Opini

Merdeka dari Sound Horeg: Saatnya Tegas demi Ketenangan Warga

308
×

Merdeka dari Sound Horeg: Saatnya Tegas demi Ketenangan Warga

Sebarkan artikel ini
Merdeka dari Sound Horeg(Ilustrasi AI/Mohammad Nurfatoni)

Dentuman sound horeg yang menggelegar tak hanya memecah kesunyian, tapi juga mengancam kesehatan, merusak moral, dan memicu tragedi. Ulama sudah mengeluarkan fatwa haram, kini giliran pemerintah bertindak.

Oleh M. Anwar Djaelani, penulis 13 buku sosial-keagamaan

Tagar.co – Merdeka-kah jika ada “pertunjukan” sound horeg di sekitar kita? Lihat, suara yang sangat luar biasa keras yang ditimbulkannya membuat kita terganggu lahir-batin.

Secara lahiriah, telinga kita sangat terganggu dengan suara yang melebihi ambang batas normal. Pandangan kita sangat tak nyaman atas tontonan seperti joget tak senonoh dan mabuk-mabukan.

Baca juga: Nonton Karnaval Sound Horeg, Guru Honorer Meninggal Dunia

Berikutnya, secara batiniah. Terkait sound horeg, kita tak tenang saat beribadah di rumah. Kita tak rela mendengar jenis musik yang diperdengarkan (ini soal selera masing-masing orang yang pasti tak sama).

Kita, terutama murid atau mahasiswa, tak bisa belajar dengan baik. Semua warga tak bisa istirahat dengan baik. Adapun bayi dan mereka yang sakit, pasti akan lebih menderita.

Problema Serius

Sound horeg adalah salah satu masalah di sekitar kita. Apa sound horeg? Istilah ini dipakai untuk menggambarkan musik yang diputar dengan volume suara sangat keras.

Suara musik berlebihan yang menggelegar itu biasanya muncul di acara-acara seperti perayaan tertentu atau hajatan (seperti pernikahan), dan lain-lain.

Sound horeg mengganggu ketenangan lingkungan, mengabaikan norma sosial atau agama, dan dipandang tidak mendidik. Misalnya, diwarnai aksi joget tak senonoh dan mabuk-mabukan.

Baca Juga:  Hamka dan Amanat Berat sang Pengarang

Sound horeg telah hadir bertahun-tahun. Selama itu, ia telah mengganggu masyarakat. Pada 2025, ada berita ini: “Geger! Karnaval Sound Horeg di Pati Sebabkan Genteng Rumah Roboh, Warganet: Acara Calon Pasien Dokter THT.”

Pada 2024 ada kabar ini: “Sound Horeg Bikin Masalah di Mana-mana, Kaca Pecah hingga Genteng Rumah Rontok.” Pada 2022 ada warta ini: “Dahsyatnya Gelombang Suara Sound System Rusak 3 Rumah Warga Jember.”

Tak mengherankan jika sound horeg menjelma menjadi “penyakit” yang harus disembuhkan. Pada 2025, terdengar ini: “Digelar hingga Malam, Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan.”

Potret dan Duka

Berikut ini catatan www.tempo.co pada 3 Agustus 2025, bahwa sound horeg adalah pertunjukan musik jalanan yang memutar lagu-lagu remix berintensitas tinggi. Biasanya diperdengarkan dari atas bak truk dengan tumpukan pengeras suara yang menggunung.

Fenomena ini, lanjut media itu, belakangan menyebar cepat dari Tulungagung, Lamongan—daerah di Jawa Timur—hingga mencapai wilayah Jawa Tengah dan luar Jawa. Bagi sebagian orang, sound horeg adalah bentuk baru hiburan rakyat. Ia meriah, gratis, dan menghadirkan sensasi audio yang mengguncang dada.

Bagaimana perkembangan sound horeg yang paling “baru”? Di samping kabar tentang genteng rumah pecah atau plafon rumah ambrol, ada berita mengenaskan. Di Lumajang, seorang ibu muda bernama Anik Mutmainah (38 tahun) meninggal dunia saat menyaksikan karnaval sound horeg. Acara itu digelar sebagai bagian dari acara selamatan desa.

Baca Juga:  Buku Legendaris Fiqhud Da’wah: Kolaborasi Indah M. Natsir dan S.U. Bayasut

Anik diketahui sangat menyukai sound horeg. Menurut pengakuan Mujiarto (sang suami), istrinya kerap mendatangi lokasi-lokasi yang dilalui karnaval serupa hanya demi menikmati dentuman suara keras tersebut (www.detik.com, 5 Agustus 2025).

Catatan Ahli

Seorang dokter spesialis THT sekaligus dosen, dr. Rizka Fakhriani, MMR., Sp.THT-KL, mengatakan bahwa terkait sound horeg ada risiko besar yang mengintai. Rizka menegaskan bahwa tingkat kebisingan yang melebihi batas wajar pada sound horeg berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada telinga bagian dalam.

Rizka menjelaskan bahwa suara keras dengan intensitas dan frekuensi di atas batas aman dapat memicu stres oksidatif dan peradangan pada sel-sel rambut di koklea (rumah siput), telinga bagian dalam.

“Jika sel-sel rambut ini rusak, mereka tidak dapat beregenerasi, sehingga kerusakannya bersifat permanen dan tidak bisa diperbaiki,” tegas Rizka (www.umy.ac.id, 1 Agustus 2025).

Aliyah Hidayati, dokter spesialis THT yang bertugas di RSUD dr. Haryoto Lumajang, menyampaikan bahwa paparan suara dari sound horeg bisa melebihi ambang batas aman pendengaran. Suara keras ini berpotensi menyebabkan trauma akustik, kerusakan permanen pada telinga bagian dalam.

Lebih lanjut, ada dampak negatif yang serius. Dampak itu, kata Aliyah, antara lain adalah penurunan kemampuan mendengar, telinga berdenging (tinnitus), hipersensitivitas terhadap suara, dan nyeri saat mendengar suara tertentu (www.beritasatu.com, 7 Agustus 2025).

Merdeka Lahir-Batin

Tentang status hukum sound horeg, ulama sudah bersuara. Perhatikanlah, Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, melalui Forum Satu Muharram 1447 H resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena hiburan keliling sound horeg. Fatwa ini didasarkan pada hasil Bahtsul Masail.

Baca Juga:  Akhlak Sosial di Kebisingan Sound Horeg

Rektor Ma’had Aly Pesantren Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU KH Muhib Aman Ali menjelaskan bahwa fenomena sound horeg semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur seperti Pasuruan dan Malang pascapandemi Covid-19.

Ada tiga alasan atas fatwa haram itu. Pertama, sound horeg mengganggu dan menyakiti orang lain. Kedua, sound horeg mengandung kemungkaran seperti joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras. Ketiga, sound horeg berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda, terutama anak-anak yang ikut menyaksikan (www.republika.co.id, 6 Juli 2025).

Ulama sudah memberi dasar yang kuat atas fatwa haram sound horeg. Selanjutnya, pemerintah harus lebih tegas dalam bersikap. Pemerintah harus selalu teguh berpegang kepada kewajiban konstitusionalnya, terutama dalam hal melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Mari menunduk dan hayati setidaknya dua panduan Nabi Muhammad Saw ini: “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah). Juga ini: “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja maupun disengaja” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daraquthni).

Semoga kita segera bisa menikmati suasana merdeka yang utuh. Merdeka, dalam suasana yang bebas dari “penjajahan” sound horeg. Merdeka, dalam situasi ketika lahir dan batin kita bebas dari “penindasan” sound horeg. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni