Telaah

Hukum Menunda Qada Puasa Ramadan

64
×

Hukum Menunda Qada Puasa Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Freepik/AI

“Masih lama Ramadan berikutnya,” begitu alasan yang sering kita pakai untuk menunda qada puasa. Tapi benarkah Islam memberi kelonggaran sebesar itu, atau justru kita sedang menunda dosa yang pelan-pelan menumpuk?

Oleh Dwi Taufan Hidayat, Ketua Lembaga Dakwah Komunitas Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Tagar.co – Menunda qada puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya kerap dianggap perkara sepele. Padahal, dalam Islam, sikap ini bukan urusan ringan. Ia bisa menyeret seseorang pada dosa besar apabila dilakukan tanpa uzur syar’i.

Kewajiban mengganti puasa adalah amanah yang harus segera ditunaikan, sebab utang kepada Allah lebih pantas dilunasi daripada hutang kepada manusia.

Baca juga: Memperpendek Bacaan Salat Safar

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia akrab dengan kebiasaan menunda. Hutang ditangguhkan, janji dilupakan, kewajiban disepelekan. Namun ada satu hutang yang seharusnya membuat hati bergetar ketika ia tertunda: hutang ibadah kepada Allah. Salah satunya adalah hutang puasa Ramadan yang wajib diqada.

Banyak orang berkata, “Nanti saja, masih lama Ramadan berikutnya.” Padahal waktu berjalan cepat, usia menipis, dan kematian tidak pernah memberi aba-aba. Ketika seseorang menunda qada puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa alasan syar’i, ia sejatinya sedang membuka pintu dosa, sekaligus menunjukkan kelalaian terhadap perintah Allah yang jelas.

Puasa Ramadan bukan ibadah biasa. Ia adalah rukun Islam yang agung. Allah Swt. mewajibkannya sebagai bentuk ketundukan, latihan kesabaran, dan penyucian jiwa. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)

Ayat ini menegaskan bahwa puasa adalah jalan menuju takwa. Maka ketika seseorang meremehkan qada puasa, ia bukan sekadar menunda jadwal ibadah, tetapi sedang meremehkan jalan menuju takwa yang Allah bentangkan.

Baca Juga:  Tiga Amalan yang Dicintai Allah Jadi Pesan Kajian Ramadan IPM Smamsatu

Islam adalah agama rahmat. Allah Swt. tidak mempersulit hamba-Nya. Orang yang sakit atau bepergian dibolehkan berbuka, tetapi tetap diwajibkan mengganti puasanya di hari lain. Allah Swt. berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Perhatikan, Allah tidak mengatakan “jika sempat”, tetapi menegaskan kewajiban mengganti. Ini menunjukkan bahwa qada bukan pilihan, melainkan perintah.

Masalahnya bukan pada mereka yang memiliki uzur, melainkan pada orang yang sengaja menunda tanpa alasan, padahal ia mampu.

Di sinilah letak bahayanya. Menunda qada puasa hingga masuk Ramadan berikutnya mencerminkan sikap meremehkan kewajiban. Ia seperti seseorang yang berkata, “Aku akan membayar hutang kapan saja,” padahal hutang itu terus tercatat dalam catatan amal.

Rasulullah Saw. mengajarkan bahwa hutang kepada Allah lebih utama untuk segera ditunaikan. Dalam hadis sahih disebutkan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

Artinya: “Seorang perempuan berkata, ‘Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan masih memiliki hutang puasa sebulan. Apakah aku boleh mengqadanya?’ Beliau bersabda: ‘Ya, karena hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.’” (Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengguncang nurani. Jika orang yang telah meninggal saja masih dibebani tanggung jawab hutang puasanya, lalu bagaimana dengan orang yang masih hidup, sehat, dan kuat, tetapi sengaja menunda?

Baca Juga:  "Ia Sudah Memaafkanmu. Tapi Kamu Tidak Pernah Tahu"

Para ulama menjelaskan bahwa qada puasa wajib ditunaikan sebelum Ramadan berikutnya apabila seseorang mampu. Jika ia menunda tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia berdosa.

Bahkan sebagian ulama menyebutnya sebagai dosa besar, karena menunda kewajiban dalam waktu yang longgar dengan sengaja. Terlebih jika penundaan itu berlangsung bertahun-tahun—ini bukan lagi kelalaian kecil, melainkan pembangkangan yang berulang.

Sering kali penundaan bukan karena tidak mampu, melainkan karena malas, sibuk, atau merasa ibadah bisa ditukar kapan saja. Padahal Allah Swt. telah memperingatkan agar manusia tidak menunda amal saleh. Allah Swt. berfirman:

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ

Artinya: “Bersegeralah kalian menuju ampunan dari Tuhan kalian.” (Ali ‘Imran: 133)

Rasulullah Saw. juga memperingatkan bahaya menunda amal, karena manusia tidak pernah tahu kapan ajal menjemput. Dalam hadis disebutkan:

بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ سَبْعًا

Artinya: “Bersegeralah kalian beramal sebelum datang tujuh perkara.” (Muslim)

Jika amal sunah saja dianjurkan untuk disegerakan, apalagi amal wajib seperti qada puasa.

Menunda qada puasa berarti membiarkan diri hidup dalam keadaan menanggung hutang ibadah. Ini berbahaya bagi hati. Hati yang terbiasa menunda kewajiban akan mudah menunda salat, menunda tobat, menunda zakat, dan menunda kebaikan lainnya, hingga akhirnya menjadi berat melangkah menuju Allah.

Jika seseorang menunda hingga Ramadan berikutnya, ia tetap wajib menjalankan puasa Ramadan yang baru, lalu meng-qada puasa yang tertinggal. Sebagian ulama juga mewajibkan fidiah sebagai denda karena penundaan tanpa uzur.

Namun yang paling penting bukan semata fidiah, melainkan tobat yang sungguh-sungguh, karena dosa penundaan itu harus dibersihkan dengan penyesalan dan tekad kuat untuk tidak mengulanginya.

Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

Baca Juga:  Curhat Hanya kepada Allah

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya.” (At-Tahrim: 8)

Tobat nasuha bukan sekadar istigfar di bibir, melainkan perubahan sikap. Orang yang benar-benar sadar akan segera menghitung hutang puasanya dan menunaikannya tanpa menunggu alasan baru.

Betapa banyak manusia berkata, “Aku akan qada nanti,” tetapi ajal datang lebih dulu. Ia meninggal membawa hutang puasa, meninggalkan kewajiban yang belum selesai. Saat itu penyesalan tidak lagi berguna, sebab pintu amal telah tertutup.

Maka wahai saudara seiman, jangan bermain-main dengan kewajiban Ramadan. Jangan biarkan hari-hari berlalu tanpa qada. Jangan menunggu semangat datang, karena semangat sering tidak menyapa orang yang menunda. Mulailah dari sekarang, walau sedikit. Qada satu hari, lalu satu hari lagi. Setiap langkah menuju Allah akan dibalas dengan rahmat.

Rasulullah Saw. bersabda dalam hadis qudsi:

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ

Artinya: “Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan atasnya.” (Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa ibadah yang paling dicintai Allah adalah yang wajib. Maka qada puasa adalah ibadah mulia ketika ditunaikan.

Akhirnya, menunda qada puasa hingga Ramadan berikutnya bukan sekadar kesalahan kecil. Ia adalah kelalaian serius, bahkan dapat menjadi dosa besar jika dilakukan sengaja tanpa uzur. Karena itu, segeralah bertobat, segeralah melunasi hutang kepada Allah. Jadikan qada puasa sebagai bukti bahwa kita menghormati Ramadan, menghormati perintah Allah, dan menghormati usia yang terus berkurang.

Semoga Allah Swt. menerima tobat kita, memudahkan qada puasa kita, dan menjadikan Ramadan bukan sekadar ritual tahunan, melainkan jalan menuju takwa yang sejati. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni