Opini

Islamisasi Hukum Pidana

50
×

Islamisasi Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Islamisasi hukum pidana dilakukan dengan transformasi epistemologis, yaitu penyusunan ulang dasar-dasar hukum Islam agar dapat dikontekstualisasikan dengan prinsip-prinsip konstitusi modern
Ilustrasi

Islamisasi hukum pidana dilakukan dengan transformasi epistemologis, yaitu penyusunan ulang dasar-dasar hukum Islam agar dapat dikontekstualisasikan dengan prinsip-prinsip konstitusi modern. Nilai dalam hukum pidana Islam mampu memberikan solusi alternatif terhadap krisis moral dan tumpulnya efektivitas hukum saat ini.

Oleh R. Arif Mulyohadi, dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Di tengah gempuran dinamika hukum nasional, perdebatan mengenai peran hukum pidana Islam dalam sistem pidana Indonesia kembali mencuat.

Hal ini bukan sekadar respons terhadap pembaruan KUHP melalui UU No. 1 Tahun 2023, tetapi juga bagian dari ketegangan ideologis antara cita-cita Islam normatif dan prinsip negara hukum konstitusional yang plural.

Ada dua arus utama dalam perdebatan ini. Pertama, pandangan yang menginginkan integrasi nilai-nilai pidana Islam ke dalam sistem hukum nasional (islamisasi hukum pidana).

Kedua, pendekatan yang mempertahankan sistem hukum nasional yang sekuler namun tetap membuka ruang simbolik atau nilai-nilai keagamaan.

Munculnya dorongan islamisasi hukum pidana bukan tanpa dasar. Banyak yang berpendapat bahwa nilai-nilai dalam hukum pidana Islam mampu memberikan solusi alternatif terhadap krisis moral dan tumpulnya efektivitas hukum saat ini.

Namun, di sisi lain, pendekatan ini dianggap problematis bila diterapkan secara legal formal dalam konteks Indonesia yang pluralistik.

Perdebatan ini menjadi medan uji antara nilai universal keadilan dengan konteks partikular keagamaan.

Baca Juga:  Sextortion Deepfake, Hukum Lambat Menindak

Antara Harapan dan Tantangan

Konsep islamisasi hukum pidana mengacu pada upaya menjadikan norma-norma hukum pidana Islam (hudud, qisas, ta’zir) sebagai bagian dari sistem pidana nasional.

Pendekatan ini berpijak pada pandangan bahwa syariat bukan hanya mengatur hubungan vertikal manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur kehidupan sosial secara menyeluruh, termasuk dalam bidang hukum pidana.

Namun langkah menuju islamisasi tidaklah sederhana. Tantangan utamanya terletak pada aspek konstitusionalisme.

UUD 1945 tidak mengatur agama tertentu sebagai sumber utama hukum, melainkan menjamin kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi manusia.

Ini menimbulkan pertanyaan, apakah penerapan hukum pidana Islam dapat berjalan tanpa melanggar asas non-diskriminasi dan persamaan di hadapan hukum?

Ahli hukum A. Qodri Azizy menyatakan bahwa pengembangan hukum nasional harus bersifat eklektik, yaitu menggabungkan nilai-nilai dari berbagai sistem hukum, termasuk Islam dan hukum barat, tanpa memaksakan formalisasi yang kaku.

Artinya, islamisasi hukum pidana seharusnya diarahkan pada integrasi nilai substantif, bukan sekadar transplantasi pasal-pasal normatif secara mentah.

Citra Agama dalam Bingkai Hukum Sekuler

Di sisi lain, ada pendekatan sekularisasi formal, yaitu sistem hukum yang secara substansi tetap sekuler, tetapi mengakomodasi nilai-nilai keagamaan secara simbolik.

Ini terlihat dalam beberapa pasal KUHP 2023 yang memuat norma tentang kesusilaan, perzinaan, kohabitasi, dan penodaan agama yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai manifestasi nilai-nilai syariah.

Baca Juga:  Pamer Tersangka Hilang di KUHAP Baru

Namun pendekatan ini pun tidak lepas dari kritik. Banyak akademisi memandang bahwa pengakomodasian norma agama tanpa basis legal yang kuat justru menciptakan ambiguitas hukum.

Hukum yang terlalu simbolik rentan terhadap manipulasi politik identitas, serta dapat menimbulkan ketimpangan perlakuan terhadap kelompok minoritas.

Ahmad Syafi’i Maarif pernah mengingatkan bahwa Indonesia bukan negara sekuler, tetapi juga bukan negara agama.

Dalam pandangannya, negara harus menempatkan agama sebagai inspirasi etis, bukan sebagai alat formalisasi kekuasaan hukum.

Oleh karena itu, hukum nasional harus tetap menjamin ruang inklusi, bukan dominasi.

Dilema Konstitusional

Dilema terbesar dari perdebatan ini terletak pada legitimasi. Bila norma-norma hukum pidana Islam ingin diterapkan, maka harus melewati mekanisme pembentukan hukum nasional.

Namun dalam sistem demokrasi konstitusional, legitimasi tidak hanya berasal dari agama, tetapi juga dari representasi politik, uji materiil di Mahkamah Konstitusi, serta pengakuan terhadap pluralisme hukum.

Implikasinya, islamisasi hukum pidana tidak mungkin dilakukan tanpa transformasi epistemologis, yaitu penyusunan ulang dasar-dasar hukum Islam agar dapat dikontekstualisasikan dengan prinsip-prinsip konstitusi modern.

Hal ini mencakup prinsip legalitas, non-retroaktif, presumption of innocence, dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.

Selain itu, dalam masyarakat yang heterogen seperti Indonesia, penerapan hukum pidana yang berbasis agama memerlukan pendekatan multikulturalisme hukum.

Konsep ini memungkinkan eksistensi nilai-nilai agama tanpa harus memaksakan uniformitas hukum pidana bagi seluruh warga negara.

Baca Juga:  Menunda Salat, Menunda Kesadaran, Renungan Isra Mikraj

Konvergensi Nilai Hukum

Perdebatan antara islamisasi dan sekularisasi formal tidak perlu diposisikan secara antagonistik. Justru titik temu dapat ditemukan bila orientasi pembaruan hukum pidana diarahkan pada pencapaian keadilan substantif.

Dengan demikian, nilai-nilai hukum pidana Islam yang menekankan keadilan, keseimbangan, perlindungan terhadap korban, dan pencegahan kejahatan, dapat diadopsi tanpa menyalahi prinsip dasar negara hukum.

Di sinilah pentingnya peran akademisi dan pembuat kebijakan hukum. Reformasi hukum pidana tidak hanya soal perubahan pasal, melainkan perubahan paradigma.

Oleh karena itu, diperlukan dialog terbuka antara pakar hukum, tokoh agama, legislator, dan masyarakat sipil untuk menyusun format hukum pidana nasional yang adaptif, humanis, dan responsif terhadap tantangan zaman.

Menghindari Polarisasi

Penegakan hukum pidana yang adil, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat adalah tujuan bersama. Namun jalan menuju ke sana harus melalui kehati-hatian akademik dan kebijaksanaan politik.

Baik islamisasi maupun sekularisasi formal memiliki peluang dan risiko masing-masing. Yang dibutuhkan adalah pendekatan integratif yang tidak terjebak dalam simbolisme, melainkan fokus pada substansi: keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum.

Dengan demikian, Indonesia tidak perlu memilih secara mutlak antara hukum pidana Islam atau hukum pidana sekuler.

Yang dibutuhkan adalah sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa, menghargai keberagaman, dan berorientasi pada masa depan hukum yang lebih adil dan inklusif. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto