Feature

Guru Pelopor Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Sosialisasi PPKL di Smamsatu

17
×

Guru Pelopor Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Sosialisasi PPKL di Smamsatu

Sebarkan artikel ini
SMA Muhammadiyah 1 Gresik jadi sekolah swasta pertama yang mendapat sosialisasi PPKL dari Jasa Raharja. Guru didorong menjadi pelopor keselamatan berkendara guna menekan angka kecelakaan pelajar yang masih tinggi.
Dari kiri Fafan Nurdi Achmad, Akhmad Akmal Rifqi, dan Dela Andika Tri Pamungkas (pembawa acara) (Tagar.co/Zada Kanza Makhfiya Mohammad)

SMA Muhammadiyah 1 Gresik jadi sekolah swasta pertama yang mendapat sosialisasi PPKL dari Jasa Raharja. Guru didorong menjadi pelopor keselamatan berkendara guna menekan angka kecelakaan pelajar yang masih tinggi.

Tagar.co — Pukul 10.30 WIB, suasana di Ruang Innovative lantai satu gedung SMA Muhammadiyah 1 (Smamsatu) Gresik terasa berbeda dari biasanya. Puluhan guru dari berbagai mata pelajaran hadir dengan antusias mengikuti sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang dipandu langsung oleh tim dari PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur.

Smamsatu Gresik adalah sekolah swasta pertama yang mendapat sosialisasi program PPKL. “Kita sekolah swasta pertama yang mendapat sosialisasi PPKL. Sosialisasi ini diadakan karena mengingat angka kecelakaan yang tinggi dan meninmbulkan korban jiwa dan korban luka,” ujar Waka Humas Smamsatu, Akhmad Akmal Rifqi.

Baca juga: Semarak Kartini di Smamsatu: Warna-warni Kebaya, Suara Perempuan, dan Pena Perubahan

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Fafan Nurdi Achmad, S.H., Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gresik. Dalam pemaparannya, Fafan menekankan pentingnya peran guru dalam menyampaikan edukasi keselamatan berkendara kepada siswa, baik saat pelajaran maupun menjelang kepulangan, agar korban kecelakaan lalu lintas berkuruang, khususnya yang berusia produktif.

“Di Jawa Timur, jumlah kasus kecelakaan tertinggi berasal dari kendaraan roda dua, mencapai 44.749 kasus, dan sekitar 25 persen di antaranya melibatkan pelajar,” paparnya.

Baca Juga:  Santunan Anak Yatim di Bungah Tutup Rangkaian Ramadan Berbagi IPM MBS Madinatul Ilmi Smamsatu
Suasana sosialisasi PPKL di Smamsatu, Kamis (24/4/25) (Tagar.co/M. Ali Safaat)

Fungsi Jasa Raharja dan Perlindungan Kecelakaan

Dalam forum ini, Fafan juga menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja memberikan perlindungan terhadap:

Menurut Fafan, jaminan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

Adapuan ruang lingkup jaminan Jasa Raharja mencakup: setiap orang yang mengalami kecelakaan akibat kendaraan bermotor yang terdaftar resmi, kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, dan Kecelakaan penumpang kendaraan umum.

Namun, menurut Fafan, terdapat pengecualian, seperti kecelakaan tunggal, balapan liar, atau kecelakaan akibat bencana alam. Dalam kasus-kasus seperti ini, penjamin kedua adalah BPJS — baik BPJS Kesehatan untuk masyarakat umum, maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal.

SMA Muhammadiyah 1 Gresik jadi sekolah swasta pertama yang mendapat sosialisasi PPKL dari Jasa Raharja. Guru didorong menjadi pelopor keselamatan berkendara guna menekan angka kecelakaan pelajar yang masih tinggi.
Fafan Nurdi Achmad saat menyampaikan sosialisasi PPKL (Tagar.co/M. Ali Safaat)

Besaran Santunan dan Proses Klaim

Dalam penjelasannya, Fafan memaparkan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan dengan nilai yang telah ditentukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16/PMK.010/2017 tentang Beras Santunan dan Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Baca Juga:  Dua Tim Smamsatu Gresik Lolos Seleksi Proposal OPSI 2026, Siap Hadapi Tantangan Penelitian

Untuk korban luka-luka, santunan yang diberikan bisa mencapai maksimal Rp20 juta. Sementara bagi korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp50 juta jika memiliki ahli waris. Namun, jika korban tidak memiliki ahli waris, santunan penguburan yang diberikan sebesar Rp4 juta.

Bagi korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, santunan yang tersedia juga cukup besar, yakni hingga Rp50 juta. Sedangkan untuk kecelakaan yang terjadi dalam transportasi udara, seperti pesawat, Jasa Raharja menyediakan santunan maksimal sebesar Rp25 juta per orang.

Tak hanya itu, biaya-biaya tambahan seperti pertolongan pertama atau P3K juga menjadi perhatian. Jasa Raharja memberikan bantuan sebesar Rp1 juta untuk P3K serta tambahan Rp500 ribu untuk biaya ambulans.

Fafan juga menjelaskan teknis pengajuan asuransi diawali dengan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian. Selanjutnya, Jasa Raharja akan melakukan verifikasi dan langsung menghubungi rumah sakit untuk menjamin biaya pengobatan.

Mereka juga menerapkan layanan jemput bola dengan mengunjungi rumah duka untuk mempercepat proses klaim melalui kerja sama dengan bank (di Gresik, dengan Bank BRI). Pengajuan santunan berlaku maksimal enam bulan sejak kejadian. Bila ada kebutuhan lanjutan, jaminan bisa diperpanjang hingga satu tahun.

Baca Juga:  Smamsatu Gresik Buka Akses Studi Global ke 10 Negara

Pada sesi tanya jawab, salah satu guru, M. Hilman Fanani, mempertanyakan isu potongan klaim oleh oknum. Fafan menjelaskan bahwa Jasa Raharja tidak memotong santunan. Jika ada pemotongan, bisa dipastikan itu ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan akan ditindak tegas.

“Semua pencairan sesuai dengan kebutuhan perawatan, bukan otomatis diberikan maksimal. Jadi tidak ada potongan dari Jasa Raharja,” tegasnya.

Sebagian peserta sosialisasi sosialisasi PPKL di Smamsatu Gresik (Tagar.co/Zada Kanza Makhfiya Mohammad)

Edukasi Kunci Pencegahan

Fafan menegaskan pentingnya edukasi sejak dini agar peserta didik semakin sadar akan keselamatan berkendara. “Sebanyak 90 persen dari siswa pasti menggunakan kendaraan bermotor. Meski belum memiliki SIM, jika terus-menerus diingatkan, minimal bisa mengurangi angka kecelakaan,” serunya.

Ia juga membagikan lima tips penting untuk mencegah kecelakaan:

  • Kenali dan patuhi rambu lalu lintas.

  • Gunakan helm berstandar SNI.

  • Jangan melebihi kapasitas kendaraan.

  • Hindari penggunaan ponsel saat berkendara.

  • Fokus dan berkonsentrasilah selama berkendara.

“Sebagian besar kecelakaan bermula dari pelanggaran lalu lintas. Mari hargai perjuangan hidup dan hindari kehilangan harapan karena kecelakaan,” tuturnya penuh empati. (#)

Jurnalis Zada Kanza Makhfiya Mohammad Penyunting Mohammad Nurfatoni