Feature

Fikih Sentuhan Lawan Jenis Dibahas di Pengajian PCA Kebomas, Wudu Tetap Sah?

137
×

Fikih Sentuhan Lawan Jenis Dibahas di Pengajian PCA Kebomas, Wudu Tetap Sah?

Sebarkan artikel ini
Nurfadillah, S.Pd., M.Pd., saat menyampaikan materi “Hakikat Kesucian dalam Bersentuhan dengan Lawan Jenis” pada Pengajian Jumat Siang PCA Kebomas, Jumat (24/4/2026). (Tagar.co/Eli Syarifah)

Kajian Jum’at Siang di Kebomas mengulas perspektif Tarjih Muhammadiyah tentang sentuhan lawan jenis, menekankan kemudahan syariat tanpa mengabaikan adab.

Tagar.co — Hujan gerimis yang turun selepas cuaca terik tidak menyurutkan semangat puluhan orang untuk menghadiri Pengajian Jumat Siang yang digelar Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Pengajian PCA Kebomas: Mengapa Ikhlas Itu Terasa Berat

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Tahfiz Aisyiyah Kebomas ini mengangkat tema fikih perempuan dengan fokus pada hakikat kesucian saat bersentuhan dengan lawan jenis.

Hadir sebagai pemateri, Hj. Nurfadillah, S.Pd., M.Pd., yang membedah persoalan tersebut dalam perspektif Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pemahaman fikih harus berpijak pada dalil yang komprehensif sekaligus mempertimbangkan kemudahan bagi umat.

Nurfadillah mengawali kajian dengan merujuk pada Surah An-Nisa 43 yang menyebut frasa “atau kamu menyentuh perempuan”. Ia menjelaskan, menurut pandangan sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Ali bin Abi Thalib, kata laamastum dalam ayat tersebut dimaknai sebagai hubungan suami-istri (jimak), bukan sekadar sentuhan kulit biasa.

Baca Juga:  Logo Milad Ke-8 SD Almadany Diluncurkan, Usung Tema Brighter Future

“Al-Qur’an sering menggunakan bahasa yang halus untuk menggambarkan hal biologis. Jika setiap sentuhan kulit membatalkan wudhu, maka akan sangat menyulitkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan prinsip kemudahan dalam Islam sebagaimana termaktub dalam Al-Baqarah 185, bahwa Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-Nya.

Hadis sebagai Penguat

Untuk memperkuat argumentasinya, Nurfadillah memaparkan sejumlah hadis. Di antaranya riwayat Aisyah Ra. yang menyentuh kaki Nabi saat beliau sedang sujud, namun Nabi tetap melanjutkan shalat tanpa memperbarui wudhu.

Hadis lain menyebutkan Nabi memberi isyarat dengan menyentuh kaki Aisyah ketika hendak sujud, serta riwayat bahwa Nabi mencium istrinya sebelum shalat tanpa berwudhu kembali.

“Praktik langsung Rasulullah menunjukkan bahwa sentuhan fisik tidak serta-merta membatalkan wudhu,” jelasnya.

Relevansi dalam Kehidupan Modern

Dalam konteks kekinian, Nurfadillah menyoroti beberapa situasi yang sering dihadapi umat, seperti saat ibadah haji dan umrah. Menurutnya, dalam kondisi padat seperti tawaf atau mencium Hajar Aswad, sentuhan antarjamaah tidak terhindarkan.

Baca Juga:  Pertukaran Budaya di SD Almadany, Siswa Belajar Mandarin dari Penutur Asli

“Jika setiap sentuhan dianggap membatalkan wudhu, ibadah akan dipenuhi rasa was-was. Berdasarkan keputusan tarjih, wudhu tetap sah dan ibadah tetap sempurna,” tegasnya.

Ia juga menyinggung etika di dunia profesional, seperti berjabat tangan dalam forum resmi. Menurutnya, Tarjih Muhammadiyah memandang jabat tangan tidak membatalkan wudhu, namun tetap menganjurkan menjaga adab dan batasan interaksi.

“Bukan berarti bebas bersentuhan. Jika tidak ada kebutuhan mendesak, sebaiknya dihindari. Namun dalam situasi tertentu yang bisa menimbulkan dampak sosial jika ditolak, hal itu diperbolehkan dan tidak merusak kesucian,” tambahnya.

Islam Menjunjung Kemudahan

Menutup kajian, Nurfadillah menegaskan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Ia juga menekankan bahwa Muhammadiyah dalam mengambil keputusan tidak semata memilih yang mudah, melainkan yang paling kuat berdasarkan dalil dan praktik Nabi.

“Kita tetap menghormati perbedaan pendapat, termasuk mazhab Syafi’i yang memandang sentuhan membatalkan wudhu. Namun kita memiliki landasan tarjih yang kuat,” ujarnya.

Ia mengajak jamaah untuk menjadikan pemahaman fikih ini sebagai sarana meningkatkan kekhusyukan ibadah tanpa dihantui rasa was-was berlebihan, khususnya di ruang publik.

Baca Juga:  Siswi SD Almadany Raih Predikat Hafalan Terbanyak di Wisuda Tahfiz VI BTC

Pengajian ditutup dengan doa bersama serta doa restu bagi pimpinan Ketua PCA Kebomas, Dra. Muassomah dan wakilnya Dra. Erna Hidayati, yang akan menunaikan ibadah haji. (#)

Jurnalis Eli Syarifah Penyunting Mohammad Nurfatoni