
Transaksi online makin marak, tapi pengaturan hukum perdata ketinggalan. Risiko merugikan konsumen, pengusaha, hingga penyedia platform digital.
Oleh R. Arif Mulyohadi, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim.
Tagar.co – Kemajuan teknologi informasi telah membawa transformasi besar dalam masyarakat. Salah satunya cara bertransaksi.
Berbagai transaksi yang dulu dilakukan secara konvensional kini beralih ke dunia maya. Aktivitas e-commerce (perdagangan elektronik) semakin mendominasi.
Perubahan ini membawa banyak keuntungan, seperti kemudahan dan kecepatan, namun juga menimbulkan tantangan baru dalam hal pengaturan dan perlindungan hukum, terutama dalam hukum perdata.
Di Indonesia, meskipun sektor digital terus berkembang pesat, regulasi hukum perdata yang mengatur transaksi online masih dianggap kurang memadai.
Ketidakjelasan dalam pengaturan ini berisiko merugikan berbagai pihak, seperti konsumen, pelaku usaha, hingga penyedia platform digital itu sendiri.
Oleh karena itu, pembaruan hukum perdata dalam kaitannya dengan transaksi online menjadi sangat penting, untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Artikel ini akan mengulas tantangan yang dihadapi oleh hukum perdata di era digital, serta urgensi pembaruan hukum tersebut.
Tantangan dalam Hukum Perdata untuk Transaksi Digital
Seiring dengan maraknya transaksi online, terdapat beberapa tantangan utama yang perlu dihadapi oleh hukum perdata, terutama dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
- Perlindungan Konsumen di Dunia Maya
Dalam transaksi digital, perlindungan terhadap konsumen menjadi isu yang paling krusial. Konsumen yang berbelanja melalui platform online rentan menjadi korban penipuan, baik berupa barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, penipuan dalam bentuk pembayaran, atau bahkan pencurian data pribadi. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, seorang ahli hukum pidana, menekankan bahwa hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya melindungi konsumen dari potensi kerugian yang ditimbulkan dalam transaksi online, karena tidak adanya aturan yang spesifik mengenai hal ini. Oleh karena itu, pembaruan hukum perdata sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap konsumen digital.
- Kurangnya Kepastian Hukum dalam Transaksi Online
Salah satu masalah utama yang dihadapi dalam transaksi digital adalah ketidakpastian hukum terkait hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat. Banyak transaksi online yang dilakukan tanpa adanya aturan yang jelas mengenai perjanjian antara pembeli dan penjual. Sehingga, konsumen sering kali dirugikan karena tidak mengetahui hak-haknya, sementara penjual pun mungkin merasa terbebani dengan peraturan yang tidak seimbang. Dr. Irsan H. Surbakti, seorang pakar hukum perdata di Universitas Indonesia, menyatakan bahwa meskipun ada beberapa peraturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), aturan tersebut masih kurang komprehensif dalam mengatur transaksi digital secara menyeluruh. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan yang lebih jelas dan terperinci dalam regulasi ini.
- Kompleksitas Hukum Lintas Negara dalam Transaksi Digital
Sebagian besar transaksi digital melibatkan pihak dari luar negeri, terutama dalam e-commerce yang berbasis internasional. Hal ini menambah kompleksitas dalam pengaturan hukum perdata, karena masing-masing negara memiliki hukum yang berbeda-beda dalam mengatur transaksi dan perlindungan konsumen di dunia maya. Dr. Siti Sundari, seorang pakar hukum internasional, menjelaskan bahwa transaksi digital yang melibatkan banyak negara memerlukan suatu kesepakatan internasional yang dapat mengatur transaksi lintas negara secara adil dan transparan. Tanpa adanya regulasi yang jelas mengenai hal ini, transaksi internasional sering kali menjadi sumber perselisihan dan merugikan konsumen.
Pembaruan Hukum Perdata di Era Digital
Menghadapi tantangan-tantangan tersebut, pembaruan hukum perdata di Indonesia dalam konteks transaksi digital menjadi sebuah kebutuhan mendesak.
Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum perdata dapat mengatur transaksi online secara tepat dan adil, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat. Beberapa langkah pembaruan yang perlu dipertimbangkan antara lain:
- Penguatan Regulasi Transaksi Elektronik
Untuk menanggulangi masalah ketidakpastian hukum dalam transaksi online, diperlukan regulasi yang lebih rinci mengenai transaksi elektronik. Di samping Undang-Undang ITE, yang menjadi landasan hukum utama dalam dunia digital, diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha di dunia maya. Prof. Dr. Koesriati Djojo, seorang pakar hukum perdata, berpendapat bahwa dalam pembaruan hukum perdata, perlu dibuatkan ketentuan yang lebih mendalam mengenai syarat dan ketentuan dalam transaksi digital, serta mekanisme penyelesaian sengketa secara lebih efisien. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan konsumen.
- Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
Salah satu isu yang semakin mendapatkan perhatian adalah perlindungan data pribadi dalam transaksi online. Setiap kali konsumen bertransaksi di platform digital, mereka cenderung memberikan informasi pribadi yang sensitif, seperti alamat, nomor telepon, hingga nomor kartu kredit. Tanpa perlindungan yang memadai, data ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pembaruan hukum perdata perlu menyertakan ketentuan yang lebih tegas terkait pengelolaan dan perlindungan data pribadi, seiring dengan penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan pada tahun 2023. Namun, tantangan terbesar adalah pada implementasi regulasi ini, yang memerlukan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang kuat.
- Penegakan Hukum terhadap Penipuan Digital
Penipuan digital, seperti penipuan dalam bentuk belanja online yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, perlu segera diatasi dengan penegakan hukum yang lebih efektif. Kolaborasi antara penyedia platform digital dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih aman bagi konsumen. Menurut Prof. Dr. M. Yahya Harahap, seorang ahli hukum pidana, keberhasilan dalam mengatasi penipuan digital tidak hanya bergantung pada aturan yang ada, tetapi juga pada kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi online, termasuk platform e-commerce dan lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, pembaruan dalam hukum perdata juga harus mencakup mekanisme yang lebih jelas dalam menanggulangi penipuan online.
- Edukasi Hukum bagi Masyarakat
Pembaruan hukum perdata tidak akan efektif tanpa adanya edukasi yang memadai untuk masyarakat. Sebagian besar konsumen masih kurang paham mengenai hak-hak mereka dalam transaksi digital, serta bagaimana cara melindungi diri dari potensi risiko. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga hukum untuk melakukan edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha digital, mengenai kewajiban hukum mereka dalam transaksi online. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye publik, seminar, atau pelatihan yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum dalam dunia digital.
Penutup
Pembaruan hukum perdata di era digital bukanlah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak.
Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan transaksi digital, hukum perdata Indonesia harus beradaptasi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap semua pihak yang terlibat.
Pembaruan hukum ini harus mencakup regulasi yang lebih jelas dan tegas mengenai transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, penegakan hukum terhadap penipuan digital, serta edukasi hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Dengan demikian, sistem hukum Indonesia akan lebih siap untuk menghadapi tantangan dalam dunia transaksi digital yang semakin kompleks dan terus berkembang. (#)
Penulis juga Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Arif Jamaco & Associates dan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya Jawa Timur
Penyunting Sugeng Purwanto












