Opini

Teror terhadap Konten Kreator, Kritikan Jadi Ancaman

54
×

Teror terhadap Konten Kreator, Kritikan Jadi Ancaman

Sebarkan artikel ini
Teror
Ilustrasi AI

Teror dan intimidasi tidak hanya melanggar hukum, juga mengancam rasa aman. Aparat penegak hukum semestinya mudah saja mendeteksi peneror dan menindaklanjuti proses hukum dengan serius.

Oleh Dr. Eko Wahyuanto, dosen Polimedia Jakarta dan Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.

Tagar.co – Aksi teror mulai menyasar konten kreator yang menyampaikan kritik melalui media sosial. Intimidasi itu dialami konten kreator seperti Ramon Donny Adam (DJ Donny), Sherly Annavita, Chiki Fawzi, Iqbal, dan beberapa nama lain.

Rupanya peneror tak pernah baca pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional warga negara.

Teror dan intimidasi tidak hanya melanggar hukum, juga mengancam rasa aman. Aparat penegak hukum semestinya mudah saja mendeteksi peneror dan menindaklanjuti proses hukum dengan serius.

Konten kreator itu mitra penting pemerintah di era digital. Melalui platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, mereka membangun  jurnalisme warga, berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa.

Penanganan bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi prioritas pemerintah. Perlu kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi sehat, dan menemukan solusi terbaik menyelesaikan problem bencana. Kritik tak boleh memecah belah bangsa, tetapi masukan berharga bagi perbaikan kebijakan.

Baca Juga:  Praktik Wawancara, Narasumber Dihujani Ragam Pertanyaan

Pemerintah menyatakan memperkokoh skema pemulihan bencana dengan kolaborasi lintas sektor, melalui perbaikan infrastruktur, pembangunan hunian sementara (Huntara), dan bantuan langsung kepada korban. Kritik konstruktif justru membantu proses pemulihan  lebih efektif.

Teror terhadap kritik menjadi tidak produktif, sebab menciptakan efek chilling yang merusak kepercayaan publik dan menghambat kejernihan aliran informasi.

Diperlukan transparansi dan komunikasi terbuka, untuk legitimasi, mengisolasi pelaku teror untuk memperkuat kohesi nasional. Sebagaimana dipraktikkan dalam counter-terrorism modern.

Pihak Ketiga

Perlu bijak menyikapi spekulasi di tengah insiden itu. Tidak semua tindakan intimidasi dapat serta-merta diatribusikan kepada pihak tertentu seperti pemerintah.

Pengalaman global menunjukkan, ancaman terhadap suara kritis sering kali berasal dari pihak ketiga. Aktor non-negara, seperti kelompok kriminal terorganisasi, untuk melanggengkan kepentingannya.

Bahkan bisa jadi datang dari elemen yang ingin memanfaatkan situasi buruk, menciptakan ketidakstabilan, menjebak otoritas resmi.

Atribusi prematur tanpa bukti kuat dapat dimanfaatkan pihak lain memperkeruh suasana dan memperburuk  polarisasi publik.

Meksiko dikenal sebagai negara paling berbahaya bagi jurnalis dan aktivis di luar zona perang. Sebagian besar kriminalisasi dilakukan kartel narkoba seperti Sinaloa atau Jalisco Nueva Generación, bukan pemerintah.

Kartel-kartel menggunakan kekerasan, membungkam liputan yang mengganggu bisnis ilegal mereka.

Baca Juga:  Demokrasi di Pilkada

Menurut Committee to Protect Journalists (CPJ) dan UNESCO, lebih 150 jurnalis tewas sejak 1990-an, mayoritas pelakunya kelompok kriminal terorganisasi,  beroperasi pada kejahatan korupsi lokal demi menghindari hukum.

Kasus ini menunjukkan bagaimana pihak ketiga dapat menciptakan narasi, menuding negara harus bertanggung jawab. Padahal akar masalah bersumber dari aktor non-negara yang ingin menggoyang stabilitas melalui kekuatan ilegal mereka.

Di Filipina, ancaman terhadap pegiat sosial dan jurnalis kerap berasal dari tuan tanah lokal, pengusaha swasta, atau geng jaringan narkoba.

Mereka terganggu liputan korupsi dan narkoba. Meski ada red-tagging atau tuduhan hubungan antara para aktivis dengan kekuatan tertentu,  faktanya ditemukan teror dilakukan baik oleh pribadi maupun kelompok kriminal untuk membungkam kritik.

Di Rusia, intimidasi dan teror terhadap oposisi melibatkan proxy seperti kelompok nasionalis radikal atau geng kriminal. Mereka menciptakan ketakutan tanpa jejak, langsung ke otoritas pusat.

Narasi Pecah Belah

Fenomena ini mengajarkan, agar tidak ada spekulasi prematur dan salah. Tergesa-gesa menuding satu pihak tertentu. Dalam hal ini pemerintah kerap menjadi korban spekulasi salah sasaran. Di saat insiden sporadis dimanfaatkan menyerang kredibilitas negara.

Dalam kasus ini diharapkan masyarakat tetap tenang, percaya pada proses hukum, dan menghindari narasi memecah belah.

Baca Juga:  Budaya Pamer Amal

Polri membentuk tim khusus, mengusut tuntas kasus ini, dengan dukungan intelijen, untuk mengungkap motif sebenarnya.

Jika terbukti ada keterlibatan pihak manapun, termasuk aktor non-negara, atau proxy mereka, harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu.

Seluruh elemen masyarakat, termasuk konten kreator, media, dan organisasi sipil, terus membuka ruang dialogis demi persatuan nasional.

Kuncinya saling dukung mengatasi tantangan bersama, seperti  bencana alam dan isu sosial lainnya, termasuk membongkar insiden memalukan itu.

Merawat Ruang Publik

Kedaulatan ruang publik digital harus tetap aman, bebas bagi semua suara, tetapi tetap  bertanggung jawab. Demokrasi terus dirawat, jauh dari model-model teror, ancaman dan intimidasi yang sama sekali tidak mencerminkan  peradaban.

Untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan steril  dari teror, perlu transparansi dengan menyediakan informasi akurat dan transparan.

Membangun komunikasi dua arah, menyusun narasi kritik konstruktif hal penting, selain mengisolasi pelaku kriminalisasi melalui penegakan hukum, untuk efek jera.

Kita kawal proses pengusutan insiden ini, agar Indonesia tetap menjadi negara kuat, harmonis, dan maju. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto

Opini

Sorakan terhadap satu pihak sering kali lahir dari…