku ini sangat berisiko dan dapat menyebabkan dampak psikologis serius pada korban, seperti trauma, depresi, gangguan kecemasan, maupun gangguan perkembangan emosional dan sosial lainnya.
Beberapa pelaku inses dan pedofilia, tambahnya, bahkan diketahui pernah menjadi korban serupa di masa lalu, yang memperkuat risiko siklus kekerasan seksual lintas generasi. Faktor pemicunya sering berasal dari lingkungan keluarga yang tidak sehat, budaya patriarki ekstrem, atau riwayat kekerasan fisik dan seksual sebelumnya.
Lebih lanjut, Udi menyebut faktor eksternal seperti tontonan pornografi, gangguan kepribadian, kemiskinan, dan pendidikan rendah juga dapat memengaruhi. Namun, faktor utama tetap gangguan psikologis pelaku. Penyimpangan seksual ini bisa berdampak serius, termasuk menyebabkan kecacatan pada anak hasil hubungan sedarah.
Penanganan tepat terhadap pelaku perlu dilakukan melalui intervensi psikologis seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) untuk mengubah distorsi kognitif dan keyakinan menyimpang, serta penanganan medis dari psikiater untuk mengontrol dorongan seksual. Sementara bagi korban anak-anak, terapi bermain (play therapy) dan CBT dibutuhkan untuk mengatasi trauma serta memulihkan rasa percaya diri.
“Apalagi memang anak-anak tidak bisa dengan mudah mengungkapkan dengan terus terang pengalamannya. Biasanya hal-hal tersebut akan mereka utarakan sembari mereka bermain,” Udi melanjutkan.
Anak korban inses dan pedofilia membutuhkan dukungan penuh keluarga, dijauhkan dari stigma negatif, serta mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan dari KPAI, Dinas Sosial, dan Kepolisian sangat diperlukan. Pendidikan seksual sehat melalui seminar dan psikoedukasi penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Selain itu, masyarakat harus lebih bijak menyaring konsumsi konten digital. (*)
Penyunting Mohammad Nurfatoni






