Feature

HISMINU: Redistribusi Guru ASN Solusi Pemerataan Pendidikan

44
×

HISMINU: Redistribusi Guru ASN Solusi Pemerataan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
HISMINU (Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara) menyambut baik terbitnya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Ketua Umum HISMINU KH Arifin Junaidi

Dua organisasi sekolah swasta menyebut penugasan lagi guru ASN mengajar ke sekolah swasta solusi pemerataan pendidikan di daerah terbelakang.

Tagar.co – HISMINU (Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara) menyambut baik terbitnya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Ketua Umum HISMINU KH Arifin Junaidi mengatakan, Permendikdasmen itu menghadirkan solusi pemerataan pendidikan melalui redistribusi guru ASN.

”Aturan itu memastikan guru berkualitas tersebar merata, termasuk di daerah terpencil dan sekolah yang diselenggarakan organisasi berbasis masyarakat atau swasta,” kata Arifin Junaidi.

Menurut dia, ini akan memberikan implikasi menutup kekurangan guru di sekolah negeri dan swasta. Juga meningkatkan kualitas pembelajaran di daerah tertinggal dan pemerataan guru berkualitas di seluruh penjuru tanah air.

Dia mengatakan, Permendikdasmen ini juga mengatur guru ASN dapat mengajar di sekolah swasta sebagai public private partnership di sektor pendidikan.

”Sebuah bentuk sinergi positif antara pemerintah dengan masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan,” tuturnya.

Dia menerangkan, HISMINU menghimpun 7.000 sekolah/madrasah yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara mendukung terbitnya Permendikdasmen ini.

Baca Juga:  Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Atasi Kekurangan Guru

”Kami berharap sekolah dan madrasah berbasis masyarakat dapat mengawal dan mengambil manfaat dari implementasinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen Handi Irawan D.

Komentar senada disampaikan Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen Handi Irawan D. MBA.,M.Com.

Handi Irawan menyampaikan, menyambut baik Permendikdasmen RI Nomor 1 Tahun 2025.

”Diharapkan dengan peraturan ini guru yang ditempatkan pada sekolah swasta khususnya yayasan- yayasan penyelenggara pendidikan Kristen di bawah naungan MPK di Indonesia dapat ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan satuan pendidikan khusus di daerah,” katanya.

Terutama, sambungnya, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya yang kurang berkembang.

”Ditempatkan guru ASN di daerah tersebut akan meningkatkan pendidikan dan memberikan dampak positif bagi siswa,” tandasnya.

Dia juga berharap guru ASN yang diredistribusikan ke sekolah swasta dapat mengembangkan kompetensinya melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi pemerintah maupun swasta.

”Sangat penting untuk kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan redistribusi guru yang ditempatkan pada sekolah swasta,” tuturnya. (#)

Baca Juga:  Rambut Pirang, Guru, dan Krisis Epistemologi Keadilan

Penyunting Sugeng Purwanto