Opini

Arah Baru RUU Haji dan Umrah: Untuk Siapa, Menuju ke Mana?

44
×

Arah Baru RUU Haji dan Umrah: Untuk Siapa, Menuju ke Mana?

Sebarkan artikel ini
Ulul Albab

Pelayanan ibadah itu tidak cukup dengan niat baik negara saja. Tetapi harus juga ditopang dengan regulasi yang adil, kolaboratif, dan berpihak pada jemaah serta pelaku yang berhidmat di lapangan.

Menyongsong Mukernas Amphuri 20 Juli 2025 (Seri 4); Oleh: Ulul Albab; Akademisi, Ketua Litbang DPP Amphuri, Ketua ICMI Orwil Jawa Timur

Tagar.co – Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Draf awal dari RUU ini telah beredar luas di lingkungan para pemangku kepentingan, khususnya asosiasi penyelenggara haji dan umrah seperti Amphuri, Himpuh, dan lainnya. Maka menjadi kewajiban kita—terutama PPIU/PIHK—untuk turut aktif mengawalnya agar RUU ini sejalan dengan “catatan” di atas.

Di atas kertas, niat negara merevisi undang-undang ini adalah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, seperti semua regulasi publik, pertanyaan kuncinya bukan hanya tentang apa yang ingin diperbaiki, tetapi juga bagaimana caranya, siapa yang dilibatkan, dan apa dampaknya bagi pihak-pihak yang selama ini telah bekerja keras berhidmat melayani jemaah.

Baca Juga:  Merawat Silaturahmi, Menjaga Cahaya Ramadan

Mencermati Urgensi Revisi: Apa yang Ingin Diubah oleh Negara?

Setidaknya terdapat empat argumen utama yang melatarbelakangi munculnya rencana perubahan ini, yaitu:

  1. Penguatan peran BPKH sebagai pengelola dana haji, tidak hanya dari sisi keuangan, tetapi juga dalam distribusi manfaat, investasi syariah, hingga kolaborasi penyediaan layanan.

  2. Reposisi peran Kementerian Agama, dari operator teknis menjadi regulator murni, seiring rencana pembentukan kementerian khusus haji dan umrah.

  3. Perluasan badan pelaksana, dengan memberi ruang lebih besar bagi BUMN, BLU, dan kerja sama internasional—yang berpotensi berdampak pada pelaku swasta domestik.

  4. Perluasan partisipasi dan standardisasi layanan, termasuk melalui sertifikasi, akreditasi KBIHU, serta penguatan sistem pelaporan dan pengawasan digital.

Mencermati Isu Kunci: Jalan Berliku Menuju “Reformasi Layanan Ibadah”

Jika ditinjau secara kritis, RUU ini memang menyentuh banyak aspek strategis. Namun, pada saat yang sama, ia juga menyimpan potensi problematika baru. Beberapa di antaranya:

  • Ketimpangan perlakuan hukum antara penyelenggara resmi (PIHK/PPIU) dan pelaku umrah mandiri.

  • Potensi sentralisasi ekstrem, terutama jika kewenangan terlalu terpusat pada satu kementerian baru.

  • Ancaman marginalisasi terhadap pelaku usaha kecil dan koperasi, khususnya bila ekosistem layanan hanya didistribusikan kepada entitas besar atau milik negara.

  • Minimnya pengakuan struktural terhadap asosiasi seperti Amphuri, padahal mereka adalah garda depan pelayanan jemaah yang telah terbukti puluhan tahun.

Baca Juga:  Ketika Negara Memanggil: Harus Ada Batas antara Mobilisasi dan Kebebasan Warga

Beberapa Pertanyaan untuk Bahan Diskusi Publik

RUU ini akan sangat menentukan masa depan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Maka sangat wajar jika kita semua—sebagai bagian dari masyarakat sipil—bertanya:

  • Apakah revisi ini akan memperbaiki layanan atau justru menambah birokrasi?

  • Bagaimana posisi PIHK/PPIU ke depan dalam lanskap layanan ibadah yang dikuasai entitas negara?

  • Apa jaminan agar BPKH tetap akuntabel dan terbuka, terutama dalam hal distribusi manfaat kepada jemaah?

  • Apakah negara akan tetap menjadi fasilitator atau justru berubah menjadi pelaku dominan?

  • Di mana ruang partisipasi asosiasi dan pelaku usaha agar suara mereka tak sekadar menjadi pelengkap?

Saatnya Mendorong Kolaborasi, Bukan Monopoli

RUU ini tidak bisa dibahas secara tergesa-gesa, apalagi dalam ruang tertutup. Karena ini menyangkut ibadah jutaan rakyat Indonesia, menyangkut keadilan bagi pelaku usaha, dan menyangkut marwah pelayanan publik yang seharusnya semakin terbuka, transparan, dan inklusif.

Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai satu-satunya pelaku, tetapi sebagai pembuka ruang partisipasi. Karena pelayanan ibadah sejatinya adalah kerja kolaboratif antara negara, masyarakat, dan para profesional di lapangan. Wallahualam. (#)

Baca Juga:  Dari Gaza ke Teheran: Sumbu Perlawanan terhadap Kolonialisme Modern

Artikel ini merupakan bagian (1) dari serial edukatif untuk menyambut diskusi publik nasional seputar revisi UU Haji dan Umrah. Tulisan berikutnya akan membahas isu peran BPKH dan tantangan regulasi perlindungan jemaah di era digital.

Penyunting Mohammad Nurfatoni