Opini

Diadili karena Kreativitas, Dibebaskan oleh Akal Sehat

334
×

Diadili karena Kreativitas, Dibebaskan oleh Akal Sehat

Sebarkan artikel ini
Amsal Christiy Sitepu (tengah) meluapkan kegembiraan usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Rabu (01/4/26).  (Foto kumparan.com)

Amsal menjual kreativitas, dinilai nol, lalu diadili. Hakim akhirnya membebaskannya. Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: apakah negara benar-benar memahami nilai sebuah ide?

Catatan Ahmadie Thaha, Kolumnis

Tagar.co – Amsal Christy Sitepu, fotografer, videografer, dan sinematografer asal Kabupaten Karo, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), dalam perkara dugaan markup anggaran pembuatan video profil desa.

Sebelumnya, Amsal didakwa merugikan negara sebesar Rp202 juta dari proyek pembuatan video profil di 20 desa, dengan komponen biaya yang dinilai tidak wajar oleh penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, saat membacakan putusan di PN Medan.

Perkara ini bermula pada 2020 ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa.  kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2025 dan menjalani proses persidangan. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut pidana penjara dua tahun serta denda Rp50 juta.

Di negeri yang katanya sedang berlari menuju ekonomi kreatif, Amsal Christy Sitepu justru tersandung di lubang yang digali oleh logika sendiri.

Ia tak mencuri, tidak merampok, tidak pula menyembunyikan uang di dalam kasur. Ia hanya menjual jasa. Menawarkan proposal. Disepakati. Dikerjakan. Dibayar. Selesai. Sebuah siklus ekonomi paling klasik sejak manusia pertama kali menukar kambing dengan gandum.

Namun, rupanya di republik ini, jual beli bisa berubah menjadi korupsi jika imajinasi dianggap tidak memiliki harga. Harganya tetap disebut oleh jaksa penuntut umum, tetapi hanya nol rupiah.

Direktur Promiseland Pictures ini, alih-alih merancang skema kejahatan, justru sibuk merancang storyboard desa-desa yang membutuhkan video promosi.

Ironisnya, yang dipersoalkan bukan hasilnya. Sebab, video buatannya nyata, digunakan oleh 20 desa, dan berfungsi. Yang dipermasalahkan justru hal yang lebih abstrak: harga ide, penyuntingan (editing), dan sulih suara (dubbing). Semua itu, kata jaksa dan auditor, bernilai nol rupiah.

Baca Juga:  Paradoksnya Paradoks

Nol.

Angka yang biasanya hanya cocok untuk nilai ujian matematika siswa yang lupa belajar, kini dipakai untuk mengukur kerja kreatif yang membutuhkan bertahun-tahun latihan, peralatan mahal, dan energi mental yang tidak sedikit.

Seolah-olah sebuah video lahir seperti mi instan: tinggal seduh, tunggu tiga menit, lalu jadi.

Padahal, dunia tahu, bahkan di Hollywood sekalipun, yang paling mahal bukan kamera, melainkan ide. Film-film produksi Warner Bros. atau Netflix tidak dibayar mahal karena tripodnya, tetapi karena imajinasi yang dikemas menjadi cerita.

Jika ide dihargai nol, maka separuh industri global akan kolaps, dan para penulis skenario mungkin sudah beralih profesi menjadi tukang parkir.

Di Indonesia, tampaknya kita sedang bereksperimen dengan teori baru, di mana ekonomi kreatif seolah bisa berjalan tanpa kreativitas.

Argumen jaksa terdengar sederhana. Ada dugaan mark up. Harga yang ditawarkan sekitar tiga puluh juta rupiah per desa, sementara versi auditor sekitar dua puluh empat koma satu juta rupiah.

Selisih itulah yang dipandang sebagai “kerugian negara”. Namun yang menarik, selisih enam jutaan itu muncul karena biaya beberapa komponen, seperti ide, penyuntingan, dan sulih suara, dipangkas menjadi nol.

Bayangkan Anda pergi ke restoran, memesan nasi goreng spesial. Lalu saat membayar, kasir berkata: “Nasinya bayar, telurnya bayar, tetapi bumbu, resep, dan cara memasaknya kami nilai nol.”

Jika demikian, lebih baik semua orang memasak sendiri di rumah, dan restoran tinggal menjadi museum wajan.

