Opini

Vonis Mati Mahasiswa di Bangkalan: Telaah Kritis

29
×

Vonis Mati Mahasiswa di Bangkalan: Telaah Kritis

Sebarkan artikel ini
Vonis mati dalam hukum pidana Islam mempunyai dasar teologis, namun juga menyediakan ruang pengampunan dan keringanan berupa diat
Ilustrasi vonis mati

Vonis mati dalam hukum pidana Islam mempunyai dasar teologis, namun juga menyediakan ruang pengampunan dan keringanan berupa diat (tebusan) kepada keluarga korban.

Oleh R. Arif Mulyohadi, dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Vonis hukuman mati terhadap seorang mahasiswa di Pengadilan Negeri Bangkalan menjadi peristiwa yang menggemparkan publik dan media nasional.

Mahasiswa ini terjerat perkara pembunuhan dan pembakaran mayat pacarnya. Perkara ini menghebohkan karena mahasiswa sebagai simbol intelektualitas dan masa depan bangsa, diberi hukuman paling berat dalam sistem pidana, yaitu hukuman mati.

Vonis itu menimbulkan berbagai pertanyaan mendalam tentang keadilan, kemanusiaan, dan relevansi hukum pidana Islam dalam konteks hukum nasional Indonesia yang pluralistik dan modern.

Kasus ini membuka ruang diskusi kritis terkait implementasi hukum pidana Islam, khususnya prinsip qishash (balasan setimpal) dan hudud (hukuman tetap), dalam bingkai perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan perkembangan hukum positif di Indonesia.

Dengan latar belakang sosial mahasiswa yang masih berusia muda dan berpotensi direhabilitasi, vonis mati ini memicu pro dan kontra yang perlu dijawab secara ilmiah dan hukum.

Hukum Pidana Islam dan Dasar Hukuman Mati

Hukum pidana Islam menempatkan hukuman mati dalam kerangka qishash sebagai balasan setimpal bagi pelaku pembunuhan. Al-Qur’an menyatakan secara tegas:

Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia semuanya…” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32).

Baca Juga:  Sepuluh Hari Pertama Puasa: Teruji di Jalan Raya, Pasar, dan Linimasa

Namun, Allah Swt juga memberikan jalan pengampunan dan rekonsiliasi dalam ayat lain, yaitu berupa diat atau tebusan kepada keluarga korban:

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 178).

Hadis Nabi Muhammad Saw juga menekankan kemuliaan pengampunan:

”Barang siapa yang membunuh seorang muslim, maka darahnya halal untuk dibalas, kecuali jika ahli warisnya mengampuni…” (HR Bukhari dan Muslim).

Ketiga teks ini menegaskan bahwa meski hukuman mati memiliki dasar syar’i, penerapannya harus mempertimbangkan keadilan, rahmat, dan maslahat sosial.

Dimensi Sosial dan Psikologis Mahasiswa sebagai Terdakwa

Mahasiswa adalah kelompok usia muda yang sedang dalam fase perkembangan intelektual, moral, dan emosional. Mereka memiliki kapasitas untuk belajar, bertaubat, dan berkontribusi pada masyarakat secara positif.

Oleh karena itu, dalam penjatuhan hukuman, aspek rehabilitasi dan pembinaan harus menjadi prioritas.

Penjatuhan vonis mati kepada mahasiswa seperti kasus Bangkalan harus dilihat dalam konteks ini. Apakah sistem peradilan sudah cukup mempertimbangkan latar belakang sosial, psikologis, dan potensi perubahan terdakwa? Apakah hukuman mati benar-benar solusi yang adil dan efektif?

Analisis Empiris

Data empiris menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia sangat terbatas dan menjadi isu yang kontroversial.

Baca Juga:  Kebaikan Kecil yang Berdampak Besar

Komnas HAM mencatat sejak 2015, hanya beberapa kasus eksekusi hukuman mati yang sebagian besar terkait dengan kejahatan narkotika. Kasus vonis mati mahasiswa di Bangkalan menjadi anomali yang jarang terjadi dan menimbulkan kritik dari akademisi, aktivis HAM, dan tokoh agama.

Studi di negara-negara dengan hukum pidana Islam yang moderat seperti Malaysia dan Tunisia menunjukkan tren pengurangan hukuman mati bagi pelaku muda dan mendorong pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif.

Hal ini mengindikasikan bahwa hukum pidana Islam dapat diaplikasikan secara adaptif, tidak semata-mata kaku dan retributif.

Harmonisasi Hukum Pidana Islam dan Hak Asasi Manusia

Indonesia mengadopsi sistem hukum nasional yang pluralistik, mengakomodasi hukum adat, hukum positif, dan hukum Islam. Namun, konflik antara penerapan hukuman mati dalam hukum pidana Islam dan prinsip HAM masih menjadi persoalan kompleks.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan komitmen Indonesia pada konvensi internasional HAM menuntut perlakuan manusiawi dan proporsional, termasuk bagi terdakwa muda. Oleh karena itu, perlu evaluasi mendalam agar penerapan hukuman mati tidak menyalahi nilai-nilai kemanusiaan universal.

Prinsip maslahah (kepentingan umum) dan raf’ al-dharar (menolak bahaya) adalah fondasi penting dalam penegakan hukum Islam. Hukum tidak hanya harus tegas, tetapi juga berorientasi pada pemulihan dan keseimbangan sosial.

Rehabilitasi menjadi jalan tengah yang sesuai dengan nilai Islam dan tuntutan keadilan modern. Nabi Muhammad Saw bersabda:

”Allah lebih suka orang yang bertaubat dan kembali kepada-Nya daripada seseorang yang tidak pernah melakukan dosa.” (HR. Tirmidzi).

Baca Juga:  Tragedi Ngada, Rapuhnya Perlindungan Anak Miskin

Ini menegaskan pentingnya memberi kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri.

Implikasi Sosial dan Kebijakan

Vonis mati mahasiswa ini memiliki implikasi luas, bukan hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi sistem hukum dan masyarakat. Hukuman mati berpotensi menciptakan stigma, ketakutan, dan menutup peluang bagi pembinaan yang lebih konstruktif.

Dari sisi kebijakan, pemerintah dan lembaga peradilan harus membuka ruang dialog antara nilai hukum Islam dan HAM, serta memperkuat mekanisme pengampunan dan rehabilitasi. Ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan manusiawi.

Kasus vonis mati mahasiswa di Bangkalan menuntut refleksi mendalam tentang keseimbangan antara hukum pidana Islam, hak asasi manusia, dan dinamika sosial kontemporer.

Hukum pidana Islam memberi dasar teologis hukuman mati, namun juga menyediakan ruang pengampunan dan keringanan.

Penegakan hukum yang berkeadilan harus memperhatikan aspek kemanusiaan, potensi rehabilitasi, dan kebutuhan sosial terdakwa muda.

Reformasi sistem peradilan pidana perlu mengintegrasikan prinsip hukum Islam dengan perlindungan HAM, agar keadilan yang dihasilkan tidak hanya formal tetapi substantif dan rahmatan lil ‘alamin.

Rekomendasi

Memperkuat mekanisme pengampunan dan ta’zir dalam hukum pidana Islam yang diaplikasikan di Indonesia.

Menyediakan program rehabilitasi intensif khusus untuk terdakwa muda dan mahasiswa.

Mengintegrasikan perspektif HAM secara konsisten dalam penegakan hukum pidana, khususnya terhadap hukuman mati.

Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ulama, akademisi, dan aktivis HAM dalam evaluasi dan reformasi kebijakan hukum pidana. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto

Opini

Sorakan terhadap satu pihak sering kali lahir dari…