Opini

Kebijakan Tashrih: Strategi Arab Saudi Mengendalikan Jumlah Jemaah Haji

29
×

Kebijakan Tashrih: Strategi Arab Saudi Mengendalikan Jumlah Jemaah Haji

Sebarkan artikel ini
Jemaah di sekitar Ka’bah (Foto @alharmainsa)

Arab Saudi menerapkan kebijakan tashrih untuk membatasi jemaah haji, termasuk warga domestik. Sistem ini memastikan daya tampung Armuzna tak terlampaui demi keselamatan ibadah massal.

Oleh Ainul Yaqin Jemaah haji kloter SUB-04

Tagar.co – Ibadah haji, ibadah yang khusus. Meskipun wajib, kewajibannya dikaitkan dengan istitha’ah (kemampuan) untuk menunaikan. Demikian pula wajibnya sekali seumur hidup.

Pada bulan haji kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia akan datang di tempat yang sama dan di waktu yang sama. Mereka yang mempunyai kemampuan akan datang memenuhi panggilan Allah yang diserukan oleh Nabiyullah Ibrahim As., sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an:

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (Al-Hajj: 27).

Maka, tatkala orang berhaji, talbiah sunah diucapkan terus-menerus sebagai jawaban atas panggilan itu.

Baca juga: Sengkarut Sistem Multisyarikah dalam Pengelolaan Jemaah Haji 2025

Dalam kaitan ini, ada hal yang kemudian menjadi dasar pemikiran. Tempat yang dituju oleh para jemaah haji mempunyai luas tertentu. Ada batas-batas wilayahnya. Arafah, misalnya, ada batas-batasnya, yakni daerah mana yang masuk dalam Arafah dan yang tidak masuk dalam Arafah. Hal yang sama juga berlaku pada Muzdalifah dan Mina. Jika seseorang melakukan wukuf di luar Arafah, wukufnya tidak sah.

Baca Juga:  Siar Ramadan di Masjid Nailur Roja Jatinom

Adanya luas yang tertentu berkorelasi dengan daya tampungnya. Ketika orang datang dari berbagai penjuru di tempat yang sama dan di waktu yang sama, yang jumlahnya melebihi daya tampung, bisa berpotensi menimbulkan masalah, bahkan bisa memicu bencana.

Dari sinilah menjadi penting mengatur jumlah orang yang datang, sehingga tidak terjadi penumpukan orang yang melebihi daya tampung dari tempat yang dituju, dalam hal ini utamanya Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Kebijakan yang sudah berjalan cukup lama, Arab Saudi menerapkan sistem kuota. Masing-masing negara diberi jatah kuota sesuai dengan proporsi jumlah penduduk muslimnya. Sistem kuota ini cukup longgar, karena meskipun ada pengaturan jumlah jemaah yang datang melalui sistem kuota resmi yang dikelola masing-masing negara, masih banyak pula jemaah yang datang yang tidak melalui jalur resmi. Artinya, di luar kuota yang ditetapkan, sehingga jumlahnya sulit diukur.

Termasuk yang kurang terpantau adalah penduduk negara-negara seputar Saudi yang bisa menempuh lewat jalur darat menggunakan visa ziarah atau yang lain. Demikian pula penduduk domestik Saudi sendiri termasuk warga asing yang tinggal di Saudi yang bisa tidak terkontrol jumlahnya.

Baca Juga:  Skandal Kuota Haji 2024: Ketika Diskresi Menjadi Pasar Rente

Maka, dalam hal ini konsentrasi jemaah masih susah diprediksi. Lebih-lebih jika bertepatan dengan haji istimewa, yakni ketika hari Arafah jatuh pada hari Jumat, akan sangat berpotensi terjadi penumpukan jemaah yang sangat banyak tak terkendali.

Kebijakan Tashrih

Menyikapi hal di atas, setidaknya dalam dua tahun terakhir ini Arab Saudi mengeluarkan kebijakan tashrih (perizinan) untuk bisa berhaji, yang berlaku untuk semua orang termasuk warga negara Saudi sendiri. Bagi warga negara asing, untuk memperoleh tashrih harus mengantongi visa haji, sedangkan warga Saudi sendiri harus pula mengurus tashrih-nya.

Sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Selasa (15/6/25), dalam pelaksanaan ibadah haji 2025, kementerian telah mengumumkan tiga paket haji. Paket pertama diberi nama Hospitality Package Camps seharga 12.113 riyal Saudi atau Rp46 juta. Paket kedua adalah Distinguished Hospitality Camps dihargai 14.381 riyal atau Rp54,6 juta. Sedangkan paket ketiga Distinguished Hospitality Towers seharga 16.560 riyal atau setara Rp62,9 juta.

Setiap orang yang telah memperoleh tashrih akan mendapatkan kartu nusuk. Kartu inilah yang harus selalu dibawa ketika memasuki area Masjidharam maupun ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Siapa pun yang tidak membawa kartu Nusuk tidak diperbolehkan memasuki area di atas.

Pemerintah Saudi melakukan pengetatan terhadap warga yang akan masuk ke area Makkah. Warga asing akan diperiksa dokumen-dokumen pribadinya. Siapa pun yang tidak mempunyai visa haji tidak diperkenankan masuk.

Baca Juga:  Kuota Haji, Diskresi Negara, dan Batas Pidana Korupsi

Kebijakan tashrih haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi didukung penuh oleh ulama Saudi yang ada di lembaga fatwanya. Dewan Ulama Senior (Haiah Kibar al-Ulama)—badan keagamaan tertinggi di Arab Saudi—menegaskan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji wajib menggunakan tashrih. Melaksanakan haji tanpa tashrih adalah perbuatan dosa meskipun hajinya sah.

Dalam kesempatan penulis mengikuti salat Jumat di sebuah masjid di Makkah, masalah tashrih ini menjadi materi dalam khotbah Jumat. Khatib menyampaikan, hukum mematuhi kebijakan tashrih adalah wajib, bagian dari kewajiban taat pada ulil amri. Disampaikan oleh khatib pula, orang yang tidak mampu membayar biaya untuk mengurus tashrih masuk dalam kategori tidak memenuhi kriteria istitha’ah.

Dengan adanya kebijakan tashrih ini, tidak mudah bagi warga Saudi sendiri untuk bisa berhaji, demikian pula bagi warga non-Saudi. Sehingga, meskipun tinggal di Saudi, tidak semua bisa berhaji.

Hal yang sama, tak mudah pula orang bisa membadali haji meskipun oleh mukimin sebagaimana tahun-tahun sebelumnya karena untuk mendapatkan tashrih butuh biaya yang tidak sedikit. (#)

Opini

Sorakan terhadap satu pihak sering kali lahir dari…