
Pemerintah merevisi Inpres GN-AKSA menjadi GN-AKPA. Menko PMK tegaskan penutupan celah kebijakan demi perlindungan nyata korban kekerasan perempuan dan anak.
Tagar.co — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, secara tegas menyatakan revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 merupakan suatu keharusan. Yakni dari Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) menjadi Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) merupakan suatu keharusan
Pratikno menyampaikannya dalam Rapat Tingkat Menteri Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK pada Kamis (10/7/2025). Menurutnya, revisi ini menjadi krusial untuk menutup celah kebijakan yang ada dan memastikan perlindungan nyata bagi para korban.
“Kita tentu prihatin dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terungkap ke publik,” ujar Pratikno.
“Tapi di sisi lain, ini menunjukkan keberanian dari korban untuk bersuara dan melapor, baik ke pemerintah maupun aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Pratikno menekankan, upaya perlindungan tidak boleh berhenti pada level normatif semata. Pemerintah membutuhkan kebijakan yang lebih operasional dan mampu responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
“Celah-celah dalam pelaksanaan regulasi saat ini harus ditutup. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aturan yang sifatnya normatif, tapi harus menghadirkan perlindungan yang nyata dan terasa bagi korban,” tegasnya.
Perluasan Lingkup dan Ekosistem Pencegahan
Menko PMK menjelaskan, pemerintah menginisiasi perluasan cakupan GN-AKSA. Gerakan ini kini akan mencakup berbagai bentuk kekerasan. Tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga kekerasan berbasis siber. Cakupannya pun meluas. Tidak hanya anak-anak, tetapi juga perempuan.
“Jadi bukan hanya kekerasan seksual, tapi kekerasan dalam artian yang umum. Termasuk kekerasan verbal dan lain-lain. Dan bukan hanya terhadap anak, tapi juga terhadap perempuan,” ungkap Pratikno.
Substansi Rancangan Inpres (R-Inpres) GN-AKPA akan memuat dua bagian utama. Pertama, instruksi umum bagi kementerian dan lembaga yang meliputi sinergi data, keterpaduan penanganan, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM), pelaporan, serta rehabilitasi.
Kedua, instruksi khusus yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga (K/L). “Kita ingin mendorong bukan hanya sinergi dan sinkronisasi antarlembaga, tapi juga membangun ekosistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban,” jelasnya.
Peran Masyarakat dan Harmonisasi Regulasi
Pratikno menambahkan, keberhasilan gerakan ini tidak dapat hanya ditopang oleh pemerintah pusat. Keterlibatan aktif dari masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri,” katanya. “Harus ada keterlibatan aktif dari keluarga, komunitas, masyarakat, organisasi-organisasi sosial, keagamaan, semuanya yang punya peran penting di dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan.”
Revisi ini juga dia arahkan agar selaras dengan regulasi yang sudah ada. Seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS, dan Strategi Nasional Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA).
Selain itu, revisi ini akan lengkap dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) agar dapat terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Pada agenda rapat tersebut turut hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Wakil Menteri PPN Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard; Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono; Wakil Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria; Wakil Menteri P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla; serta jajaran perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya. (#)
Penyunting Sayyidah Nuriyah












