Feature

PAR Alternatif Ajukan Amicus Curiae, Dorong Pembebasan Saiful–Shelfin

244
×

PAR Alternatif Ajukan Amicus Curiae, Dorong Pembebasan Saiful–Shelfin

Sebarkan artikel ini
Saiful Amin saat di sidang di Pengadilan Negeri Kediri (Tagar.co/Istimewa)

PAR Alternatif Indonesia meminta majelis hakim mempertimbangkan kebebasan berekspresi dalam perkara Saiful Amin dan Shelfin Bima yang dinilai berkaitan dengan kritik publik.

Tagar.coPAR Alternatif Indonesia mengajukan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Saiful Amin dan Shelfin Bima di Pengadilan Negeri Kediri Kota.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses peradilan yang dinilai harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Dokumen tersebut diajukan untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Kdr dan 173/Pid.B/2025/PN Kdr.

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra, menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae merupakan bagian dari partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal jalannya peradilan.

“Dokumen ini kami ajukan untuk memberikan perspektif hukum yang lebih komprehensif kepada majelis hakim, terutama terkait perlindungan kebebasan berekspresi dalam negara demokratis,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Klik dan baca Curiae PAR Alternatif Indonesia

Dalam kajiannya, PAR Alternatif menilai perkara yang menjerat Saiful dan Shelfin tidak sekadar perkara pidana biasa. Kasus tersebut dinilai berkaitan erat dengan ekspresi kritik warga terhadap kondisi sosial dan politik.

Menurut Andi, dalam sistem demokrasi, kritik publik—termasuk yang disuarakan oleh kalangan muda—merupakan bentuk partisipasi yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Karena itu, penggunaan pasal pidana, khususnya terkait penghasutan, harus dilakukan secara hati-hati.

“Jika ekspresi kritik justru dipidana, ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan membatasi ruang partisipasi publik,” tegasnya.

Tak hanya itu, PAR Alternatif juga menyoroti adanya dugaan ketidakjelasan dalam pengungkapan pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Hal ini dinilai dapat memunculkan pertanyaan terkait konsistensi dan objektivitas penegakan hukum.

Lembaga tersebut mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh karena itu, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan sosial.

Dalam rekomendasinya, PAR Alternatif meminta majelis hakim untuk membebaskan Saiful Amin dan Shelfin Bima dari seluruh tuntutan hukum.

“Putusan yang melindungi kebebasan berpendapat akan menegaskan bahwa peradilan Indonesia tetap berpihak pada nilai demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Andi.

Kronologi Kasus Saiful Amin dan Shelfin Bima

Kasus yang menjerat Saiful Amin dan Shelfin Bima bermula dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada 30 Agustus 2025 di Kota Kediri. Aksi tersebut berujung ricuh dan diduga berkembang menjadi tindakan anarkis, termasuk perusakan dan pembakaran.

Dalam peristiwa itu, keduanya disebut turut menyampaikan seruan di muka umum yang oleh aparat penegak hukum dinilai mengandung unsur penghasutan. Seruan tersebut dianggap mendorong terjadinya tindakan melawan hukum dalam aksi tersebut.

Pasca kejadian, Saiful Amin dan Shelfin Bima diamankan oleh Polres Kediri Kota dan diproses secara hukum. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri Kota untuk disidangkan.

Dalam dakwaan, Saiful Amin dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 160 KUHP. Sementara itu, Shelfin Bima didakwa melanggar Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan dalam penghasutan di muka umum.

Memasuki tahap tuntutan, jaksa penuntut umum menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Jaksa kemudian menuntut Saiful Amin dan Shelfin Bima dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerusuhan yang berujung pada pengrusakan, mengganggu stabilitas keamanan, serta menunjukkan sikap tidak mengakui kesalahan.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, antara lain kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, serta tidak terlibat dalam jaringan terorganisir.

Kasus ini kini menunggu putusan majelis hakim, yang akan menjadi penentu akhir dari proses hukum atas peristiwa demonstrasi yang berujung ricuh tersebut. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni