
Usulan Hidayat Nur Wahid (HNW) agar umrah backpacker dilegalkan terdengar manis di telinga jamaah yang ingin hemat. Namun, jika dikupas lebih dalam, logikanya menyimpan tujuh lubang besar yang bisa merugikan umat sekaligus negara.
Oleh: Ulul Albab; Ketua Litbang DPP Amphuri
Tagar.co – Beberawa hari lalu saya mendapat kiriman kutipan berita berjudul HNW Minta Pemerintah Tak Larang Umrah Backpacker dari seorang kawan yang meminta saya untuk menanggapinya. Sepertinya ia tahu betul bahwa saya termasuk orang yang kurang sependapat jika skema umrah backpacker atau umrah mandiri dilegalkan.
Saya kemudian mencermati berita yang bersumber dari detiknews pada Kamis, 22 Februari 2024 pukul 11.24 WIB itu. Dalam berita tersebut, Hidayat Nur Wahid (HNW), Wakil Ketua MPR RI, mengusulkan agar umrah backpacker dilegalkan. Alasannya sederhana: Arab Saudi sudah membuka pintu umrah dengan visa turis dan aplikasi Nusuk. Kalau Saudi bisa, kenapa Indonesia tidak?
Baca juga: Ketika HAM Dijadikan Dalih: Polemik Umrah Mandiri di Senayan
Sekilas argumen ini terdengar rasional, bahkan seolah berpihak pada umat yang ingin beribadah dengan biaya lebih hemat. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pandangan tersebut menyimpan sejumlah kelemahan logika.
Bukan hanya terkait aspek perlindungan jemaah, tetapi juga menyangkut prinsip tata kelola yang baik dan posisi diplomatik Indonesia di mata Arab Saudi. Tulisan ini mencoba mengurai tujuh kekeliruan logika dalam usulan HNW, agar publik dapat menilai secara lebih jernih antara kebebasan individu dan tanggung jawab negara.
Kekeliruan (1): HNW Menyamakan Otoritas Saudi dengan Negara Indonesia
HNW berargumen bahwa karena Saudi membolehkan visa turis untuk umrah, maka Indonesia juga harus melonggarkan aturan.
Logika ini problematis. Mengapa? Karena:
- Saudi sebagai host country hanya mengatur izin masuk.
- Sedangkan Indonesia sebagai sending country wajib melindungi warganya di luar negeri (lihat konstitusi Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945).
Artinya, melonggarkan aturan di Indonesia hanya karena alasan bahwa Saudi lebih terbuka justru bisa melanggar mandat perlindungan negara terhadap warga negaranya.
Kekeliruan (2): Terlalu Berilusi Kebebasan Individu, tetapi Abai pada Risiko Kolektif
HNW menekankan “tanggung jawab individu” dalam umrah backpacker. Padahal faktanya di lapangan, pengalaman menunjukkan:
- Banyak jemaah tidak memahami prosedur darurat, aturan kesehatan, maupun risiko hukum di Saudi.
- Jika terjadi masalah seperti overstay, kecelakaan, atau kehilangan dokumen, pemerintah RI tetap harus turun tangan.
Jadi, jika pengaturan umrah dilonggarkan, termasuk dengan melegalkan skema umrah backpacker, maka negara berpotensi menanggung biaya dan reputasi. Dengan demikian, melonggarkan regulasi justru membuka potensi masalah lebih besar.
Kekeliruan (3): Terlalu Menyepelekan Sejarah Penipuan Travel Bodong yang Sesungguhnya
HNW justru menggunakan dalih travel bodong untuk melegitimasi umrah backpacker. Padahal masalah travel bodong adalah lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, bukan keberadaan regulasi PPIU.
- Coba bayangkan: Jika jemaah bebas berangkat backpacker, mereka pasti berhadapan langsung dengan biro tidak resmi di luar negeri.
- Potensi penipuan justru semakin besar, dan negara kehilangan mekanisme akuntabilitas yang ada pada PPIU.
Di satu sisi negara mewajibkan PPIU memiliki akuntabilitas tinggi, sementara di sisi lain negara membiarkan warganya ber-backpacker-ria yang berisiko tidak mendapat pelayanan yang akuntabilitasnya bisa diawasi langsung oleh negara itu sendiri.
Kekeliruan (4): Membuat Analogi dan Perbandingan yang Menyesatkan
HNW mencoba membandingkan umrah dengan wisata religi agama lain. Ini adalah false analogy. Analogi yang menyesatkan. Mengapa?
- Wisata religi non-Muslim bersifat rekreatif, tanpa aturan fikih yang ketat.
- Sedangkan umrah adalah ritual ibadah mahdhah dengan syarat, rukun, dan tuntunan yang harus dipenuhi.
Jelas berbeda dengan wisata religi agama lain. Karena itu, penyelenggaraannya tidak bisa disamakan dengan wisata religi biasa.
Kekeliruan (5): Mengontradiksikan antara Fleksibilitas dan Perlindungan Negara
HNW ingin membuka opsi legal untuk backpacker dengan tetap ada perlindungan negara. Ini jelas kontradiktif. Mengapa? Karena:
- Perlindungan hanya efektif jika ada sistem pengawasan dan akuntabilitas sebagaimana selama ini sudah diatur melalui PPIU. Jika semua orang bisa berangkat sendiri, mekanisme perlindungan negara pasti melemah.
Kekeliruan (6): Terlalu Mengabaikan Perspektif Good Governance
Sebagai regulasi publik, UU No. 8/2019, khususnya yang mengatur bahwa ibadah umrah harus dilakukan melalui PPIU yang legal, hadir untuk kepentingan berikut ini:
- Menjamin akuntabilitas (ada pihak jelas yang bertanggung jawab).
- Menjaga transparansi (biaya, fasilitas, dan layanan dapat diawasi).
- Memberi keadilan (melindungi jemaah yang awam sekalipun).
Jika dibuka jalur backpacker, maka prinsip good governance ini runtuh karena negara tidak lagi punya instrumen jelas untuk menegakkan akuntabilitas.
Kekeliruan (7) Membuat Potensi Benturan Diplomatik
HNW lupa, hubungan Indonesia–Saudi tidak hanya soal visa, tetapi juga menyangkut tata kelola kuota haji dan diplomasi perlindungan jemaah.
Jika umrah backpacker dibebaskan, pemerintah Saudi bisa menilai Indonesia tidak serius mengatur warganya. Ini bisa berdampak pada posisi tawar Indonesia dalam urusan kuota haji.
Kesimpulan
Usulan HNW, meskipun dikemas seolah memperjuangkan hak umat, pada hakikatnya berpotensi melemahkan peran negara dalam melindungi warganya, menyalahi prinsip good governance, dan membuka ruang risiko baru yang lebih besar daripada manfaatnya. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni











