
Di tengah politik yang dikuasai parpol dan polisi, Presiden Prabowo dihadapkan pada paradoks besar Indonesia. Jalan keluarnya: kembali mempraktikkan Pancasila sebagai amanah UUD 1945.
Oleh Daniel Mohammad Rosyid @Rosyid College of Arts
Tagar.co – Politik Indonesia hari ini ibarat panggung yang dipenuhi bandit, badut, dan bandar politik. Partai politik menguasai jagat demokrasi, sementara polisi kian menjelma alat kekuasaan.
Di tengah paradoks ini, Presiden Prabowo ditantang untuk membuktikan: mampukah ia mempraktikkan Pancasila sebagai jalan keluar dari krisis kebangsaan?
Baca juga: Reformasi Partai Politik: Jalan Keluar dari Paradoks Indonesia
Lima sila sebagai dasar negara Republik ini, sebagaimana dirumuskan para ulama dan cendekiawan pendiri bangsa dalam paragraf keempat Pembukaan UUD 18 Agustus 1945, makin menunjukkan relevansinya dalam mengatasi Paradoks Indonesia.
Paradoks ini telah lama dicermati Presiden Prabowo sejak memutuskan masuk ke gelanggang politik nasional dengan mendirikan Partai Gerindra.
Prabowo memahami bahwa paradoks pertama berakar dari partai politik yang tiba-tiba muncul dalam batang tubuh UUD 10 Agustus 2002, seolah out of nowhere.
Monopoli politik oleh partai politik telah membuat jagat politik Republik ini dipenuhi para bandit, badut, dan bandar politik yang gemar ngglembuk, nggendham, lalu nyopet politik rakyat.
Berbagai maladministrasi publik pun terjadi, di mana regulasi dan undang-undang lebih sering dibuat demi kepentingan segelintir elite, bukan kepentingan rakyat. Maladministrasi ini diikuti malapraktik para elite yang koruptif, hedonis, culas, licik, dan angkuh.
Monopoli politik tersebut kemudian memanfaatkan polisi sebagai instrumen kekerasan untuk melestarikan status quo yang makin pengap dan menyesakkan dada. Polisi yang terlalu kuat (a too-powerful police) dengan cepat menjelma menjadi Parcok—bukan lagi pelindung atau pengayom masyarakat.
Karena itu, baik partai politik maupun polisi harus segera direformasi. Parpol tidak boleh lagi memonopoli polity sebagai public goods. Polisi juga tidak boleh memonopoli ketertiban dan keamanan sebagai barang publik.
Jangan sampai jumlah parpol kian banyak, tetapi kebajikan publik makin langka. Jangan pula polisi semakin dipersenjatai dengan kantor di mana-mana, namun perlindungan bagi wong cilik justru makin sulit ditemui.
Monopoli parpol dan polisi sebagai penopang oligarki inilah yang menjadi “pilket” UUD 10 Agustus 2002 paling sulit yang kini dihadapi Presiden Prabowo.
Kembali ke Dasar Negara
Spiral negatif Paradoks Indonesia ini hanya bisa dihentikan dengan kembali pada lima dasar negara Republik, yaitu:
-
Ketuhanan Yang Maha Esa—bukan keuangan yang maha kuasa
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab—bukan kemanusiaan yang timpang dan biadab
-
Persatuan Indonesia—bukan keterbelahan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan—bukan kekuasaan yang dipimpin syahwat kejahiliahan dan keterpilihan semata
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia—bukan ketimpangan sosial di mana-mana
Di saat dunia makin bergeser ke Asia, sementara Barat kehilangan kepemimpinan moral dan mengalami kekeringan imajinasi, kita perlu membantu Presiden Prabowo untuk mempraktikkan Pancasila dalam menyelesaikan Paradoks Indonesia.
Itulah amanah UUD 18 Agustus 1945. Kesaktian Pancasila nyata dalam praktik, bukan dalam sekadar omon-omon. (#)
KA Argo Bromo Anggrek, 1 Oktober 2025
Penyunting Mohammad Nurfatoni











