Opini

Tindakan Medis dan Aturan Administrasi BPJS

79
×

Tindakan Medis dan Aturan Administrasi BPJS

Sebarkan artikel ini
Tindakan medis di lapangan sering kali tidak berdiri murni di atas kebutuhan pasien, melainkan dibayangi oleh kalkulasi sistem pembiayaan. Masalahnya bukan semata dokter.
Ilustrasi antrean pasien di rumah sakit.

Tindakan medis di lapangan sering kali tidak berdiri murni di atas kebutuhan pasien, melainkan dibayangi oleh kalkulasi sistem pembiayaan. Masalahnya bukan semata dokter. Masalahnya adalah sistem.

‎Oleh M. Rohanudin, Praktisi Penyiaran

Tagar.co – Di atas kertas, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan medis berdasarkan indikasi klinis. Tidak ada satu pun aturan resmi yang menyebut, pasien jantung misalnya, harus menunggu penyumbatan 90 persen baru boleh dipasang ring.

‎Namun di lapangan, ada cerita lain. Pasien diberi tindakan operasi ketika kondisinya sudah nyaris fatal. Begitulah laporan beberapa warga. ‎Inilah jurang lebar antara komitmen kebijakan dan realitas pelayanan.

‎Beberapa pasien BPJS jantung koroner mengalami pola yang sama. Saat penyumbatan berada di kisaran 60–70 persen, dengan keluhan nyeri dada, sesak, dan aktivitas terbatas, mereka kerap dipulangkan dengan kalimat standar: “Masih bisa obat dulu.”

‎Tindakan invasif ditunda. Padahal secara medis, penyempitan di level itu sudah signifikan dan berisiko tinggi, terutama bila gejala klinis jelas.

‎Namun keputusan medis di lapangan sering kali tidak berdiri murni di atas kebutuhan pasien, melainkan dibayangi oleh kalkulasi sistem pembiayaan. Masalahnya bukan semata dokter. Masalahnya adalah sistem.

Baca Juga:  Ramadan dan Pergeseran Silaturahmi Digital

‎Dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional, rumah sakit dan dokter bekerja di bawah tekanan INA-CBGs, audit klaim, dan ancaman klaim ditolak atau dipotong.

‎Pemasangan ring jantung adalah tindakan mahal. Jika dilakukan terlalu dini, menurut tafsir administratif, rumah sakit bisa dianggap melakukan over-treatment.

‎Akibatnya, banyak tenaga medis memilih jalan paling aman secara birokratis: menunggu kondisi pasien semakin berat, karena pada titik itulah tindakan tidak lagi diperdebatkan secara administrasi.

‎Di sinilah logika pelayanan publik terbalik. Pasien harus memburuk dulu agar dianggap layak ditolong.

Studi Kasus

‎Pola ini tercermin dalam tren pengaduan peserta BPJS Kesehatan yang dicatat lembaga pengawas.

Ombudsman Republik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menerima laporan masyarakat terkait penundaan tindakan medis serius, termasuk kasus jantung, dengan alasan belum indikasi atau keterbatasan fasilitas.

Dalam sejumlah pengaduan, pasien BPJS dengan penyakit kronis dan degeneratif mengaku baru mendapat tindakan lanjutan setelah kondisinya memburuk atau masuk kategori gawat darurat.

Sementara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mencatat bahwa keluhan peserta BPJS didominasi oleh akses layanan yang tertunda, antrean panjang, serta keputusan medis yang dipengaruhi pertimbangan administratif.

Baca Juga:  Finansial Negara Rusak di Tengah Perang

Pola pengaduan ini menunjukkan bahwa penundaan layanan bukan insiden terpisah, melainkan persoalan sistemik dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.

Orientasi Sistem

‎Antrean panjang membuat prioritas diberikan pada kasus yang sudah masuk kategori gawat darurat. Artinya, pasien BPJS sering kali baru diprioritaskan setelah mengalami serangan jantung, penurunan fungsi jantung, atau kondisi nyaris kolaps.

‎Sistem secara tidak langsung mendidik pasien untuk menunggu sampai hampir mati.

‎Ironisnya, semua ini tetap dibungkus dengan bahasa medis yang terdengar netral. Belum indikasi. Masih konservatif. Kita observasi dulu.

‎Bahasa ini menenangkan secara administratif, tetapi menyembunyikan risiko klinis yang sesungguhnya. Tidak semua pasien paham bahwa menunggu dalam penyakit jantung bisa berarti kematian mendadak tanpa peringatan.

‎Di titik ini, pernyataan bahwa “BPJS tidak pernah mensyaratkan 90 persen” menjadi argumen yang tidak jujur secara moral, meskipun benar secara dokumen.

‎Karena kebijakan publik tidak diukur dari apa yang tertulis, melainkan dari apa yang dialami warga.

‎Jika negara benar-benar menjamin kesehatan rakyat, maka jaminan itu harus hadir sebelum kondisi kritis, bukan sesudahnya.

Baca Juga:  Diplomasi dalam Badai

‎Penyakit jantung bukan luka luar yang bisa ditunggu membusuk. Ia bekerja diam-diam, dan sering kali hanya memberi satu kesempatan. Terlambat berarti selesai.

‎Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa masalah BPJS bukan sekadar soal anggaran atau defisit, tetapi soal orientasi sistem.

‎Ketika efisiensi lebih ditakuti daripada kematian pasien, maka yang rusak bukan hanya layanan, melainkan nurani kebijakan kesehatan itu sendiri.

‎Sudah saatnya negara berhenti berlindung di balik SOP dan mulai mengakui realitas lapangan. Karena bagi pasien BPJS, perbedaan antara komitmen dan praktik bukan sekadar administrasi. Itu soal hidup dan mati. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto

Opini

Sorakan terhadap satu pihak sering kali lahir dari…