
Di Rempang, di mana tanah leluhur adalah segalanya, seorang perempuan tua melawan penggusuran atas nama pembangunan.
Tanah Leluhur; Cerpen oleh Dwi Taufan Hidayat, Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Semarang.
Tagar.co – Nenek Awe, duduk di beranda rumah panggungnya yang menghadap laut. Air surut memperlihatkan hamparan lumpur tempat kepiting-kepiting kecil berlarian. Di kejauhan, kapal-kapal besar melintas, membawa kemajuan yang dijanjikan pemerintah, kemajuan yang menurutnya tidak lebih dari nama lain untuk penggusuran.
Di tangannya, selembar surat berkop kepolisian terlipat rapi. Ia sudah hafal isi surat itu di luar kepala: tuduhan perampasan kemerdekaan. Betapa ironisnya, pikirnya. Seorang perempuan tua, yang bahkan ketika masih muda tak pernah berpikir untuk mengekang siapa pun, kini dianggap sebagai pencabut kebebasan orang lain.
Baca juga cepren Dwi Taufan Hidayat: Mimpi
Di pos penjagaan kampung, tempat ia sering menghabiskan hari-harinya, berkumpullah orang-orang yang satu suara dengannya. Di sana ada Sani Rio, pria yang selalu berbicara lantang dalam rapat warga, dan Pak Aceh, lelaki tua berlogat kental yang bertahun-tahun menyeberangi lautan dengan kapal kecilnya. Mereka, bersama dengan puluhan lainnya, adalah sisa-sisa keberanian yang masih bertahan melawan roda besar proyek strategis nasional.
“Jadi tersangka pun nenek tetap di sini,” kata Awe, suaranya parau tapi tegas. “Kampung ini bukan sekadar tempat tinggal, ini tanah nenek moyang.”
Tak jauh dari situ, seorang lelaki berdasi menyandarkan tubuhnya di mobil hitam berkilat. Namanya Haris, seorang perwakilan dari PT Mega Eco Global, perusahaan yang diberi mandat oleh negara untuk membangun Rempang Eco City. Ia tersenyum tipis, mengamati dari kejauhan perlawanan kecil yang baginya hanya soal waktu sebelum akhirnya padam.
“Nenek itu keras kepala,” gumamnya sambil menyeruput kopi di gelas kertas. “Tapi hukum akan menertibkannya.”
Dan hukum memang bekerja. Surat panggilan kedua untuk Awe datang lebih cepat dari perkiraannya. Kali ini, ia tidak bisa mengelak. Dengan tubuh renta, ia melangkah ke kantor polisi, diiringi beberapa warga yang setia padanya.
“Bu, kami hanya menjalankan prosedur,” kata seorang polisi muda yang wajahnya masih menyimpan sisa-sisa kepolosan. “Ibu punya hak untuk didampingi pengacara.”
Awe tersenyum, senyum yang anehnya lebih menenangkan si polisi ketimbang dirinya sendiri. “Nenek hanya ingin tahu, siapa yang merampas siapa?”
Sementara itu, di ruang-ruang rapat ber-AC, Haris mengajukan laporan kepada direksi perusahaan. “Proses hukum berjalan sesuai rencana. Tinggal waktu saja sebelum mereka menyerah.”
Di luar, langit Rempang berawan, seperti menunggu sesuatu.
Hari pengadilan tiba. Aula sidang penuh sesak. Di bangku belakang, anak-anak dan cucu-cucu Awe duduk diam, tak mengerti mengapa nenek mereka yang selalu mengajarkan tentang kejujuran kini duduk di kursi terdakwa.
Jaksa membacakan dakwaan dengan suara mantap. Tuduhan: perampasan kemerdekaan. Bukti-bukti diajukan, saksi-saksi berbicara. Haris, duduk di deretan pengacara PT MEG, sesekali melirik jam tangan. Ia tahu bagaimana cerita ini akan berakhir. Ia yakin hukum akan berpihak padanya, karena ia tahu betul bagaimana memainkan pasal-pasal dan celah-celah peraturan.
Namun, saat giliran Awe berbicara, sesuatu terjadi. Perempuan tua itu, yang sudah melewati lebih banyak badai daripada orang-orang di ruangan itu, berdiri dengan kepala tegak.
“Sejak kapan mempertahankan tanah sendiri menjadi kejahatan?” tanyanya. “Sejak kapan orang yang mempertahankan hidupnya harus dihukum?”
Ruangan sunyi. Bahkan hakim tampak ragu sejenak. Tapi hukum bukan tentang rasa, hukum adalah tentang siapa yang menulisnya.
Putusan dijatuhkan. Awe dinyatakan bersalah. Hukuman satu tahun penjara.
Orang-orang berseru, beberapa menangis. Di luar, awan makin gelap. Haris menarik napas lega. Satu lagi rintangan telah disingkirkan. Ia membayangkan proyek Rempang Eco City akan segera berjalan mulus, mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan dan para investor.
Tapi tepat ketika ia melangkah keluar gedung pengadilan, seorang bocah kecil menarik ujung jasnya.
“Pak, apakah nanti tanah kami masih ada?”
Haris menoleh. Matanya bertemu dengan sepasang mata kecil yang jernih, tanpa kebencian, tanpa ancaman, hanya keingintahuan yang polos. Pertanyaan itu menghantamnya seperti palu, membuatnya terdiam membeku. Ia melihat wajah Nenek Awe yang penuh ketegaran, dan tiba-tiba saja ia merasakan keraguan yang selama ini ia tepis jauh-jauh.
Ia ingin menjawab “tentu saja,” ingin menjelaskan bahwa ini semua demi kemajuan, demi masa depan yang lebih baik. Tapi entah kenapa, kata-kata itu tak keluar dari mulutnya. Ia tahu bahwa di balik mata anak itu, tersembunyi pertanyaan yang lebih besar dari sekadar tanah: tentang keadilan, tentang kemanusiaan, tentang hak untuk hidup.
Di kejauhan, suara azan berkumandang dari sebuah surau tua di tepi pantai. Ombak berdebur, angin membawa butiran pasir yang menari di udara. Di dalam selnya, Awe tersenyum kecil.
Ia kalah hari ini. Tapi apakah ini benar-benar akhir? (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












