
ICMI Jatim mengecam keras perusahaan di Surabaya yang membatasi salat Jumat hanya 20 menit dan memotong gaji karyawan. Ibadah bukan gangguan produksi, tapi hak yang dijamin konstitusi.
Tagar.co – Sebuah perusahaan di Surabaya, UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, yang bergerak di bidang suku cadang mobil, menjadi sorotan nasional setelah diduga menerapkan kebijakan kontroversial: membatasi waktu pelaksanaan salat Jumat karyawan hanya selama 20 menit, dan memotong gaji sebesar Rp10.000 bagi mereka yang melebihi batas waktu tersebut.
Peristiwa ini terjadi di kawasan industri Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, dan memicu gelombang kecaman publik, salah satunya datang dari Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Jawa Timur.
Ketua ICMI Orwil Jatim, Ulul Albab, angkat bicara dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin (21/4/2025).
“Salat Jumat bukan sekadar rutinitas mingguan, tapi ibadah wajib yang dilindungi konstitusi. Pembatasan waktu salat hingga hanya 20 menit adalah bentuk penyempitan ruang spiritual umat Islam, dan ini sangat tidak bisa ditoleransi,” tegas Ulul.
Konstitusi dan UU Ketenagakerjaan Dilanggar
Menurut Ulul, tindakan perusahaan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai keislaman, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan hukum positif Indonesia. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 dengan tegas menjamin kebebasan beragama, termasuk hak untuk menjalankan ibadah.
Demikian pula, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 80 mewajibkan perusahaan memberi waktu secukupnya kepada pekerja untuk menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.
“Perusahaan yang bertindak semena-mena seperti ini jelas telah melampaui batas kewenangan yang dibenarkan hukum,” tegasnya lagi.
Pernyataan lengkap baca: SIARAN PERS ICMI Jawa Timur
ICMI Desak Pemerintah dan Dunia Usaha Bertindak
Dalam siaran persnya, ICMI Jatim mendesak:
-
Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk menegur dan mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang membatasi hak ibadah.
-
Komnas HAM agar melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran kebebasan beragama di tempat kerja.
-
Dunia usaha agar mengadopsi kebijakan yang inklusif dan berkeadaban.
-
Pemerintah daerah agar mendorong terciptanya lingkungan kerja yang menghormati nilai religius dan kemanusiaan
Selain pembatasan waktu ibadah, sejumlah eks-karyawan juga mengungkap dugaan pelanggaran lain seperti pembayaran upah di bawah UMR dan penahanan ijazah.
Ibadah Itu Hak, Bukan Beban Produksi
ICMI Jatim menolak keras narasi bahwa ibadah menghambat produktivitas. Dalam pandangan mereka, ruang spiritual seperti salat Jumat justru memperkuat nilai-nilai integritas dan etos kerja.
“Kami mengajak semua pihak, terutama perusahaan-perusahaan besar, untuk menjadikan keberagamaan sebagai kekuatan, bukan ancaman,” kata Ulul. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni