Opini

Menyatukan AUM Kesehatan lewat Holding Management: Harapan dan Tantangan

29
×

Menyatukan AUM Kesehatan lewat Holding Management: Harapan dan Tantangan

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Babat, Lamongan, Jawa Timur (Tagar.co/Internet)

Rencana holding management AUM kesehatan menimbulkan kekhawatiran sekaligus harapan: bagaimana memperkuat manajemen tanpa menggeser peran cabang dan ranting?

Oleh M. Asro Abdih U.; Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan

Tagar.co – Rencana pembentukan holding management untuk amal usaha Muhamamdiyah (AUM) kesehatan Lamongan membuka perbincangan hangat. Banyak pihak khawatir posisi cabang atau ranting akan terpinggirkan.

Sementara yang lain melihatnya sebagai peluang memperkuat manajemen dan profesionalisme AUM kesehatan. Kekhawatiran itu wajar, tetapi justru di sinilah ujian holding: bagaimana menggabungkan efisiensi manajemen tanpa menghilangkan identitas pendiri dan penyelenggara AUM kesehatan.

Baca juga: Klinik Muhammadiyah dalam Holding Management: Strategi Memperkuat Layanan Primer

Sesuai Pedoman AUM Kesehatan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tahun 2021, cabang tetap menjadi pendiri dan penyelenggara. Pasal 8 dan 9 menegaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan AUM kesehatan dilakukan oleh pimpinan daerah dan cabang, dengan pengawasan majelis, khususnya Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU).

Artinya, identitas cabang sebagai pengampu AUM kesehatan tidak bisa dialihkan kepada entitas lain, dan holding hanya berfungsi sebagai manajemen induk yang meningkatkan kualitas dan profesionalisme, tanpa merubah kepemilikan.

Tanfidz PWM Jawa Timur 2025 menegaskan hal serupa: holding bukan badan hukum baru dan tidak boleh mengubah struktur organisasi subsidiary (pasal 4 dan 10).

Rumah sakit maupun klinik yang sudah ada tetap berada dalam struktur perserikatan, dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) sebagai pendiri dan penyelenggara. Koordinasi dan pengawasan tetap di bawah MPKU, sementara direksi holding bertanggung jawab kepada penyelenggara sesuai mekanisme perserikatan (pasal 11).

Mekanisme Pengawasan

Yang perlu dirumuskan secara praktis adalah mekanisme pengawasan. Di Pedoman PP Muhammadiyah 2021, BPH (Badan Pembina Harian) rumah sakit bertugas memastikan nilai, prinsip, dan kepemilikan AUM kesehatan tetap terjaga (pasal 11).

Dalam holding, peran ini bisa diperluas menjadi BPH holding, menggabungkan unsur Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), PCM, dan PRM, sehingga seluruh pihak mempertahankan fungsi strategisnya sambil diperkuat dengan mekanisme formal yang terstruktur.

Pedoman PP Muhamamdiyah dan Tanfidz PWM Jatim menegaskan bahwa holding bukan pengambilalihan, melainkan upaya memperbaiki manajemen, profesionalisme, dan adaptasi terhadap dinamika internal maupun eksternal.

Tantangan operasional memang terbuka lebar, tetapi potensi manfaat strategisnya juga besar. Agar holding berhasil, pemahaman bersama harus disatukan, titik tolak yang berbeda perlu dilebur. Jika tidak, realisasi holding bisa terhenti di tengah jalan. Pertanyaannya: apakah kita siap memilih antara inovasi manajemen atau tetap pada status quo? Wallahualam. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni