
Sehari setelah proklamasi, perdebatan soal tujuh kata dalam Piagam Jakarta hampir menggoyang persatuan bangsa. Namun, umat Islam rela mengalah demi lahirnya Pancasila sebagai konsensus agung yang mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Oleh Ridwan Manan, Pengajar Pondok Pesantren Al-Fattah Sidoarjo; Anggota Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo
Tagara.co – Setelah Sukarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia atas nama bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945, keesokan paginya, Sabtu 18 Agustus 1945, tiga tokoh umat Islam—K.H. Wahid Hasjim dari Nahdlatul Ulama, Ki Bagoes Hadikoesoemo, serta Mr. Kasman Singodimedjo dari Perserikatan Muhammadiyah—bersama dua tokoh dari Sumatra, Mohammad Hatta dan Teuku Mohammad Hasan, mengadakan rapat penting.
Menurut catatan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), kelima tokoh ini disebut sebagai tiga wakil umat Islam dari Jawa dan dua wakil dari Sumatra. Agenda rapat tersebut adalah merumuskan dasar ideologi negara serta Undang-Undang Dasar 1945.
Pada pertemuan awal ini, dibahas perubahan sila pertama Pancasila dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Tujuh kata terakhir dari rumusan itu—“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”—menjadi pokok perdebatan. Di sinilah muncul dilema besar: mempertahankan amanat umat Islam atau menghapusnya demi persatuan bangsa yang baru saja merdeka.
Sejarawan Ahmad Mansur Suryanegara dalam Api Sejarah Jilid II, usulan perubahan itu awalnya ditolak oleh K.H. Wahid Hasjim dan Ki Bagoes Hadikoesoemo.
Bahkan, Ki Bagoes bersama K.H. Achmad Sanoesi sempat mengusulkan agar frasa “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus sehingga berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam.” Namun, usul ini ditolak oleh Soekarno karena Piagam Jakarta telah disepakati Panitia Sembilan.
Perbedaan Pendapat
Perdebatan pun kian tajam. Mohammad Hatta mengusulkan agar tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihapus sama sekali. Ki Bagoes tetap menolak keras. Ia bersikukuh mempertahankan rumusan asli. K.H, Wahid Hasjim berusaha melakukan pendekatan, tetapi menemui jalan buntu.
Dalam situasi itu, Mr. Kasman Singodimedjo tampil mengambil peran penting. Dengan bahasa Jawa yang halus, ia mencoba membujuk Ki Bagoes. Kasman mengingatkan bahwa bangsa Indonesia baru saja lahir di tengah ancaman dua kekuatan asing yang bersenjata lengkap: Jepang yang belum sepenuhnya pergi, serta sekutu yang siap masuk kembali.
Jalan Menuju Kesepakatan
Kasman menekankan, bangsa Indonesia tidak boleh terjebak dalam perdebatan yang berlarut. Umat Islam yang mayoritas perlu rela mengalah demi cita-cita besar: Indonesia merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Ia meminta Ki Bagoes menimbang kepentingan umat yang lebih luas daripada sekadar mempertahankan tujuh kata dalam Piagam Jakarta.
Pendekatan itu berhasil. Ki Bagoes akhirnya luluh, dengan satu syarat: kata “Ketuhanan” ditambahkan frasa “Yang Maha Esa.” Usul ini diterima oleh para ulama dan pemimpin Islam yang hadir. Maka, lahirlah rumusan dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan sehari setelah proklamasi, tepat 18 Agustus 1945, bertepatan dengan Sabtu Pahing, 10 Ramadan 1364 H.
Keputusan itu menjadi bukti kedewasaan politik para pendiri bangsa. Umat Islam rela menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta bukan karena kalah, melainkan karena ingin menang bersama. Dari pengorbanan itulah persatuan Indonesia terjaga, dan Pancasila berdiri kokoh sebagai konsensus kebangsaan yang mengikat seluruh rakyat. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












