
Menghadapi isu kuota tambahan haji 2024, publik perlu membedakan fakta dari prasangka. Menyeret asosiasi ke pusaran fitnah tanpa bukti tak hanya melukai pelaku usaha haji, tapi juga mengancam ketenangan ibadah jutaan umat Islam.
Oleh Ulul Albab; Ketua Litbang DPP Amphuri
Tagar.co – Isu korupsi kuota haji tambahan 2024 masih panas. Ramai di media. Ramai di medsos. Lalu tiba-tiba ada yang menyeret nama Amphuri—Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Padahal, sejujurnya, asosiasi ini tidak punya kewenangan apa pun dalam urusan kuota tambahan. Sama sekali. Yang berwenang hanya Kementerian Agama lewat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Itu pun secara resmi.
Baca juga: Kuota Haji dan Pemberantasan Korupsi yang Timpang
Amphuri apa kerjanya? Mengurus anggotanya: PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Membina. Mengadvokasi. Mengingatkan agar patuh aturan. Kalaupun ada tambahan kuota, tugas Amphuri hanya mengingatkan agar jangan sampai ada jemaah yang terabaikan. Tidak lebih.
Saya masih menyimpan salinan surat resmi Amphuri. Dikirim 7 Februari 2024. Nomornya: 2326/DPP-Amphuri/II/2024. Ditujukan langsung ke dirjen. Bahasanya resmi. Halus. Tapi tegas. Intinya ada tiga:
-
PIHK yang sudah punya jemaah di Siskohat, segera ajukan nama jemaahnya lengkap dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
-
Penetapan nama harus berdasar urutan pendaftaran nasional. Jangan ada yang main-main.
-
Proses percepatan pemenuhan kuota tambahan harus dilakukan segera agar jemaah bisa mengurus kontrak layanan, tiket, visa, dan sebagainya di Arab Saudi.
Jelas. Rapi. Tidak ada yang abu-abu. Kalau ditarik ke belakang, surat itu justru bukti bahwa Amphuri sejak awal mendorong transparansi, mencegah kecurangan, menolak penyimpangan. Jadi, aneh kalau sekarang nama asosiasi ini ikut dicatut.
Publik kita memang gampang terbawa arus. Begitu ada isu korupsi kuota, semua yang ada kata “haji” langsung kena stigma. Padahal yang harus ditelisik adalah siapa sebenarnya yang pegang palu kuota? Siapa yang tanda tangan keputusan? Bukan asosiasi. Bukan PIHK. Bukan PPIU. Apalagi Amphuri.
Jangan Pukul Rata
KPK tentu kita dukung. Silakan bongkar kasus ini sampai akar-akarnya. Siapa pun yang salah, harus tanggung jawab. Tapi jangan sampai semua pihak dipukul rata. Itu tidak adil. Itu juga berbahaya.
Karena apa? Kepercayaan umat sedang dipertaruhkan. Bayangkan, setiap tahun ada puluhan ribu calon haji khusus yang antre. Mereka menabung bertahun-tahun. Mereka berharap perjalanan suci ini amanah. Kalau asosiasi resmi sampai dilabeli ikut bermain padahal tidak, kepercayaan itu bisa runtuh.
Saya percaya, umat sudah cukup cerdas. Mereka bisa membedakan mana gosip, mana fakta. Fakta terkuat ada di surat itu. Hitam di atas putih. Ada tanda tangan ketua umum. Ada juga tanda tangan sekjen. Lengkap.
Maka, membela Amphuri bukan semata soal menjaga nama baik sebuah asosiasi, tetapi juga soal menjaga martabat penyelenggaraan ibadah haji kita. Jangan sampai fitnah membuat umat semakin jauh dari rasa percaya.
Kuota tambahan memang sering jadi polemik. Tapi jangan sampai jadi fitnah. Dan jangan sampai kita kehilangan akal sehat hanya karena terpancing isu.
Penting untuk menegaskan perbedaan antara asosiasi dan oknum anggota. Jika ada perusahaan travel tertentu yang terjerat masalah hukum, hal itu menjadi tanggung jawab individual, bukan organisasi secara keseluruhan.
Generalisasi yang menyamakan asosiasi dengan pelaku dugaan penyimpangan tidak hanya keliru, tetapi justru berpotensi merusak kepercayaan jemaah yang telah puluhan tahun terbangun. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












