Feature

Dana ZIS untuk Energi Surga: Upaya Bersama Wujudkan Transisi Energi Berkeadilan

31
×

Dana ZIS untuk Energi Surga: Upaya Bersama Wujudkan Transisi Energi Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
FGD yang digelar oleh GreenFaith Indonesia bersama Muslims for Shared Action on Climate Impact (Mosaic) dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rabu 23 April 2025.

Zakat, infak, dan sedekah kini mulai dilirik sebagai solusi pendanaan transisi energi. Berbagai tokoh ormas, ulama, dan akademisi duduk bersama dalam forum lintas sektor untuk merumuskannya.

Tagar.co – Energi bersih seperti matahari dan angin kerap disebut sebagai “energi surga”. Namun, bagaimana dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat turut mengalir ke arah yang menyejukkan bumi ini?

Pertanyaan itu menjadi inti dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh GreenFaith Indonesia bersama Muslims for Shared Action on Climate Impact (Mosaic) dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rabu 23 April 2025.

Baca juga: Masjid Ramah Air, Langkah Hijau dari Muhammadiyah untuk Indonesia

Bertempat di Jakarta, forum ini menyatukan pemangku kepentingan dari ormas keagamaan, lembaga zakat, akademisi, hingga instansi pemerintah untuk menggali potensi pendanaan filantropi Islam bagi agenda besar: transisi energi berkeadilan.

Direktur GreenFaith Indonesia, Hening Parlan, menekankan bahwa transisi energi bukan sekadar urusan teknis. “Transisi energi bukan semata isu teknis, tetapi menyangkut nilai. Energi yang bersih seperti matahari dan angin, dalam pandangan kami, adalah energi surga. Komunitas beragama memiliki kekuatan spiritual dan sosial untuk mendorong peralihan ini secara kolektif,” ujarnya penuh keyakinan.

Baca Juga:  Rakerda Lazismu Bakorwil 3 Digelar di Situbondo

Senada dengannya, Ketua Mosaic, Nur Hasan Murtiaji, menyoroti pentingnya merumuskan panduan tasharruf ZIS yang sesuai konteks zaman.

“Potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun. Namun, bagaimana dana sebesar itu bisa digunakan untuk mendukung energi bersih perlu dirumuskan secara syar’i dan legal,” katanya. Ia menilai, forum seperti FGD ini bisa membuka ruang kolaboratif untuk merumuskan hal itu secara konkret.

Dari sisi hukum Islam, diskusi diperkaya dengan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Ustaz Niki Alma menyampaikan bahwa penggunaan dana ZIS untuk isu di luar fakir miskin memang masih menjadi perdebatan, namun perlu dilihat dalam konteks maqashid syariah.

“Transisi energi yang berdampak pada hifzhul bi’ah (perlindungan lingkungan) adalah bagian dari maqashid syariah yang layak dipertimbangkan,” tegasnya.

Ustaz Qaem Aulassyahied menambahkan konsensus lintas lembaga diperlukan untuk menyusun panduan pengelolaan ZIS yang menyentuh isu lingkungan. “FGD ini menjadi forum penting untuk menyempurnakan panduan pengelolaan ZIS dalam mendukung agenda energi berkeadilan,” ujarnya.

Masukan juga datang dari Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan SDA MUI, diwakili Ustaz Faisal Farouq. Ia menyarankan agar panduan ini bisa diusulkan ke Komisi Fatwa MUI dan mengintegrasikan aspek wakaf.

Baca Juga:  Kumpulan Kultum Zakat dan Keadilan Sosial: Membumikan Nilai Filantropi Islam

“Bila ditambah dengan aspek wakaf, yang bisa dikelola jangka panjang dan tidak terbatas hanya untuk umat Islam, maka potensi dampaknya akan jauh lebih besar,” jelasnya.

Sementara itu, Ustaz Rahmat dari Dewan Tafkir Persis memaparkan kekuatan wakaf tunai sebagai sumber pendanaan berkelanjutan. “Kami telah melakukan kajian ekoteologi berbasis kearifan lokal. Potensi wakaf tunai sangat besar—bahkan dalam satu kegiatan bisa terkumpul Rp11 miliar. Ini menunjukkan animo publik sangat kuat jika disalurkan untuk program yang memberi manfaat nyata,” ungkapnya.

Diskusi ini juga menghadirkan berbagai lembaga seperti Lazismu, Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Islamic Relief, Human Initiative, PPIM UIN Jakarta, Lazisnu PBNU, dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Lazismu, misalnya, mengungkap bahwa dari total penyaluran dana program di tahun 2022, hanya 11 persen yang dialokasikan untuk isu lingkungan.

Dari kalangan akademik, Dedy Ibmar dari UIN Jakarta menekankan bahwa dibanding isu lingkungan lain seperti sampah, transisi energi masih kurang diperhatikan.

“Hal ini karena membutuhkan biaya lebih untuk mewujudkan transisi energi. Sehingga inisiatif transisi energi menjadi yang paling cocok sebagai tujuan pengumpulan pendanaan dana ZIS, ini yang paling butuh perhatian lebih,” ujarnya.

Baca Juga:  Industri Zakat Nasional: Antara Bahasa Kebijakan dan Problematika Konseptual

FGD ini diharapkan melahirkan dokumen panduan dan langkah konkret yang bisa menjembatani nilai-nilai Islam dengan agenda transisi energi nasional. Kolaborasi lintas sektor diyakini akan menciptakan ekosistem pemikiran dan aksi yang kuat untuk mewujudkan keadilan sosial sekaligus menjaga kelestarian bumi. (#)

Jurnalis Dzikri Farah Adiba Penyunting Mohammad Nurfatoni