Opini

Teror di Tengah Bencana, Alarm Bahaya Kebebasan Berpendapat

84
×

Teror di Tengah Bencana, Alarm Bahaya Kebebasan Berpendapat

Sebarkan artikel ini
Teror
Ilustrasi AI

Teror ini memperlihatkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Gejala ruang demokrasi mulai menyempit jika negara gagal melindungi warganya yang bersuara kritis.

Oleh Ahmad Ilham R, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.

Tagar.co – Gelombang teror yang menimpa sejumlah konten kreator dan aktivis usai mereka menyuarakan kritik terhadap penanganan bencana alam di Sumatra memunculkan kekhawatiran serius terhadap kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah beberapa figur publik melaporkan intimidasi fisik maupun psikologis yang diduga berkaitan dengan sikap kritis di media sosial.

Kasus paling menonjol dialami oleh Ramond Dony Adam. Dikenal sebagai DJ Donny. Seorang konten kreator yang aktif menyampaikan kritik kebijakan publik.

Setelah mengunggah konten yang menyoroti lambannya penanganan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra, Doni menerima kiriman bangkai ayam disertai surat ancaman di kediamannya.

Teror tidak berhenti. Pada dini hari, rumah Doni dilempari bom molotov.

Teror serupa juga dialami Sherly Annavita, konten kreator asal Aceh yang dikenal vokal menyuarakan isu sosial dan kemanusiaan.

Baca Juga:  Hari Buku dan Ironi Krisis Literasi Demokrasi

Sherly mengaku mendapatkan ancaman vandalisme terhadap kendaraannya, serta kiriman telur busuk setelah ia mengkritik respon pemerintah dalam menangani dampak bencana Sumatra.

Kritik yang disampaikan Sherly menekankan aspek kemanusiaan, terutama perlindungan korban dan distribusi bantuan yang dinilai belum merata.

Beberapa konten kreator dan aktivis lainnya juga melaporkan bentuk intimidasi serupa, mulai dari ancaman melalui pesan pribadi, teror digital, hingga paket misterius.

Ancaman Demokrasi

Pola teror ini memperlihatkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Kritik terhadap kebijakan terutama dalam situasi darurat bencana justru dibalas dengan ancaman, bukan dialog atau klarifikasi.

Peristiwa ini menimbulkan respon dari berbagai pihak. Pemerintah menyatakan mengecam segala bentuk teror dan intimidasi. Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Lembaga perlindungan sosial menyatakan kesiapan memberikan perlindungan bagi mereka yang merasa terancam.

Kelompok masyarakat sipil menilai kasus ini sebagai masalah serius bagi demokrasi, khususnya dalam menjamin ruang aman bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Dalam demokrasi kebebasan berpendapat merupakan hak bagi seluruh masyarakat yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga:  Godaan Kekuasaan Ulama

Kritik terhadap pemerintah, termasuk dalam penanganan bencana, merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang sehat.

Ketika kritik dibalas dengan teror, maka yang terancam bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga demokrasi dan kebebasan menyampaikan kritik kepada penguasa.

Gelombang teror terhadap konten kreator ini menjadi alarm bahaya bahwa ruang demokrasi dapat menyempit jika negara gagal melindungi warganya yang bersuara kritis.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan penting untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat tetap terjaga. Kritik terutama yang bersifat kemanusiaan tidak lagi dibalas dengan ancaman dan ketakutan. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto