Opini

Negara, Bisnis, dan Ibadah: Apa yang Baru dari RUU Haji-Umrah?

26
×

Negara, Bisnis, dan Ibadah: Apa yang Baru dari RUU Haji-Umrah?

Sebarkan artikel ini
Ulul Albab

RUU Haji-Umrah yang baru menjanjikan reformasi, tapi benarkah adil untuk semua? Jika negara ambil semua peran, ke mana ruang bagi PIHK, PPIU, dan pelaku usaha yang sudah eksis?

Oleh: Ulul Albab; Ketua Litbang DPP Amphuri, Ketua ICMI Jawa Timur

Tagar.co – RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sedang dibahas. Kalau ini disahkan begitu saja, gelombang besar bisa datang: dari birokrasi yang membengkak, hingga usaha kecil PIHK dan PPIU yang bisa tenggelam.

Baca juga: Meraba-raba Potensi Masalah: Catatan Kritis tentang RUU Haji-Umrah

Saya mengikuti pasal demi pasal. Dan saya tahu, ini bukan sekadar soal haji dan umrah. Ini tentang arah negara dalam mengelola ruang ibadah sekaligus ruang bisnis.

Sentralisasi 3.0: Dari Pusat Sampai Kecamatan

Kita akan punya kementerian baru. Khusus urus haji dan umrah. Kewenangannya? Luas sekali. Dari urusan diplomasi luar negeri, penyidikan pidana, sampai buka kantor di kecamatan. Negara akan hadir dari atas sampai bawah. Tapi pertanyaannya: apakah itu benar-benar mempermudah? Atau justru menumpuk birokrasi baru?

Baca Juga:  Melatih Diri agar “Ketagihan” Membaca Al-Qur’an

Pengakuan Umrah Mandiri: Legal tapi Longgar?

Pasal 86 hingga 88A mengakui adanya umrah mandiri. Ini bisa dibilang pengakuan atas realitas. Tapi juga bisa jadi bom waktu. Kenapa? Karena pelaku umrah mandiri tidak tunduk pada aturan ketat seperti PPIU. Tidak ada kewajiban manasik, tidak ada pengawasan kualitas layanan, tidak ada tanggung jawab hukum yang tegas. Lalu, kalau ada masalah di Tanah Suci, siapa yang bertanggung jawab? Negara bisa lepas tangan.

Sementara PPIU justru dibebani aturan yang makin ketat. Ini bukan kompetisi sehat. Ini semacam “permainan dua aturan” dalam satu lapangan.

Kita Dukung Negara Hadir, tapi Jangan Mengusir yang Sudah Ada

Saya sepakat negara hadir. Tapi bukan sebagai pemain tunggal. Harusnya sebagai wasit, fasilitator, sekaligus pelindung. Karena kalau semua layanan—dari akomodasi, dam, sampai asuransi—dikelola oleh negara lewat BLU dan BPKH, lalu ruang usaha PIHK dan PPIU di mana?

PIHK dan PPIU: Pelaku yang Tidak Diakui Secara Eksplisit

RUU ini menyebut peran masyarakat dan KBIHU. Tapi pelaku utama penyelenggaraan umrah—PPIU dan PIHK—tak disebut secara tegas. Padahal merekalah yang selama ini bekerja di lapangan. Menyiapkan layanan, membimbing jemaah, menanggung risiko.

Baca Juga:  PPIU/PIHK Masuk Bursa: Antara Transparansi dan Amanah Ibadah

RUU Ini Butuh Koreksi: Inklusif dan Berkeadilan

Ada lima hal yang, menurut saya, perlu disesuaikan supaya undang-undang ini tidak berat sebelah:

  1. PPIU dan PIHK harus masuk secara eksplisit dalam batang tubuh regulasi. Jangan cuma disebut lewat penjelasan. Kalau mereka adalah aktor utama, ya tempatkan mereka di kursi utama.

  2. Umrah mandiri harus punya aturan main. Minimal standar layanan, pelaporan, dan tanggung jawab. Supaya jemaah tetap terlindungi. Kecuali betul-betul mandiri, tidak dikoordinasi oleh pihak tertentu, dan dilakukan oleh individu yang memang berpengalaman.

  3. BLU dan BPKH harus membuka ruang kolaborasi. Jangan semua dikunci sendiri. Biar pelaku usaha swasta juga bisa ikut tumbuh.

  4. Masa penyesuaian izin dua tahun itu perlu penjelasan rinci. Apa saja syaratnya? Mekanismenya seperti apa? Jangan sampai pelaku usaha yang sah malah jadi korban.

  5. Asosiasi seperti AMPHURI, HIMPUH, dan lainnya perlu posisi formal. Mereka bukan penonton. Mereka mitra. Harus dilibatkan dalam pengawasan dan perumusan kebijakan.

Jangan Sampai UU Ini Melahirkan Ketimpangan Baru

Reformasi haji dan umrah itu penting. Tapi jangan sampai reformasi ini mematikan pemain yang sudah sah dan berjalan baik. Negara boleh ambil peran lebih, tapi jangan memonopoli. Kalau tidak, kita justru sedang menggeser pelayanan ibadah jadi dominasi satu tangan. Dan itu bukan jalan terbaik. Wallahu a‘lam. (#)

Baca Juga:  Meluruskan Hadis Tiga Fase Ramadan: Antara Semangat dan Ketelitian Ilmiah

Penyunting Mohammad Nurfatoni