
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) hadir menggantikan PPDB dengan empat jalur, mengubah komposisi kuota, dan mengutamakan transparansi. Akankah kebijakan baru ini menghadirkan keadilan dan pemerataan akses pendidikan?
Tagar.co – Suasana ruang pertemuan di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (30/1/25) itu, tampak penuh antusias. Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari pejabat kementerian, kepala dinas pendidikan, perwakilan organisasi masyarakat, hingga kepala sekolah, berkumpul untuk berdiskusi dalam Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Agenda utamanya: membahas Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Ini bukan sekadar pergantian nama dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah ada. SPMB hadir dengan semangat baru, membawa harapan untuk sistem penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan inklusif.
Baca juga: Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Begini Aturannya
“Kami mengharapkan Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, membuka acara.
Perubahan nama ini bukan tanpa alasan. Mendikdasmen ingin melepaskan diri dari stigma yang mungkin melekat pada PPDB zonasi sebelumnya. “Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4,” tegasnya.
Lebih lanjut, beliau menekankan pendekatan moderat dalam penyusunan kebijakan ini. “Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” ujar Mendikdasmen.

Empat Jalur Menuju Sekolah Impian
Rancangan Peraturan Menteri SPMB ini mengusung empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria dan kuota yang telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan keseimbangan dan keadilan.
Jalur domisili mengutamakan kedekatan tempat tinggal calon murid dengan sekolah, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Jalur afirmasi menjadi pintu bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Sementara itu, jalur prestasi memberikan kesempatan bagi mereka yang berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
“Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi,” jelas Mendikdasmen. Terakhir, jalur mutasi mengakomodasi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta anak guru yang bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.
Komposisi Kuota yang Dinamis
Salah satu poin penting dalam SPMB adalah komposisi kuota di setiap jenjang pendidikan. Untuk SD, kuota jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen, tanpa jalur prestasi.
Di jenjang SMP, terjadi pergeseran yang cukup signifikan. Jalur domisili berkurang dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen, sedangkan jalur afirmasi meningkat dari minimal 15 persen menjadi 20 persen. Jalur mutasi tetap maksimal 5 persen, dan jalur prestasi mendapatkan porsi minimal 25 persen yang sebelumnya merupakan sisa kuota.
Perubahan yang lebih mencolok terlihat di jenjang SMA. Jalur domisili dikurangi dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen, jalur afirmasi meningkat signifikan dari minimal 15 persen menjadi 30 persen, dan jalur mutasi tetap maksimal 5 persen. Jalur prestasi mendapatkan porsi yang besar, yaitu minimal 30 persen, yang sebelumnya merupakan sisa kuota.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” terang Mendikdasmen, menjelaskan alasan penyesuaian kuota SMA, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen yang diterima Tagar.co, Kamis (30/1/25) siang.
Harapan untuk Masa Depan Pendidikan yang Lebih Baik
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, yang turut hadir dalam forum tersebut, menegaskan prinsip utama dalam SPMB, yaitu transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non-diskriminatif.
“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat penuh harap.
Forum Konsultasi Publik ini menjadi langkah penting dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri SPMB. Dengan merangkul aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, diharapkan SPMB dapat menjadi solusi yang komprehensif dan membawa perubahan positif dalam sistem penerimaan murid baru di Indonesia, menuju pendidikan yang lebih bermutu dan merata bagi semua. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












