
Kegagalan hukum bagi korban KDRT terjadi karena korban tidak merasa aman, tidak mampu mengakses perlindungan hukum.
Oleh R. Arif Mulyohadi, dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim
Tagar.co – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu persoalan sosial yang sangat mendalam di Indonesia. meskipun berbagai upaya hukum sudah dilakukan untuk menanggulangi masalah ini.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), pada kenyataannya banyak korban yang belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
KDRT yang melibatkan kekerasan fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi terus meningkat, namun, pelaksanaan perlindungan terhadap korban seringkali terhambat oleh faktor sosial, budaya, serta ketidakpahaman terhadap hak-hak yang dimiliki korban.
Hukum keluarga di Indonesia memiliki peranan vital dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Namun, banyak celah yang menyebabkan hukum ini gagal melindungi korban dengan efektif.
Artikel ini akan menganalisis kegagalan hukum keluarga Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, serta menggali solusi untuk meningkatkan sistem hukum agar dapat merespons kebutuhan korban lebih baik.
Definisi dan Jenis KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merujuk pada segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh anggota keluarga yang menyebabkan kerugian fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi terhadap anggota keluarga lainnya.
Berdasarkan UU KDRT, kekerasan dalam rumah tangga dibagi menjadi beberapa jenis, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Masing-masing jenis kekerasan ini dapat berdampak jangka panjang pada korban, baik dalam aspek fisik, mental, maupun sosial.
Kekerasan fisik mencakup tindakan seperti pemukulan atau penganiayaan yang menyebabkan luka fisik.
Kekerasan psikis mencakup penghinaan, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang yang dapat menimbulkan trauma psikologis.
Kekerasan seksual termasuk pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan, sementara kekerasan ekonomi terjadi ketika salah satu pihak mengendalikan sumber daya finansial dan menghalangi pihak lain untuk mandiri secara ekonomi.
Walaupun hukum telah mengatur perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan ini, kenyataannya, banyak korban yang tidak merasa aman atau tidak mampu mengakses perlindungan hukum yang seharusnya mereka dapatkan.
Kegagalan hukum ini terjadi karena ketakutan terhadap pembalasan, stigma sosial, dan kurangnya pemahaman tentang hak-hak mereka.
Perlindungan Hukum Korban KDRT
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi landasan hukum untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.
UU ini berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, memungkinkan mereka untuk melaporkan pelaku dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.
Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ini adalah larangan terhadap semua bentuk kekerasan dalam rumah tangga, serta hak korban untuk memperoleh perlindungan.
Namun, meskipun regulasi tersebut ada, pelaksanaannya sering kali tidak optimal. Banyak korban yang tidak mengetahui hak-hak mereka atau merasa tidak memiliki akses yang cukup untuk mengadu.
Keadaan ini lebih lanjut diperburuk oleh ketakutan yang timbul dari ancaman balas dendam atau akibat stigma sosial yang mungkin diterima oleh korban, terutama perempuan, jika mereka melapor.
Sehingga, banyak yang memilih untuk tetap diam, walaupun mereka tengah berada dalam situasi yang membahayakan.
Seperti yang dijelaskan oleh Dr. Asep Suryana, seorang pakar hukum keluarga dari Universitas Padjadjaran, “Tantangan terbesar dalam menangani KDRT adalah adanya budaya patriarki dalam masyarakat Indonesia yang sering menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah. Hal ini menciptakan ketakutan bagi korban untuk mengakses keadilan, karena mereka sering merasa tidak memiliki kekuatan untuk melawan kekerasan yang mereka terima.”
Tantangan dalam Implementasi Hukum KDRT
Meski hukum sudah memberikan dasar yang jelas untuk melindungi korban KDRT, beberapa hambatan dalam implementasi undang-undang ini tetap terjadi.
Hambatan utama adalah adanya stigma sosial yang melekat pada korban, terutama perempuan, yang merasa malu atau takut jika mereka melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami.
Beberapa korban lebih memilih untuk tidak melaporkan karena takut dihakimi oleh masyarakat atau keluarga besar mereka.
Selain itu, kurangnya pengetahuan tentang hak-hak korban juga berperan sebagai hambatan besar.
Banyak korban, khususnya dari kalangan perempuan, tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aparat hukum jika mereka mengalami kekerasan.
Banyak yang beranggapan bahwa kekerasan yang mereka alami, terutama yang bersifat psikis atau ekonomi, bukanlah masalah serius yang perlu dilaporkan.
Padahal, bentuk kekerasan ini dapat menyebabkan dampak yang sangat merusak pada jangka panjang.
Lebih lanjut, aparat penegak hukum di beberapa daerah juga masih belum sepenuhnya sensitif terhadap kasus KDRT.
Beberapa oknum aparat penegak hukum cenderung menganggap kasus KDRT sebagai masalah pribadi yang seharusnya diselesaikan di dalam keluarga, bukan sebagai masalah publik yang membutuhkan intervensi negara.
Hal ini sering kali menghambat proses hukum yang seharusnya melindungi korban dan menindak pelaku secara tegas.
Selain itu, proses hukum yang rumit dan memakan waktu juga menjadi kendala signifikan bagi korban.
Banyak korban yang pada akhirnya memilih untuk menarik laporan mereka atau bahkan kembali ke pelaku setelah terlibat dalam proses hukum yang berlarut-larut dan melelahkan.
Tidak jarang, proses hukum yang panjang ini memperburuk kondisi mental dan fisik korban.
Pendapat Ahli Hukum
Menurut Prof. Dr. Muladi, seorang ahli hukum pidana, “Meskipun terdapat undang-undang yang mengatur KDRT, sistem hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan perlindungan yang efektif. Banyak korban yang masih tidak mendapat keadilan karena adanya celah dalam penegakan hukum. Proses hukum yang panjang dan minimnya pemahaman terhadap hak-hak korban menjadi faktor penghambat utama.”
Dr. Dini S. Prasetyo, pakar hukum keluarga dari Universitas Gadjah Mada, juga menambahkan, “Meskipun regulasi sudah ada, implementasi di lapangan masih kurang. Hukum harus lebih responsif terhadap kebutuhan korban KDRT, terutama yang tidak selalu terdeteksi melalui kekerasan fisik. Pendidikan mengenai hak-hak perempuan dan anak sangat penting untuk memastikan mereka tahu cara melindungi diri dan melaporkan kekerasan.”
Solusi
Untuk memperbaiki sistem hukum dalam menangani kasus KDRT, beberapa langkah penting harus dilakukan.
Pertama, penting untuk meningkatkan sosialisasi mengenai hak-hak korban KDRT, khususnya bagi perempuan.
Banyak korban yang tidak tahu bahwa mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pendidikan tentang UU KDRT seharusnya dimulai dari tingkat dasar agar masyarakat, khususnya korban, lebih memahami hak-hak yang dapat mereka peroleh.
Kedua, aparat penegak hukum perlu diberikan pelatihan lebih lanjut untuk menangani kasus KDRT dengan lebih sensitif dan tidak memihak.
Penanganan kasus KDRT harus dilakukan dengan penuh empati dan tanpa diskriminasi, agar korban merasa didengar dan diperlakukan dengan hormat.
Ketiga, sistem hukum yang lebih cepat dan efisien harus diterapkan. Proses hukum terkait KDRT harus disederhanakan agar tidak memakan waktu terlalu lama, yang dapat menyebabkan korban kembali ke pelaku atau menarik laporannya.
Pemerintah juga perlu menyediakan tempat perlindungan sementara bagi korban yang membutuhkan keamanan lebih.
Keempat, perlu adanya kolaborasi yang lebih erat antara lembaga hukum, lembaga sosial, dan organisasi non-pemerintah untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang holistik, termasuk dukungan psikologis dan sosial.
Kesimpulan
Meskipun Indonesia memiliki regulasi yang mengatur perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, banyak kendala yang menghambat pelaksanaannya secara efektif sehingga terjadi kegagalan hukum.
Budaya patriarki, stigma sosial, kurangnya pemahaman tentang hak-hak korban, serta ketidaksiapan aparat hukum, menjadi faktor utama kegagalan dalam memberikan perlindungan yang maksimal.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan signifikan dalam sistem hukum, pelatihan aparat penegak hukum, serta penyederhanaan proses hukum agar korban KDRT bisa mendapatkan keadilan yang cepat dan efektif.
Pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait harus bekerja sama untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik dan memastikan tidak ada korban yang dibiarkan tanpa perlindungan. (#)
Penulis juga Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Arif Jamaco & Associates dan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya Jawa Timu
Penyunting Sugeng Purwanto












