
Ketika wakil rakyat berkata “Jangan buka travel kalau takut rugi”, publik perlu bertanya: siapa yang sesungguhnya mereka bela?
Oleh: Ulul Albab; Ketua Bidang Litbang DPP Amphuri
Tagar.co – Pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri (Rakyat Merdeka, 27 Oktober 2025) yang menyebut, “Ini bukan menghambat, tapi memberi pilihan. Kalau takut rugi, jangan buka travel,” bukan hanya tidak pantas diucapkan oleh wakil rakyat, tetapi juga menunjukkan sikap arogansi kebijakan yang berbahaya.
Kalimat ini tidak sekadar retorika politik, melainkan mencerminkan cara berpikir yang menyepelekan realitas sosial, ekonomi, dan tanggung jawab negara terhadap ekosistem ibadah umat.
Baca juga: Komisi VIII DPR Pastikan Umrah Mandiri Tak Dilarang, Amphuri Ingatkan Lima Risiko
Kata “pilihan” dalam konteks kebijakan publik bukanlah istilah netral. Dalam teori public policy dan welfare state, negara memiliki fungsi protektif untuk memastikan keadilan akses dan perlindungan terhadap kelompok rentan (Anderson, Public Policy Making, 2006).
Memberi kebebasan tanpa desain perlindungan hanyalah bentuk deregulasi liar yang menyingkirkan pelaku lemah dan memperkuat kekuatan besar, baik korporasi global maupun entitas asing.
Narasi “umrah mandiri” yang kini dilegalkan dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan bentuk liberalisasi semu yang meniru logika pasar bebas tanpa kesiapan sistem domestik. Dalam situasi kesenjangan literasi digital dan akses informasi yang masih tinggi, “pilihan” justru menjadi jebakan.
Kegagalan Logika dan Tanggung Jawab Negara
Dalam hukum administrasi publik, setiap kewenangan negara melekat dengan asas perlindungan warga negara (Friedmann, Law and Social Change, 1971). Negara tidak boleh bersikap netral terhadap kebebasan pasar jika kebebasan itu berpotensi merugikan rakyatnya.
Ketika DPR menjustifikasi kebijakan ini dengan kalimat “kalau takut rugi, jangan buka travel”, negara seolah-olah sedang mencuci tangan dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk menciptakan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Padahal, industri umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ekosistem ekonomi keumatan yang menghidupi ribuan pelaku kecil: mulai dari biro travel lokal, koperasi, penyedia katering, transportasi, penginapan, asuransi, hingga UMKM penyedia perlengkapan ibadah. Ketika jalur mandiri dibuka tanpa sistem pengawasan dan kemitraan nasional yang kuat, efek domino akan menghantam seluruh rantai ekonomi tersebut.
Belajar dari Negara Lain
Lihat Malaysia, negara dengan jumlah jemaah umrah yang juga besar. Pemerintahnya melalui Tabung Haji dan lembaga resmi pengelola urusan umrah tetap memegang kendali ketat terhadap tata kelola keberangkatan jemaah, bahkan ketika Arab Saudi membuka sistem e-visa.
Jemaah Malaysia yang ingin berangkat mandiri tetap wajib melalui agen resmi terdaftar, dengan standar akreditasi yang diawasi negara. Tujuannya sederhana: perlindungan dan akuntabilitas.
Demikian pula Turki dan Pakistan. Kedua negara tersebut menyesuaikan sistem digital Arab Saudi tanpa mematikan pelaku lokal. Mereka justru membangun integrated national platform, sistem digital nasional yang menghubungkan jemaah, agen lokal, dan otoritas haji secara langsung. Negara hadir sebagai pengendali dan fasilitator, bukan penonton.
Kebijakan di Indonesia seharusnya mengarah ke sana. Modernisasi tata kelola tidak boleh berarti liberalisasi pasar. Adaptasi dengan sistem digital Arab Saudi mesti diiringi dengan penguatan lembaga domestik, bukan pembiaran.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Sikap DPR yang menganggap kritik pelaku industri sebagai “ketakutan rugi” jelas merendahkan kontribusi sosial ekonomi mereka. Berdasarkan data Kementerian Agama (2023), industri haji dan umrah menyumbang lebih dari Rp20 triliun per tahun terhadap perekonomian nasional dan membuka lebih dari 300 ribu lapangan kerja langsung maupun tidak langsung. Mengabaikan sektor sebesar itu atas nama “pilihan individu” sama saja dengan menutup mata terhadap realitas ekonomi umat.
Dalam ekonomi Islam, kebijakan publik harus berlandaskan prinsip maslahah—kemanfaatan bersama. Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa tujuan syariah (maqasid syariah) adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika sebuah kebijakan justru berpotensi merusak salah satu dari lima tujuan tersebut, maka kebijakan itu cacat secara moral dan sosial.
Pernyataan “kalau takut rugi, jangan buka travel” menunjukkan degradasi empati dan visi kenegaraan. Wakil rakyat semestinya berbicara dengan nalar kebijakan, bukan dengan nada menghardik rakyat yang justru mereka wakili.
Kebijakan publik tidak boleh didasarkan pada logika pasar semata, tetapi harus berpijak pada nilai keadilan, perlindungan, dan kemanusiaan sebagaimana diamanatkan konstitusi serta ajaran Islam.
Rakyat tidak menolak perubahan, tetapi mereka menolak diabaikan. Karena di balik setiap “pilihan” yang ditawarkan tanpa perlindungan, selalu ada ketimpangan yang disembunyikan. Dan jika negara membiarkan itu terjadi, sesungguhnya negara sedang menjajah rakyatnya sendiri dengan cara baru. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni











