
UU No. 14 Tahun 2025 membuka pintu bagi umrah mandiri. Namun, tanpa kejelasan konsep dan mekanisme pengawasan, kebijakan ini bisa berubah dari kemudahan menjadi jebakan hukum bagi jemaah.
Menimbang Ulang Umrah Mandiri dalam UU No. 14 Tahun 2025 (Seri 1) Oleh: Ulul Albab; Ketua Bidang Litbang DPP Amphuri.
Tagar.co – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membawa satu isu besar yang layak dikaji serius, yakni legalisasi umrah mandiri.
Baca juga: Visa Sakti Umrah Mandiri
Bagi sebagian pihak, pengakuan terhadap umrah mandiri dianggap sebagai bentuk kemajuan—seolah memberi ruang kebebasan bagi umat Islam untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya. Namun bagi pelaku industri dan pemerhati kebijakan haji–umrah, regulasi ini justru menyimpan sejumlah persoalan konseptual dan operasional yang perlu dikritisi secara jernih.
Konteks dan Semangat Perubahan
Jika kita membaca konsideran UU ini (UU Nomor 14 Tahun 2025), khususnya poin (b) dan (c), jelas terlihat semangat dan alasan pemerintah mengubah undang-undang lama menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025, yaitu dalam rangka memperbaiki tata kelola kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih syar’i, aman, nyaman, tertib, serta mendukung ekosistem ekonomi ibadah haji dan umrah.
Selain itu, UU ini juga berupaya menyesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kemajuan teknologi. Artinya, pengakuan terhadap skema umrah mandiri lahir bukan semata karena keinginan mempermudah, tetapi juga karena adanya kebutuhan untuk memperluas model penyelenggaraan yang sesuai dengan dinamika zaman.
Namun, di balik semangat itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah payung hukum yang disediakan sudah cukup jelas dan adil? Mari kita kupas tuntas secara mendalam sambil santai minum kopi tanpa gula. Jangan lupa untuk tetap berhusnuzan terhadap apa pun yang kita hadapi.
Mari kita mulai dengan membaca Pasal 1. Pasal yang berisi definisi umum ini ternyata tidak menyebut sama sekali istilah umrah mandiri. Padahal, istilah ini kini memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang besar. Ketidakjelasan ini berpotensi menciptakan tumpang-tindih, bahkan risiko hukum bagi masyarakat yang awam terhadap regulasi.
Kita bisa bertanya, yang dimaksud umrah mandiri itu seperti apa? Umrah yang dilakukan seseorang secara mandiri, semuanya diurus sendiri, atau boleh diuruskan oleh orang lain, kelompok, atau korporasi?
Pertanyaan inilah yang kini menggantung dan dibiarkan tanpa penjelasan oleh pembuat UU. Maka jangan heran jika kelak dalam implementasinya akan muncul kegaduhan baru.
Semua Penyelenggara Tetap Terikat Asas dan Tujuan
Kita lanjutkan membaca Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam kedua pasal ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah—termasuk umrah mandiri—wajib berasaskan syariat, amanah, keadilan, profesionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan jemaah. Tujuannya pun serupa, yaitu memberi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jemaah dapat beribadah dengan aman dan tertib, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah di Indonesia.
Artinya, sekalipun diberi ruang “mandiri”, jemaah tetap tidak bisa bebas sebebas-bebasnya. Ia harus berada dalam sistem yang terorganisasi, transparan, dan dapat diawasi.
Dalam UU ini tidak ada ketentuan yang mengatur bagaimana umrah mandiri direncanakan, diorganisasi, dan memenuhi asas transparansi serta pengawasan. Pun tidak dijelaskan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya. Semuanya tidak jelas dan dibiarkan menggantung.
Publik tidak salah jika berkesimpulan bahwa apabila kegiatan umrah mandiri tidak memenuhi ketentuan perencanaan, pengorganisasian, dan pelaporan sebagaimana diatur dalam pasal ini, maka perjalanan tersebut secara hukum dapat dianggap tidak sah—artinya melanggar UU ini.
Diskriminasi Terselubung terhadap Jemaah Mandiri
Sekarang kita lanjut membaca Pasal 86 dan Pasal 87. Pada Pasal 86 ayat (1), UU ini membuka tiga jalur perjalanan umrah, yaitu melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. Lalu pada Pasal 87A diatur syarat bagi jemaah umrah mandiri, yaitu harus beragama Islam, memiliki paspor, tiket, surat sehat, visa, serta bukti pembelian layanan melalui sistem informasi kementerian.
Lagi-lagi, UU ini tidak menjelaskan siapa atau lembaga mana yang mengatur, membina, dan mengawasi kegiatan umrah mandiri ini. Jangan-jangan, kelak hal ini menjadi jebakan yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat yang ingin menempuh model ini—baik jebakan hukum maupun jebakan sosial dan politik yang mungkin hari ini belum terpikirkan.
Yang menarik, jika kita membaca Pasal 96 ayat (5), terdapat ironi yang mengusik nurani. Begini bunyinya:
“Jemaah umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan hukum, keamanan, layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, kecuali jemaah umrah mandiri; serta pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan, kecuali jemaah umrah mandiri.”
Kalimat “kecuali jemaah umrah mandiri” menunjukkan adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara yang menjalankan ibadah di Tanah Suci. Mereka yang memilih jalur mandiri justru kehilangan hak dasar berupa jaminan layanan dan perlindungan.
Apakah ini bentuk keadilan? Ataukah justru diskriminasi halus yang bertentangan dengan asas “pelindungan” dan “non-diskriminasi” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2? Lagi-lagi, kita bisa melihat bahwa struktur UU ini seolah dibuat secara tergesa-gesa.
Jangan-jangan memang tidak ada kajian akademiknya. Jangan-jangan perubahan UU ini hanya sekadar memenuhi selera kelompok tertentu yang ingin melemahkan industri umrah yang sudah berjalan. Tentu ini bukan bentuk su’uzan, melainkan sikap skeptis ilmiah yang sah dalam kajian akademik. Dan memang, selama ini ada gelagat ke arah sana yang dirasakan oleh pelaku industri umrah. Wallahua’lam. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni











