
Temuan kandungan babi dalam produk berlabel halal mengguncang kepercayaan publik. Audit berkala dan pembatasan masa berlaku sertifikat menjadi langkah penting menjaga konsistensi dan integritas kehalalan produk.
Oleh: Abdul Rahem, Dosen Fakultas Farmasi dan Ketua Pusat Halal Universitas Airlangga
Tagar.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis daftar sembilan produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine), tujuh di antaranya telah bersertifikat atau berlabel halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa temuan ini berdasarkan uji sampel acak yang dilakukan BPOM, kemudian ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh BPJPH (Detik.com, 21 April 2025).
Baca juga: Berlabel Halal tapi Tidak Halal: Ketika Label Tak Selalu Menjamin
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi produk halal, pelanggaran terhadap kepercayaan publik justru semakin memprihatinkan. Ditemukannya produk bersertifikat halal yang mengandung babi bukan hanya bentuk kecurangan, melainkan juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama, etika usaha, dan hukum yang berlaku.
Temuan ini menimbulkan kegelisahan di tengah konsumen, khususnya umat Islam yang sangat menjaga kehalalan produk yang dikonsumsi. Produk tersebut sebelumnya telah lolos proses sertifikasi halal dari lembaga berwenang, yang seharusnya menjamin bahwa seluruh bahan baku dan proses produksinya konsisten memenuhi syariat Islam.
Namun, fakta yang terungkap menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan potensi pelanggaran serius dalam pengawasan dan pengendalian kehalalan produk.
Kejadian ini bukan hanya mencoreng kepercayaan publik terhadap produsen, tetapi juga memicu pertanyaan besar terhadap kredibilitas lembaga yang bertanggung jawab dalam proses sertifikasi halal. Masyarakat menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari semua pihak, mulai dari produsen hingga lembaga penanggung jawab sertifikasi halal.
Kasus ini menjadi pelajaran penting akan perlunya pengawasan yang lebih ketat, pengujian berkala secara independen, dan peningkatan akuntabilitas dalam proses sertifikasi halal. Konsumen berhak mendapatkan jaminan bahwa label halal yang tertera benar-benar mencerminkan isi dan proses produksi sesuai nilai-nilai agama.
Beberapa Faktor Penyebab
Ada beberapa kemungkinan faktor penyebab utama dalam insiden ini, antara lain:
- Kontaminasi silang (cross-contamination) selama proses produksi. Hal ini dapat terjadi jika fasilitas produksi digunakan bergantian untuk produk halal dan nonhalal tanpa proses pembersihan yang sesuai standar halal. Bekas bahan nonhalal seperti babi bisa saja tertinggal di peralatan, mesin, atau permukaan produksi lainnya.
- Kelalaian dalam rantai pasok bahan baku. Dalam beberapa kasus, bahan tambahan pangan seperti gelatin, emulsifier, atau flavoring yang berasal dari babi bisa masuk tanpa terdeteksi, terutama jika produsen tidak teliti dalam menelusuri asal-usul bahan atau jika pemasok tidak transparan.
- adanya perubahan bahan atau pemasok setelah sertifikasi dilakukan tanpa melapor ke BPJPH. Ini merupakan pelanggaran serius karena setiap perubahan bahan atau proses seharusnya dilaporkan dan diaudit ulang.
Selain itu, lemahnya pengawasan internal dan eksternal juga menjadi faktor pendukung. Jika audit halal hanya dilakukan saat awal sertifikasi tanpa evaluasi berkala dan pengawasan ketat, maka peluang terjadinya pelanggaran atau penyimpangan menjadi semakin besar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan komitmen menyeluruh dari hulu hingga hilir. Dibutuhkan transparansi, pengawasan ketat, dan edukasi berkelanjutan agar setiap produsen benar-benar memahami dan menjalankan prinsip halal secara konsisten.
Ditemukannya kandungan babi dalam produk bersertifikat halal ini menjadi tamparan keras bagi seluruh pihak dalam ekosistem halal. Agar kejadian serupa tidak terulang, diperlukan langkah konkret dan sistematis, khususnya dari pemerintah melalui BPJPH.
Langkah Strategis
Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus ini antara lain sebagai berikut:
-
Penguatan sistem audit halal secara berkala. Audit tidak cukup hanya saat awal sertifikasi, melainkan harus dilakukan secara rutin, mendalam, dan acak, termasuk pengujian laboratorium terhadap produk di pasaran.
-
Peningkatan kompetensi dan integritas personel dalam rantai pasok. Produsen harus memastikan semua bahan baku dan tambahan berasal dari sumber yang transparan dan tersertifikasi halal, kecuali untuk bahan yang tidak mengandung titik kritis. Setiap perubahan bahan harus segera dilaporkan.
-
Pemisahan fasilitas produksi halal dan nonhalal secara tegas. Ini menjadi bagian penting dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Jika tidak dilakukan, pelaku usaha harus diberi sanksi tegas dan sertifikat halal yang sudah diterbitkan harus dicabut.
-
Penguatan peran pengawasan BPJPH. BPJPH harus aktif tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam edukasi, inspeksi lapangan, serta penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen.
-
Edukasi konsumen. Konsumen yang cerdas akan menjadi pengawas alami. Mereka perlu didorong untuk berani melapor apabila menemukan kejanggalan dalam produk halal.
Selain itu, untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan kehalalan produk secara berkelanjutan, penerapan masa berlaku pada sertifikat halal perlu diwajibkan. Sertifikat halal tidak bisa dianggap jaminan seumur hidup karena dinamika produksi, bahan baku, dan pemasok dapat berubah sewaktu-waktu.
Penerapan masa berlaku, misalnya dua hingga tiga tahun, akan mewajibkan produsen melakukan sertifikasi ulang secara berkala. Audit ini tidak hanya menilai ulang bahan dan proses, tetapi juga memastikan bahwa seluruh lini produksi tetap sesuai dengan standar halal.
Sertifikat halal yang memiliki masa berlaku akan mendorong produsen untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam produksi. Mereka tidak bisa mengandalkan prinsip “sekali lolos, selamanya halal,” melainkan harus menjalankan prinsip halal secara berkelanjutan.
Selain itu, pemberlakuan masa berlaku memberikan ruang bagi BPJPH untuk melakukan evaluasi lapangan, pengujian laboratorium, dan penyesuaian standar sesuai perkembangan teknologi pangan dan bahan baru. Dengan demikian, pembatasan masa berlaku sertifikat halal bukan hanya sebagai bentuk kontrol, tetapi juga bentuk perlindungan nyata bagi umat Islam dalam memastikan apa yang mereka konsumsi benar-benar halal dan tayib. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