Seorang dosen hukum pidana sampai harus mengingatkan hal yang sebenarnya sangat elementer, bahwa hukum pidana tidak hanya berbicara angka, tetapi juga niat jahat, yang dalam hukum dikenal dengan istilah mens rea.

Dalam kasus ini, di mana niat jahatnya? Apakah menjual jasa dengan harga yang disepakati bersama bisa tiba-tiba berubah menjadi kejahatan hanya karena kemudian dianggap “kemahalan”?

Baca Juga:  Gentengisasi: Antara Estetika, Politik, dan Realitas Rakyat

Jika logika ini digunakan secara konsisten, maka separuh transaksi di marketplace bisa masuk penjara.

Laptop yang dijual dua kali lipat dari harga distributor bisa dianggap korupsi. Kopi kekinian yang harganya puluhan ribu, padahal bahan bakunya jauh lebih murah, juga bisa dicurigai sebagai tindak pidana.

Selamat datang di ekonomi rasa kejaksaan.

Namun, cerita ini tidak sesederhana itu. Versi Kejaksaan Agung menyebut ada ketidaksesuaian biaya: sewa drone tiga puluh hari, tetapi dipakai dua belas hari, serta ada dugaan penggandaan anggaran. Di sinilah perkara menjadi lebih kompleks.

Jika benar ada pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, itu merupakan wilayah wanprestasi atau pelanggaran administratif. Bahkan bisa menjadi pidana jika terbukti manipulatif. Namun, apakah itu otomatis membatalkan seluruh nilai kerja kreatif menjadi nol?

Ini seperti menemukan satu baut longgar pada pesawat, lalu menyimpulkan seluruh pesawat tidak bernilai.

Di ruang lain, para anggota DPR, khususnya Komisi III, ikut bersuara. Mereka khawatir, jika kasus seperti ini menjadi preseden, maka anak-anak muda akan berpikir dua kali sebelum bekerja sama dengan pemerintah.

Bukan karena malas, tetapi karena takut. Takut bahwa kreativitas bisa berubah menjadi kriminalitas hanya karena perbedaan tafsir harga. Dan ketakutan adalah racun paling efektif untuk membunuh inovasi.

Padahal, dalam dokumen besar negara yang disebut Asta Cita—sebuah visi yang diusung Prabowo Subianto—ekonomi kreatif adalah salah satu tulang punggung masa depan.

Baca Juga:  Siklus Sejarah di Balik Prediksi Keruntuhan Israel

Namun, bagaimana tulang itu bisa berdiri jika sendinya dipatahkan oleh ketidakpahaman terhadap nilai ide?

Lebih tragis lagi, kasus ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, saat banyak orang berjuang sekadar untuk bertahan hidup.

Amsal, seperti jutaan pekerja lain, tidak sedang mencari celah untuk menjadi kaya mendadak. Ia hanya mencoba bertahan, dengan cara yang ia kuasai: membuat video.

Seratus tiga puluh hari ia ditahan. Seratus tiga puluh hari kreativitasnya berhenti. Negara mungkin merasa sedang menegakkan hukum, tetapi diam-diam juga sedang kehilangan sesuatu yang tak tercatat dalam neraca: potensi.

Di titik ini, kita seperti sedang berdiri di persimpangan yang aneh. Di satu sisi, kita ingin menjadi negara maju berbasis inovasi. Di sisi lain, kita masih bingung menilai harga sebuah ide.

Mungkin masalahnya sederhana. Kita terlalu lama hidup dalam ekonomi yang hanya menghargai benda, bukan gagasan. Kita terbiasa menghitung paku dan semen, tetapi gagap ketika harus memberi nilai pada imajinasi.

Padahal, bangsa besar bukan dibangun oleh beton semata, melainkan oleh pikiran yang berani bermimpi.

Maka, ketika palu hakim diketuk hari ini, yang diadili sebenarnya bukan hanya Amsal Sitepu. Yang diadili adalah cara kita memandang kreativitas itu sendiri: apakah ia sekadar pelengkap atau justru fondasi masa depan?

Jika ide tetap dihargai nol, jangan heran jika suatu hari nanti negeri ini dipenuhi bangunan megah tanpa jiwa, dan generasi muda yang lebih memilih diam daripada berkarya.

Dan saat itu terjadi, mungkin kita baru sadar: yang paling mahal dalam sebuah bangsa ternyata bukan proyeknya, melainkan imajinasinya. (#)

Ma’had Tadabbur Al-Qur’an, 1 April 2026

Penyunting Mohammad Nurfatoni