
Dunia tidak menunggu pengadilan resmi. Tanpa hakim dan tanpa palu, Trump dan Netanyahu telah diadili oleh opini global—dari kegagalan perang hingga tuduhan kejahatan kemanusiaan. Pertanyaannya: apakah yang kuat benar-benar bisa dihukum?
Catatan Ahmadie Thaha; Kolumnis
Tagar.co – Di sebuah panggung besar bernama dunia, dua tokoh tampil bukan sebagai pahlawan, melainkan sebagai terdakwa tak diundang: Donald Trump dan Benjamin Netanyahu. Dua dari sekian nama yang paling bertanggung jawab atas kehancuran global, kini seolah duduk sebagai tersangka dalam “pengadilan dunia”.
Mereka tidak duduk di kursi pesakitan resmi. Belum ada palu hakim diketok di Den Haag. Namun, kutukan telah menjelma menjadi semacam “sidang rakyat global”. Mereka dikutuk dari warung kopi di Jakarta hingga forum elite di Eropa, dari akademisi hingga sopir taksi. Semua seakan sepakat bahwa ada yang salah pada mereka—dan salahnya besar.
Baca juga: Kata-Kata Menjadi Senjata: Propaganda Halus Media Barat
Simon Tisdall, komentator The Guardian, menuliskan kesalahan mereka dengan nada yang tidak sekadar kritis, tetapi nyaris seperti orang yang kehabisan kesabaran. Bahkan Trump disebutnya sebagai “public enemy number one” (musuh publik nomor satu) global.
Ini bukan label sembarangan. Ia lahir dari akumulasi kegagalan yang bukan hanya militer, tetapi juga moral, ekonomi, dan hukum internasional. Dalam bahasa yang lebih sederhana: ini bukan sekadar kalah perang, ini kalah martabat.
10 Dakwaan Dunia
Mari kita uraikan “dakwaan dunia” itu satu per satu, seperti jaksa yang sedang membacakan tuntutan—dengan sedikit bumbu satire agar tidak terlalu pahit ditelan. Saya batasi sepuluh poin utama.
Pertama, kegagalan militer yang memalukan. Perang melawan Iran yang dimulai dengan semangat “sekali pukul, selesai perkara” justru berubah menjadi potensi forever war. Iran tidak runtuh, malah semakin membangkang.
Perang itu membuat Selat Hormuz ditutup, bahkan dilaporkan dipasangi ranjau. Ini bukan sekadar kegagalan taktis, melainkan kegagalan strategis kelas kakap. Dunia melihat Amerika seperti petinju yang masuk ring dengan percaya diri, lalu lupa cara memukul setelah ronde pertama.
Kedua, bencana ekonomi global. Harga minyak melonjak, gas ikut naik, inflasi bergejolak, dan anggaran negara-negara dunia kacau. Negara miskin paling menderita, tetapi negara kaya pun ikut terdampak serius. Rantai pasok terganggu, harga pangan naik, obat-obatan langka.
Tisdall bahkan menyebut Trump sebagai “Covid baru”—sebuah metafora brutal yang menggambarkan bagaimana satu kebijakan bisa menyebar menjadi krisis global. Bedanya, ini bukan virus biologis, melainkan virus kebijakan.
Ketiga, tuduhan kejahatan perang. Serangan rudal Tomahawk yang ditembakkan Amerika Serikat ke wilayah Minab, Iran Selatan, yang menewaskan lebih dari 100 siswi sekolah menjadi simbol moral yang menghantam legitimasi Amerika.
Dalam hukum internasional, serangan dengan korban sipil—terlebih anak-anak—bukan sekadar “collateral damage”, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Dunia tidak hanya marah, tetapi mulai berbicara tentang akuntabilitas. Bukan tidak mungkin, tekanan akan mengarah pada proses hukum nasional maupun internasional.
Keempat, pelanggaran hukum internasional dan Konvensi Jenewa. Trump disebut memulai perang tanpa otorisasi Kongres, mengabaikan aturan pelibatan militer (engagement), dan bertindak seolah hukum internasional adalah menu opsional, bukan kewajiban.
Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga preseden: jika yang kuat boleh melanggar hukum, maka hukum tinggal menjadi pajangan museum.
Kelima, teror negara oleh sekutu. Netanyahu, dalam narasi Tisdall, bukan sekadar sekutu, tetapi kaki tangan yang memanfaatkan kekacauan untuk memperluas agresi. Serangan udara tidak hanya menyasar Iran, tetapi juga Lebanon, dengan pola yang menyerupai Gaza.
Zona bebas tembak dari udara diberlakukan. Infrastruktur sipil, situs budaya, rumah, dan masjid menjadi target. Di Lebanon, ratusan ribu orang mengungsi, dan kota-kota hancur. Dunia mulai menyebutnya bukan lagi operasi militer, melainkan teror negara.
Keenam, isolasi diplomatik. Sekutu tradisional seperti Inggris mulai menjaga jarak. Mereka tidak diajak berkonsultasi, hanya diminta menanggung risiko. Trump meminta bantuan kapal perang, tetapi yang datang justru keheningan—dan dalam politik internasional, itu lebih menyakitkan daripada penolakan terbuka.
Ketujuh, keuntungan bagi rival geopolitik. Rusia dan China justru diuntungkan. Sanksi dilonggarkan, pasar energi bergeser, dan pengaruh global berubah. Ini ironi tingkat tinggi: niat menghukum lawan, yang diuntungkan justru pesaing.
Kedelapan, ancaman proliferasi nuklir. Iran yang sebelumnya menahan diri berpotensi berubah arah. Jika mereka memutuskan mengembangkan senjata nuklir, sejarah mungkin mencatat bahwa tekanan berlebihan justru melahirkan radikalisasi kebijakan.
Kesembilan, biaya perang yang absurd. Perang menguras lebih dari sebelas miliar dolar per minggu—dan masih meminta tambahan anggaran. Ini bukan sekadar angka, melainkan simbol kegilaan modern. Dana sebesar itu bisa membangun ribuan sekolah dan rumah sakit, atau mengurangi kemiskinan global. Namun, ia justru berubah menjadi asap, ledakan, dan peti jenazah.
Kesepuluh, tuntutan politik dan hukum yang semakin nyata. Tisdall tidak berhenti pada kritik. Ia menyebut kemungkinan konsekuensi: mulai dari impeachment, kompensasi bagi negara terdampak, hingga penuntutan di pengadilan internasional. Ini bukan lagi sekadar opini—melainkan embrio tuntutan.
Di titik ini, dunia seperti berdiri di persimpangan. Apakah semua ini hanya akan menjadi kemarahan sesaat, atau benar-benar berubah menjadi mekanisme akuntabilitas?
Namun, mari bertanya dengan sedikit nada nakal: sejak kapan dunia benar-benar menghukum yang kuat? Bukankah hukum internasional sering kali seperti payung—terbuka untuk yang lemah, tetapi terlipat untuk yang kuat?
Di sinilah ironi terbesar bersemayam. Dunia berteriak tentang keadilan, tetapi juga memahami betapa sulitnya mewujudkannya.
Trump dan Netanyahu mungkin belum duduk di kursi terdakwa resmi. Namun, mereka telah diadili oleh opini publik global, oleh sejarah, dan oleh dampak nyata dari keputusan mereka.
Dan sejarah, seperti kita tahu, memiliki cara yang lebih kejam daripada pengadilan mana pun. Ia tidak memberi hukuman cepat, tetapi hukuman panjang: reputasi yang hancur, warisan yang tercemar, dan nama yang dikenang dengan getir oleh generasi berikutnya.
Maka, mungkin pada akhirnya, pengadilan itu bukan di Den Haag, melainkan di ingatan manusia. Dan di sana, vonisnya sudah mulai dibacakan—pelan, tetapi pasti. (#)
Ma’had Tadabbur Al-Qur’an, 23 Maret 2026
Penyunting Mohammad Nurfatoni












