
Kasus pelecehan oleh peserta PPDS jadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kedokteran. Satu nila setitik, reputasi dan kepercayaan publik bisa luluh dalam sekejap.
Oleh Dr. dr. Mohamad Isa, Sp.P(K); Koordinator Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Pulmonologi FK ULM 2015–2024.
Tagar.co – Berita tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh PAP, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran menggemparkan media massa. Hampir semua televisi dan media daring memberitakannya.
Perilaku abnormal yang dilakukan oleh mahasiswa PPDS tersebut telah mengarah pada pelanggaran hukum. Sudah selayaknya diberikan hukuman yang setimpal: bisa berupa pemecatan sebagai peserta pendidikan, pelarangan praktik sebagai dokter, hingga pengajuan ke pihak berwajib.
Baca juga: Antara Pembelajaran dan Perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis
Apalagi, pelanggaran ini dilakukan oleh seseorang yang memiliki ilmu—namun menyalahgunakannya. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan.
Akibatnya, institusi pendidikan tempat yang bersangkutan menimba ilmu ikut tercoreng namanya. Bahkan bisa menimbulkan asumsi publik bahwa kejadian serupa terjadi pula di tempat dan waktu lain. Inilah yang saya maksud dengan “karena nila setitik, rusak susu sebelanga.” Karena kesalahan atau kekeliruan satu orang, segala kebaikan dan kerja keras yang telah dibangun selama ini bisa sirna seketika.
Proses Seleksi Masuk PPDS
Menjadi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bukanlah perkara mudah. Setiap calon harus melewati proses seleksi yang ketat dan berlapis. Proses ini dirancang untuk menyaring individu terbaik—bukan hanya dari sisi kemampuan akademik, tetapi juga dari aspek psikologis, etika, dan motivasi pribadi.
Proses Pendidikan
Setelah diterima sebagai PPDS, proses pendidikan dimulai dengan kuliah teori sesuai mata pelajaran yang diambil, tugas merawat pasien, dan tugas jaga sebagai bagian dari pematangan pengetahuan dan keterampilan. Etika kerja juga menjadi bagian dari proses pengamatan dan penilaian.
Setiap pelanggaran etika tidak bisa ditoleransi. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, skorsing, hingga pemecatan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka akan dilimpahkan ke pihak berwenang.
Dalam proses pendidikan, setiap PPDS didampingi oleh PA (Penasihat Akademik) yang bertugas memantau jalannya pendidikan. Bila terdapat masalah pribadi, biasanya PPDS akan berkonsultasi dengan PA.
Penutup
Untuk para PPDS dan mahasiswa, diharapkan dapat melaksanakan serta memahami etika yang telah ditetapkan sebagai standar. Jadilah berlian yang menyinari sekitarnya, bukan nila yang justru mencoreng lingkungan di sekitarnya.
Proses pendidikan memerlukan perjuangan dan dukungan dari berbagai pihak. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Kelak, kalianlah yang akan mengharumkan nama keluarga, almamater, dan bangsa.
Adapun bagi pelanggar hukum, harus dikenakan sanksi setimpal sesuai dengan perbuatannya.
“Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.”
Banjarmasin, 13 April 2025
Penyunting Mohammad Nurfatoni












