Opini

Ketika HAM Dijadikan Dalih: Polemik Umrah Mandiri di Senayan

23
×

Ketika HAM Dijadikan Dalih: Polemik Umrah Mandiri di Senayan

Sebarkan artikel ini
Ulul Albab

Rencana legalisasi umrah mandiri digadang sebagai wujud hak asasi, namun di baliknya tersimpan risiko besar: jemaah tanpa perlindungan bisa jadi korban penipuan hingga terlantar di Tanah Suci.

Oleh: Ulul Albab; Ketua Litbang DPP Amphuri

Tagar.co – Bayangkan seorang jemaah berangkat umrah sendirian. Ia harus mengurus tiket internasional, visa, hotel, transportasi, kesehatan, bahkan menghadapi birokrasi di Arab Saudi yang semakin ketat. Semua itu tanpa pendamping resmi, tanpa jaringan, tanpa perlindungan hukum yang memadai. Ilustrasi “indah” perjalanan umrah mandiri, tapi penuh risiko di lapangan.

Inilah yang sedang dibahas di Senayan: pasal “Umrah Mandiri” dalam RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019. Bagi sebagian anggota DPR, katanya ini soal hak asasi manusia—warga negara berhak melaksanakan ibadahnya tanpa dibatasi.

Tapi, sahabat, kita semua tahu bukan, bahwa HAM tanpa pagar bisa menjadi ladang subur bagi pihak-pihak yang ingin “menunggangi” niat suci demi kepentingan tertentu, tepatnya “cuan”.

Pertanyaannya adalah: apakah kebebasan beribadah berarti membiarkan warga negara berjalan sendirian di hutan rimba peraturan internasional, dengan risiko ditipu agen ilegal, gagal berangkat, atau terlantar di negeri orang?

Baca Juga:  MBG dan Ujian Negara: Dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi

Jangan salah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) selama ini bukan sekadar biro perjalanan. Mereka menjalankan fungsi perlindungan, memastikan standar layanan, dan diawasi negara. Upaya melegalkan skema umrah mandiri justru akan menghapus pagar itu. Dan pagar, biasanya baru kita sadari nilai dan fungsinya ketika binatang liar sudah masuk ke pekarangan.

Dari kacamata kebijakan publik, pasal ini pun aneh. Tidak ada policy demand dari masyarakat luas. Tidak ada survei, kajian, atau aspirasi terstruktur yang mendorong “umrah mandiri” ini. Yang ada justru penolakan dari pelaku resmi yang berpengalaman mengurus jemaah.

Kalau tidak ada desakan dari publik lalu muncul di dalam RUU, maka layak kalau publik mempertanyakan dari siapa dorongan ini datang. Mungkinkah dari makhluk halus?

Jangan sampai DPR menjadi corong bagi kepentingan tersembunyi yang ingin membuka pasar baru (pasar jemaah umrah) yang dilepas begitu saja, tanpa perlindungan, tanpa pengawasan. Sebuah kebijakan publik yang sehat seharusnya lahir dari kebutuhan riil masyarakat, bukan dari keinginan segelintir pihak yang pandai melobi dan bermodal “cuan”.

Baca Juga:  Belajar dari Ayatullah Ali Khamenei: Ideologi, Kepemimpinan, dan Ketahanan Sebuah Negara

Ibadah itu suci. Dan kesucian itu perlu penjaga. Kalau alasan yang dipakai adalah HAM, mari kita ingat: HAM bukan berarti semua boleh tanpa aturan. Bahkan kebebasan berpendapat pun diatur batasnya. Kebebasan beribadah justru harus dijaga kualitas dan keamanannya.

Kepada para wakil rakyat di Senayan, izinkan saya mengingatkan: ketika nanti ada jemaah umrah mandiri yang gagal berangkat, atau terlantar di Tanah Suci, atau menjadi korban penipuan, publik tidak akan mencari agen ilegal yang menjadi dalangnya. Mereka akan menunjuk DPR dan pemerintah. Mengapa? Karena pasal ini adalah produk tangan Anda. Dan jika waktu itu tiba, maka semua akan terlambat. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni