
Air mata korban judi online dan pinjol ilegal menjadi alarm bagi Aisyiyah Jawa Timur. Lewat FGD lintas sektor, Majelis Hukum dan HAM dan Posbakum PWA Jatim menyiapkan langkah konkret agar perlindungan hukum hadir sampai tingkat ranting.
Tagar.co — Maraknya kejahatan digital yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari judi online hingga pinjaman online ilegal, mendorong Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Timur untuk mengambil langkah lebih sistematis.
Melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH) serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Aisyiyah Jatim menargetkan layanan bantuan hukum dapat menjangkau hingga tingkat ranting.
Baca juga: Aisyiyah: Dakwah Kesehatan Tak Sekadar Layanan, tapi Gerakan Peradaban
Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Kejahatan Digital terhadap Masyarakat” yang digelar MHH PW ‘Aisyiyah Jawa Timur, Sabtu (13/12/2025), di Aula KH Mas Mansur, Gedung Muhammadiyah Jawa Timur, Surabaya. Kegiatan ini diikuti 125 peserta dari berbagai unsur dan menghadirkan empat narasumber lintas sektor.
FGD dipandu secara dinamis oleh Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Jatim, Naniek Widya Kusuma, S.Pd., S.H., M.H., dengan moderator Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Diskusi peserta dipimpin Dr. Levina Yustiningtyas, S.H., LL.M.

“Tidak Cukup Satu Pak Tisu untuk Air Mata Korban”
Ketua PWA Jawa Timur, Dra. Rukmini Amar, M.AP., yang membuka acara, menyoroti dampak kejahatan digital yang kian masif dan merambah hingga tingkat kelurahan. Ia menyebut, permainan daring kerap menjadi pintu masuk menuju judi online yang berujung pada jeratan pinjol, kehancuran ekonomi keluarga, hingga kehilangan relasi sosial.
“Berapa banyak yang datang mengadu—tidak cukup satu pak tisu untuk menghapus air mata para korban. Mirisnya, pelaku dan korban ada di segala usia, bahkan anak sekolah yang cakap teknologi tetapi akhirnya pertahanannya jebol,” tuturnya.
Rukmini menegaskan, Aisyiyah melalui MHH berupaya memetakan kasus kejahatan digital secara menyeluruh. Menurutnya, korban harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum, sementara upaya pemberantasan tidak bisa dilakukan secara parsial.
“MHH harus hadir sampai tingkat ranting. Posbakum sebagai bagian dari MHH harus mampu membantu masyarakat secara langsung, terutama perempuan yang banyak menjadi korban. Ini sejalan dengan Program Percepatan Aisyiyah periode akhir 2025–2026,” tegasnya.

Peserta Lintas Daerah dan Profesi
Ketua Panitia, Rizania Kharismasari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peserta FGD berasal dari Perwakilan Daerah Aisyiyah (PDA) se-Jawa Timur, unsur MHH dan Posbakum, Badan Pembantu Pimpinan (BPP) PW ‘Aisyiyah Jatim, pimpinan harian dan koordinator bidang, Peradi, organisasi otonom Muhammadiyah tingkat wilayah, serta akademisi dari Umsura, UMM, Umsida, dan UMG.
Ia menyebutkan, FGD ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan anggota MHH dan Posbakum terhadap kejahatan digital, khususnya pinjol dan game online. Kedua, memberikan pemahaman yang tepat mengenai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang dan meluas.

Testimoni Korban dari Ketua MHH Jatim
Ketua MHH PWA Jawa Timur, Dr. Arini Jauharoh, S.H., M.Kn., turut berbagi pengalaman pribadi. Ia mengaku pernah menjadi korban dampak kejahatan digital yang dilakukan oleh mantan karyawannya.
“Pengalaman ini membuat saya semakin sadar bahwa siapa pun bisa menjadi korban. Harapannya, setelah mengikuti FGD ini, peserta memiliki pengetahuan, kewaspadaan, dan sikap bijak untuk menjauhi pinjol serta lebih selektif dalam memilih game online,” ujarnya.

Tantangan dan Solusi dari Berbagai Sektor
Sejumlah narasumber memaparkan tantangan sekaligus solusi penanganan kejahatan digital dari perspektif masing-masing.
Iptu Ghuraf Maulana, S.Kom., Panit 1 Unit 4 Subdit III Reserse Siber Polda Jawa Timur, mengulas kendala penegakan hukum dalam kasus judi online dan pinjol. Menurutnya, kecepatan perkembangan teknologi dan pola operasi pelaku yang sepenuhnya daring menjadi tantangan utama aparat penegak hukum.
Sementara itu, Fajar Kurniawan, S.H., M.H., CMC., Pengelola Bantuan Hukum PPA DP3AK Jawa Timur, memaparkan fakta bahwa lebih dari 60 persen korban pinjol di Jawa Timur adalah perempuan. Banyak di antaranya mengalami tekanan psikologis hingga pelecehan dalam proses penagihan.
Dari sisi regulasi teknologi, Retno Yuni Widayaningsih, S.T., M.Med.Kom., perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, menjelaskan upaya pemblokiran aplikasi ilegal yang terus dilakukan pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aplikasi dan konten digital yang mencurigakan.
Melengkapi paparan tersebut, Dr. H. Suli Daim, S.M., M.M., anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, menyampaikan bahwa DPRD tengah menyusun kebijakan daerah guna memperkuat penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban kejahatan digital.

Empat Rekomendasi Strategis
Diskusi yang berlangsung intens dan partisipatif menghasilkan empat rekomendasi utama sebagai langkah serentak lintas instansi.
Pertama, mendorong Gubernur Jawa Timur untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang pemberantasan judi online dan game online.
Kedua, meminta Diskominfo Jawa Timur melakukan pemblokiran otomatis terhadap situs dan aplikasi yang mengarah pada kejahatan digital, termasuk pornografi.
Ketiga, merekomendasikan Polda Jawa Timur agar melakukan penegakan hukum secara terkoordinasi dengan dinas dan lembaga terkait. Keempat, mendorong DP3AK Jawa Timur untuk memperkuat sosialisasi pencegahan serta pendampingan bagi para korban kejahatan digital.
Melalui FGD ini, Aisyiyah Jawa Timur menegaskan posisinya tidak hanya sebagai penggerak dakwah sosial, tetapi juga sebagai garda perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan, di tengah tantangan dunia digital yang kian kompleks.
Jurnalis Dwi Purwati Penyunting Mohammad Nurfatoni












