Feature

Penipuan Digital Rugikan Indonesia Rp49 Triliun, 66 Persen Warga Pernah Jadi Korban

43
×

Penipuan Digital Rugikan Indonesia Rp49 Triliun, 66 Persen Warga Pernah Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mohammad Nurfatoni/AI

Laporan Global Anti-Scam Alliance mengungkap sisi kelam ekonomi digital Indonesia. Dari 1.000 responden, dua dari tiga orang mengaku pernah tertipu secara daring. OJK mencatat hampir 300 ribu laporan dalam setahun.

Tagar.co — Gelombang penipuan digital di Indonesia kini kian mengkhawatirkan. Laporan Global Anti-Scam Alliance (GASA) menyebut, sepanjang setahun terakhir kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp49 triliun.

Survei GASA terhadap 1.000 responden berusia 18 tahun ke atas di seluruh Indonesia pada 26 Februari–14 Maret 2025 menemukan, 66 persen orang dewasa di Tanah Air pernah mengalami penipuan digital dalam satu tahun terakhir.

Baca juga: Karya Kreatif Benuanta 2025: UMKM Kaltara Tumbuh dalam Irama Budaya dan Inovasi

Ketua GASA Indonesia, Reski Damayanti, mengingatkan bahwa kejahatan digital bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan publik.

“Untuk melindungi masyarakat dan memulihkan kepercayaan, Indonesia perlu memperkuat sistem pencegahan penipuan dengan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI), didukung kemitraan kuat dan regulasi yang jelas,” ujarnya.

Baca Juga:  Bantuan Darurat Mengalir ke Pacitan, DPR Dorong Mitigasi Jadi Budaya

Sementara itu, Aileen Goh, Country Manager Mastercard Indonesia sekaligus Wakil Ketua GASA Indonesia Chapter, menegaskan bahwa kepercayaan adalah fondasi ekonomi digital yang inklusif.

“Untuk menjaga kepercayaan itu, dibutuhkan lebih dari sekadar teknologi, tetapi juga aksi kolektif,” katanya.

Lonjakan Laporan dan Tantangan Kolaborasi

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima hampir 300.000 laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 15 November 2025.

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo, menjelaskan bahwa setiap hari IASC menerima 900–1.000 laporan dari masyarakat.

“Menangani penipuan keuangan tidak bisa dilakukan sendiri. Semua pihak harus berkolaborasi karena yang kita hadapi bukan lagi individu, tetapi sindikat,” tegas Rudy.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menambahkan bahwa keberadaan IASC masih belum dikenal luas, bahkan di kalangan kementerian.

“Itu fakta pertama. Fakta kedua, dari hampir 300.000 laporan itu, yang melapor di bawah satu jam hanya 0,9 persen, belum sampai satu persen,” ungkapnya.

Baca Juga:  Teras Roboh, Solidaritas Tumbuh: MDMC dan Lazismu Bangun Kembali Rumah Warga Pacitan

Ia juga menilai perlunya pembaruan regulasi agar sejalan dengan perkembangan modus kejahatan digital.

“Kita harus berubah. Mari meniru Singapura yang sudah mulai memperbarui aturan terkait keamanan digital,” ujarnya.

Kesadaran dan Kolaborasi Jadi Kunci

Reski menekankan pentingnya peningkatan literasi keamanan siber di masyarakat agar tidak mudah menjadi korban.

“Kesadaran dan kemampuan menghadapi ancaman siber harus terus ditingkatkan untuk mencegah kerugian besar,” ujarnya.

Senada dengan itu, Aileen menegaskan bahwa kerja sama antara industri, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci menghadapi ancaman penipuan digital yang semakin kompleks.

OJK pun berkomitmen memperkuat pencegahan dan penindakan kasus penipuan keuangan. Rudy mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam setiap transaksi digital.

“Masyarakat perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam modus yang semakin beragam,” katanya.

Perlindungan Publik dan Harapan ke Depan

Dengan tingginya angka kerugian dan laporan masyarakat, penipuan digital jelas menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik. Upaya pencegahan yang berbasis teknologi, literasi digital, serta regulasi yang adaptif mutlak diperlukan.

Baca Juga:  Gempa di Pacitan Terasa hingga Yogyakarta

Melalui peningkatan kesadaran, kolaborasi lintas sektor, dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih terlindungi dari ancaman kejahatan digital yang terus berevolusi. (#)

Edi Susanto, dari berbagai sumber Penyunting Mohammad Nurfatoni