Feature

Jalsah Salanah Ahmadiyah Dilarang Pemerintah, Maarif Institute Mengecam Keras

685
×

Jalsah Salanah Ahmadiyah Dilarang Pemerintah, Maarif Institute Mengecam Keras

Sebarkan artikel ini

 

Jalsah Salanah di Inggris tahun 2021 (foto ahmadiyah)

Jalsah Salanah, temu nasional yang diinisiasi oleh Komunitas Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia, dilarang Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Maarif Institute protes keras.

Tagar.co – Pemerintah Kabupaten Kuningan melarang penyelenggaraan Jalsah Salanah, sebuah agenda temu nasional yang diinisiasi oleh Komunitas Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Rencananya Jalsah Salanah rencananya akan diselenggarakan di Manislor, Kuningan, Jawa Barat, pada 6-8 Desember 2024.

Kebijakan ini disampaikan secara langsung oleh Pejabat Bupati Kuningan, Agus Toyib, setelah melakukan rapat pertemuan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat (4/12/2024).

Larangan penyelenggaraan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kuningan didasari kekhawatiran timbulnya perselisihan dan kegaduhan yang terjadi di kalangan masyarakat sekitar.

Larangan ini juga timbul atas desakan beberapa kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, yang terdiri dari FPI, Persada 212, Ormas Pagar Akidah (Gardah), dan beberapa kelompok kecil yang berafiliasi dengan mereka.

Forkopimda Kabupaten Kuningan lalu meresponnya dengan pelarangan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan.

Baca Juga:  Teras Kebinekaan Luncurkan Hypatia Award dan Buku “Investing Game Theory”

Protes Maarif Institute

Terkait kasus pelarangan ini, Maarif Institute menyampaikan pelarangan ini secara nyata melanggar Hak Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang telah dijamin oleh instrumen konstitusi dan undang-undang.

Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) telah menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap rakyat Indonesia untuk beragama dan berkepercayaan apapun.

Menurut siaran pers yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo, Pemerintah Kuningan sebagai institusi formal negara telah melanggar landasan konstitusi yang melindungi hak beragama dan berkeyakinan.

Selain melanggar kedua pasal tersebut, pemerintah juga telah abai terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Jalsah Salanah, sebagai sebuah even di mana komunitas JAI berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, seharusnya mendapat perlindungan dan penjaminan keamanan yang layak dari pemerintah, bukan dihalang-halangi dan dilarang,” bunyi salah stau pernyataan yang diterima Tagar.co, Jumat (6/12/24) pagi.

Maarif Institute sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak beragama dan berkeyakinan mengecam keras kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang melarang penyelenggaraan Jalsah Salanah.

Baca Juga:  Pelajar dari 25 Provinsi Suarakan Sekolah Aman di Hadapan Wamen Fajar

“Larangan ini adalah bukti nyata ketidakhadiran pemerintah dalam menjamin hak KBB yang seharusnya bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” tulis pernyataan yang dibuat di Jakarta pada Kamis (5/12/24) itu.

Maarif Institute menyesali sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan yang tunduk pada tekanan kelompok intoleran.

Tunduknya pemerintah kepada kelompok ini menandakan sinyal ketidakberdayaan mereka di hadapan kelompok intoleran yang secara nyata bertentangan dengan spirit kebhinekaan dan toleransi yang dijunjung tinggi oleh Republik Indonesia.

Maarif Institute mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mencabut kebijakan tersebut dan mengizinkan pelaksanaan Jalsah Salanah di Kabupaten Kuningan.

Maarif Institute mendesak berbagai sektor pemerintahan di atasnya, baik dari level provinsi hingga pusat, untuk ikut berpartisipasi dan terlibat aktif dalam mengawal hak KBB di berbagai lapisan masyarakat, khususnya di level kabupaten atau kota yang kerap kali terjadi persinggungan antar umat beragama. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni