Opini

Ketika Wasit Diam: Menyelamatkan Umrah dari Penyelenggara Ilegal

34
×

Ketika Wasit Diam: Menyelamatkan Umrah dari Penyelenggara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ulul Albab (kedua dari kiri) bersama pengua Amphuri

Ketika penyelenggara umrah ilegal tumbuh dan negara diam, apa yang bisa dilakukan PPIU resmi? Artikel ini menawarkan jalan strategis dan elegan melawan ketidakadilan pengawasan umrah.

Oleh Ulul Albab; Ketua Litbang DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri); Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Jawa Timur; Akademisi Universitas Dr. Soetomo

Tagar.co – Pertanyaan yang kini menggema di kalangan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah adalah: Apa yang harus dilakukan ketika umrah “mandiri”—yang dilaksanakan oleh individu atau kelompok non-PPIU—semakin marak dan dibiarkan, meski jelas-jelas melanggar regulasi yang ditetapkan negara?

Ketika pelanggaran dilakukan terang-terangan, tetapi “wasit”—dalam hal ini otoritas pengawas negara—diam tak bertindak, kepada siapa lagi penyelenggara resmi berharap keadilan?

Baca juga: Ketidakadilan Pemerintah dalam Memperlakukan Penyelenggara Umrah di Indonesia

Beberapa suara mengusulkan agar asosiasi penyelenggara umrah bersatu mendesak Presiden untuk bertindak tegas demi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Bahkan ada yang menyarankan aksi demonstrasi secara massal sebagai bentuk tekanan publik.

Baca Juga:  Merawat Kampus agar Tetap Bersuara

Jika dicermati, langkah-langkah tersebut tidaklah keliru. Desakan dari gerakan massa dan viralitas isu sering kali menjadi pendorong utama perubahan kebijakan di negeri ini. Ungkapan “no viral, no justice” pun seolah telah menjadi kenyataan sosial kita hari ini.

Namun, di luar pendekatan keras tersebut, saya ingin menawarkan alternatif yang lebih lembut, tanpa kehilangan daya dorong perubahan. Ada beberapa usulan strategis yang patut dipertimbangkan:

1. Mengoptimalkan Kolaborasi antara PPIU dan Pemerintah

PPIU perlu bersikap proaktif dan membangun kemitraan strategis dengan Kementerian Agama. Pengawasan tidak bisa terus-menerus bersifat reaktif; perlu dibangun forum koordinasi yang intensif dan reguler antara penyelenggara resmi dan regulator.

Misalnya, melalui program edukasi publik mengenai bahaya menggunakan jasa penyelenggara ilegal, PPIU bisa memperkuat posisi sebagai pelindung jamaah. Dengan demikian, PPIU tak hanya menjadi operator layanan, tetapi juga agen perubahan sosial yang membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

2. Menyuarakan Kebijakan yang Lebih Tegas

PPIU dapat memanfaatkan kekuatan organisasi seperti Amphuri dan ICMI untuk menyuarakan perlunya regulasi yang lebih kuat serta penegakan hukum yang transparan. Penyelenggara ilegal tidak boleh diberi ruang untuk tumbuh di tengah lemahnya pengawasan.

Baca Juga:  Silence of the Experts dan Demokrasi yang Gelisah

Jika perlu, gugatan atau pernyataan resmi kepada instansi terkait bisa diajukan sebagai bentuk perlawanan konstitusional. Tujuannya bukan sekadar menuntut keadilan bagi pelaku usaha sah, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi penipuan atau kegagalan layanan umrah.

3. Melibatkan Media untuk Meningkatkan Kesadaran Publik

Media massa dan media sosial memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat. PPIU dapat menggandeng jurnalis, influencer, dan tokoh publik untuk membangun narasi tentang pentingnya memilih penyelenggara resmi.

Kampanye publik ini bukan sekadar strategi branding, tetapi langkah kolektif untuk mendorong pemerintah menindak pelanggaran. Tekanan dari masyarakat akan mempersempit ruang gerak penyelenggara ilegal.

4. Menghadirkan Solusi Inovatif dalam Penyelenggaraan Umrah

PPIU resmi juga harus terus berinovasi, baik dalam layanan maupun model bisnis. Penawaran paket umrah yang kompetitif, berbasis teknologi, dan disesuaikan dengan kebutuhan jamaah akan menjadi keunggulan tersendiri.

Melalui digitalisasi—mulai dari pendaftaran, pelacakan perjalanan, hingga pelayanan pascaperjalanan—transparansi dan kredibilitas PPIU bisa ditingkatkan. Inilah modal penting dalam membangun kepercayaan jemaah.

Kesimpulan

Ketika pengawas tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya, maka penyelenggara umrah yang sah tidak bisa tinggal diam. Melalui kolaborasi strategis, advokasi regulasi, kampanye media, dan inovasi layanan, PPIU dapat menjadi kekuatan moral sekaligus praktis dalam menuntaskan ketimpangan ini.

Baca Juga:  'Pramugari' Khairun Nisa: Cermin Retak Negeri Pencitraan

Negara harus hadir. Namun jika absen, masyarakat—dalam hal ini PPIU yang sah—perlu mengambil peran lebih besar demi menjaga marwah ibadah umrah dan perlindungan jemaah. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni