Opini

Berlabel Halal tapi Tidak Halal: Ketika Label Tak Selalu Menjamin

445
×

Berlabel Halal tapi Tidak Halal: Ketika Label Tak Selalu Menjamin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI

BPJPH mengungkap sejumlah produk makanan berlabel halal ternyata mengandung unsur babi. Bukti bahwa label halal saja tidak cukup menjamin kehalalan produk.

Oleh Dr. dr. Muhammad Anas, Sp.OG, Ketua Halal Center Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya 2021-2025; Kini Wakil Rektor UM Surabaya

Tagar.co – Masyarakat kembali dikejutkan dengan temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sembilan produk berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi. Fakta ini memunculkan keprihatinan luas, mengingat sertifikasi halal selama ini dianggap jaminan mutlak bagi kehalalan sebuah produk.

Sejumlah merek ternama pun disebut dalam laporan BPJPH, mempertegas pentingnya konsumen tidak hanya mengandalkan label, tetapi juga memahami proses di balik sertifikasi halal tersebut.

Tak hanya produk kemasan, kecurigaan juga merambah ke tempat makan. Meski banyak restoran mencantumkan klaim “No Pork”, “No Lard”, atau “No Babi”, hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa makanan dan minuman yang disajikan telah tersertifikasi halal. Klaim semacam itu kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam konteks hukum, kehalalan produk di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Baca Juga:  Jejak Kurikulum dan Arah Baru Pendidikan SMA: Mengapa Penjurusan Kembali Jadi Opsi?

Kini, regulasi tersebut diperbarui dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.

Peraturan terbaru ini memperkuat implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang mencakup lima aspek penting, yakni:

  1. Komitmen dan Tanggung Jawab, melalui kebijakan halal, pembentukan tim manajemen halal, dan pelatihan.

  2. Bahan, termasuk bahan baku, bahan tambahan, kemasan, hingga sanitizer dan media validasi.

  3. Proses Produk Halal, mencakup peralatan, fasilitas produksi, prosedur tertulis, serta penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria.

  4. Produk, dengan menekankan pada kemampuan telusur produk;

  5. Pemantauan dan Evaluasi, melalui audit internal dan kaji ulang manajemen.

Sebenarnya, bila proses sertifikasi dilakukan sesuai prosedur melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan menerapkan SJPH dengan ketat, maka produk halal dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

Namun, jika dalam prosesnya terjadi kelalaian atau pelanggaran komitmen terhadap SJPH, maka hasil surveilans bisa saja menemukan kandungan nonhalal, termasuk unsur babi, seperti yang baru-baru ini terjadi.

Komitmen terhadap SJPH menjadi kunci. Sertifikasi halal bukan sekadar simbol di kemasan, melainkan hasil dari serangkaian sistem dan tanggung jawab berkelanjutan. Tanpa itu, kepercayaan konsumen terhadap produk halal akan terus tergerus.

Baca Juga:  Ramadan dan Perjuangan Melawan Kanker: Cahaya Harapan di Tengah Ujian

Kejadian ini menjadi peringatan penting, baik bagi pelaku usaha untuk lebih serius menjaga kehalalan produknya, maupun bagi konsumen agar lebih kritis dan berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman yang mereka konsumsi.

Dengan kejadian tersebut surveilans juga perlu ditingkatkan.

9 Produk yang Mengandung Unsur Babi

Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk memang tidak bersertifikasi halal.

1. Produk Bersertifikasi Halal yang Mengandung Unsur Babi

  • Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina
  • ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China
  • ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China
  • Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
  • Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China

2. Produk tanpa Sertifikat Halal yang Mengandung Unsur Babi

  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China
  • SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China
Baca Juga:  Membangun Spirit Bermuhammadiyah dari Kesehatan Mental dan Spiritual

Penyunting Mohammad Nurfatoni