
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan jemaah Haji 2025 mendeklarasikan uang tunai, emas, atau barang berharga senilai lebih dari SAR 60.000 (atau sebilai Rp264,7 juta) demi mencegah pencucian uang dan penyelundupan.
Tagar.co – Jemaah yang akan menunaikan ibadah haji 1446/2025 diimbau untuk memperhatikan ketentuan baru dari otoritas Arab Saudi: siapa pun yang membawa uang tunai, logam mulia, atau barang berharga senilai lebih dari SAR 60.000 (sekitar Rp264,7 juta, kurs SAR 1 = Rp4.412,41) wajib melaporkan kepemilikan tersebut kepada petugas bea cukai saat masuk atau keluar dari wilayah Kerajaan.
Dikutip dari The Islamic Information, Zakat, Tax and Customs Authority Arab Saudi menegaskan bahwa aturan ini berlaku tidak hanya untuk Riyal Arab Saudi, tetapi juga mata uang asing, emas batangan, perhiasan, batu mulia, surat berharga seperti cek atau obligasi, dan instrumen keuangan lain yang setara nilainya.
Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan transparansi keuangan dan mencegah praktik pencucian uang maupun penyelundupan barang berharga.
Baca juga: Kiswah Ka’bah Diangkat, Tanda Dimulainya Persiapan Haji 1446
Pihak otoritas mengingatkan seluruh jemaah agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar kecuali sangat diperlukan. Sebagai gantinya, mereka disarankan menggunakan metode transaksi yang lebih aman seperti kartu debit internasional, dompet digital, atau transfer bank.
Formulir deklarasi dapat diisi langsung di bandara atau secara daring melalui platform bea cukai Arab Saudi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat serius: mulai dari denda, penyitaan barang, hingga proses hukum.
Bagi jemaah yang ragu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ketua rombongan haji atau agen perjalanan masing-masing. Pemerintah juga telah menyiapkan bantuan khusus bagi jemaah non-Arab yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait proses deklarasi.
Untuk informasi lebih lengkap, jemaah dapat mengakses situs resmi Zakat, Tax and Customs Authority atau bertanya langsung kepada petugas haji saat tiba di Arab Saudi. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












