
Pemerintah Khalifah Umar pernah mengumumkan keputusan pajak. Namun mendapat protes rakyatnya. Ini jawabannya.
Tagar.co – Khalifah Umar bin Khattab pernah membuat keputusan kontroversial tentang pajak mahar. Rakyatnya pun menyampaikan protes keberatan.
Ini diceritakan dalam kitab tafsir Ad-Durrul Mantsur fi Tafsiril Ma’tsur tulisan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi.
Diceritakan, suatu hari Khalifah Umar mengumpulkan penduduk Madinah. Lantas Umar naik mimbar. Dia mengumumkan keputusan pemerintah tentang pajak baru.
”Saudara-saudara, jangan kalian banyak-banyak dalam memberikan mas kawin kepada istri. Karena mahar Rasulullah shallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya sebesar 400 dirham atau di bawah itu,” kata Umar dalam pidatonya.
”Seandainya memperbanyak mahar bernilai takwa di sisi Allah dan mulia, jangan melampaui mereka. Aku tak pernah melihat ada lelaki yang menyerahkan mahar melebihi 400 dirham,” tegasnya.
Dalam riwayat lain diceritakan Khalifah Umar akan memotong kelebihan mahar yang diberikan pria kepada istrinya. Potongan mahar menjadi pajak untuk kas negara di baitul maal.
Uang dirham berupa koin terbuat dari perak murni seberat 3,11 gram. Satu dirham Antam sekarang harganya Rp 379.000. Jika 400 dirham dikurs zaman sekarang senilai Rp 151,6 juta.
Setelah menyampaikan keputusan pemerintah, Khalifah Umar turun mimbar. Seorang perempuan mengacungkan tangan sambil berteriak. Dia menyampaikan protes.
”Hai Amirul Mukminin, kau melarang orang-orang memberikan mahar kepada istri-istrinya lebih dari 400 dirham?” tanya perempuan itu.
”Ya,” tegas Khalifah Umar.
”Apakah kau tidak pernah dengar Allah menurunkan ayat 20 surat An-Nisa?” kata perempuan dengan keras.
Perempuan itu lalu melafazkan surat An-Nisa: 20 itu.
وَإِنْ أَرَدتُّمُ ٱسْتِبْدَالَ زَوْجٍۢ مَّكَانَ زَوْجٍۢ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًۭا فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ أَتَأْخُذُونَهُۥ بُهْتَـٰنًۭا وَإِثْمًۭا مُّبِينًۭا
Jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Khalifah Umar terdiam mendengar argumentasi perempuan itu dengan mengutip Al-Quran. Umar langsung istigfar.
”Tiap orang lebih paham daripada Umar,” ujarnya kemudian.
Khalifah Umar berjalan menuju mimbar lagi. Kemudian dia membuat keputusan baru. ” Saudara-saudara, tadi aku melarang kalian memberikan mahar kepada istri melebihi 400 dirham. Sekarang silakan siapa pun memberikan harta (sebagai mahar) menurut kehendaknya,” tandas Umar.
Rakyat terutama kaum perempuan senang mendengar keputusan pemerintah yang membatalkan memotong kelebihan batas mahar.
Umar bin Khattab oleh Rasulullah Muhammad saw disebut termasuk sahabat yang yang masuk surga Bahkan hadis riwayat at-Tirmidzi, Al-Hakim, dan Ahmad menceritakan, Rasulullah saw pernah berkata, ”Seandainya ada nabi setelahku maka ia adalah Umar.”
Penyunting Sugeng Purwanto












