Opini

Kendaraan Overload Bukan Hanya Merusak Jalan

48
×

Kendaraan Overload Bukan Hanya Merusak Jalan

Sebarkan artikel ini
Kendaraan over-load bukan masalah teknis transportasi. Jalan rusak berdampak sosial yang sangat luas. Seperti kemacetan, meningkatkan konsumsi BBM, hingga menurunkan kualitas udara.
Ilustrasi dampak ekonomi dan sosial kendaraan kelebihan muatan dan ukuran.

Kendaraan overload bukan masalah teknis transportasi. Jalan rusak berdampak sosial ekonomi. Seperti kemacetan, meningkatkan konsumsi BBM, hingga menurunkan kualitas udara.

Oleh Nashrul Mu’minin, penulis tinggal di Yogyakarta

Tagar.co – Kerusakan jalan di Indonesia seolah menjadi pemandangan lumrah yang sering ditemui, baik di jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Salah satu penyebab utama yang sering luput dari perhatian publik adalah keberadaan kendaraan Over-Dimension and Over-Load (ODOL). Yakni truk yang membawa muatan melebihi batas ketentuan dan dimensi yang tidak sesuai standar.

Masalah ini bukan hanya tentang infrastruktur yang cepat rusak, melainkan juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, efektivitas logistik, hingga kerugian ekonomi negara.

Tujuan tulisan ini adalah untuk menyoroti betapa seriusnya dampak ODOL, sekaligus mengajak pembaca merenungkan urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap praktik ini.

Data menunjukkan bahwa 80% kerusakan jalan di Indonesia disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih (Kementerian PUPR, 2022).

Beban berlebihan memperpendek umur jalan hingga setengah dari masa rancangnya. Misalnya, jalan yang semestinya bertahan 10 tahun, hanya bisa berfungsi optimal 4–5 tahun akibat dilintasi kendaraan ODOL.

Baca Juga:  Godaan Kekuasaan Ulama

Menaikkan Biaya

Biaya perbaikan pun tidak kecil: pada 2021, pemerintah mengeluarkan lebih dari Rp43 triliun untuk pemeliharaan jalan nasional (BPS, 2022).

Angka ini jelas menguras APBN dan membebani masyarakat karena uang tersebut sejatinya bisa dialihkan untuk pendidikan atau kesehatan.

Selain kerugian infrastruktur, kendaraan ODOL juga berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat bahwa sekitar 21% kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dan mayoritas di antaranya terkait dengan muatan berlebih (KNKT, 2021).

Muatan yang tidak proporsional membuat kendaraan sulit dikendalikan, memperpanjang jarak pengereman, bahkan berpotensi terguling. Ironisnya, kecelakaan semacam ini sering menelan korban dari kalangan masyarakat umum, bukan hanya pengemudi truk.

Lebih jauh, praktik ODOL merusak efisiensi distribusi logistik. Kementerian Perhubungan mencatat biaya logistik Indonesia masih mencapai 23,5% dari PDB pada 2021, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia yang hanya 13% (Kemenhub, 2021).

Salah satu faktor penyebab adalah tingginya ongkos perbaikan infrastruktur akibat ODOL. Artinya, alih-alih menekan biaya transportasi, praktik ODOL justru memperbesar biaya logistik nasional dan melemahkan daya saing Indonesia.

Baca Juga:  Suara Pemerintah Kalah dengan Gemuruh Netizen

Menurut saya, salah satu akar masalah ODOL adalah lemahnya penegakan regulasi. Padahal pemerintah sudah merencanakan kebijakan Zero ODOL sejak 2023, namun implementasinya masih jauh dari optimal.

Aparat di lapangan seringkali menutup mata, sementara pengusaha angkutan mencari jalan pintas dengan dalih efisiensi.

Situasi ini mencerminkan adanya kompromi yang tidak sehat antara penegak aturan dan pelaku usaha. Jika dibiarkan, bukan hanya jalan yang rusak, tetapi juga wibawa hukum yang ikut terkikis.

Dampak Sosial

Di sisi lain, publik sering menganggap ODOL hanya sebagai masalah teknis transportasi, padahal sesungguhnya ia berdampak sosial yang sangat luas.

Jalan rusak berakibat pada macet yang memperlambat mobilitas masyarakat, meningkatkan konsumsi BBM, hingga menurunkan kualitas udara.

Bank Dunia (2020) memperkirakan bahwa kerugian ekonomi akibat kerusakan jalan dan kemacetan di Indonesia mencapai 2,9% dari PDB setiap tahunnya. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi realitas yang mengurangi kesejahteraan masyarakat luas.

Karena itu, saya berpendapat bahwa penyelesaian ODOL harus ditempuh dengan pendekatan multi-sektor.

Baca Juga:  Daftar Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah Lamongan

Pemerintah perlu mengintegrasikan penegakan hukum, pengawasan berbasis teknologi seperti weigh-in-motion, serta insentif bagi pengusaha yang taat aturan.

Masyarakat pun harus dilibatkan dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya ODOL. Media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dapat berperan mengawasi dan mengkritisi kebijakan agar tidak hanya menjadi slogan semata.

Kesimpulannya, ODOL bukan sekadar kendaraan yang membawa muatan berlebih, melainkan simbol dari ketidakdisiplinan, kompromi, dan lemahnya tata kelola transportasi kita.

Jalan rusak parah yang setiap hari kita lihat adalah akibat nyata dari pembiaran ini. Jika pemerintah sungguh ingin mewujudkan konektivitas dan efisiensi logistik, penanganan ODOL harus menjadi prioritas.

Bukan lagi wacana, melainkan tindakan nyata, agar jalan raya kembali aman, nyaman, dan berfungsi sebagaimana mestinya. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto