
Kemendikdasmen mewajibkan sekolah mengumumkan daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) guna meningkatkan transparansi. Masyarakat diajak mengawasi agar bantuan tepat sasaran. Jika ada penyalahgunaan, laporan bisa disampaikan melalui call center atau laman resmi.
Tagar.co – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan sekolah untuk mengumumkan daftar penerima dana bantuan ini. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi agar bantuan benar-benar sampai kepada siswa yang membutuhkan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyaluran dana PIP. Ia mengingatkan bahwa sekolah memiliki kewajiban mengumumkan daftar penerima, memfasilitasi aktivasi rekening, serta memastikan dana dapat dimanfaatkan oleh siswa yang berhak.
Baca juga: Dapodik Valid, PIP Tepat Sasaran: Kemendikdasmen Mutakhirkan Data Siswa
“Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening, dan mengingatkan bahwa jika rekening tidak diaktifkan dalam batas tertentu, dana akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen yang diterima Tagar.co, Rabu (12/2/25) siang.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya laporan penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah. Suharti menjelaskan bahwa dana bantuan ini langsung ditransfer ke rekening siswa yang terdaftar dalam SK penetapan, dan hanya siswa atau wali mereka yang dapat mencairkannya melalui teller atau ATM.
Namun, bagi siswa yang belum cukup umur untuk memiliki rekening sendiri, pencairan bisa diwakilkan oleh kepala sekolah dengan surat kuasa resmi. Dalam situasi tertentu, seperti di daerah terpencil yang tidak memiliki layanan perbankan, sekolah diizinkan melakukan pencairan kolektif. Meski demikian, sekolah tidak diperbolehkan menarik biaya dari siswa untuk keperluan ini. Biaya operasional dapat diambil dari dana BOS.
“Dana BOS bisa digunakan untuk operasional pencairan kolektif, tapi dana PIP harus sampai 100 persen ke siswa,” tegas Suharti. Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak berhak mengatur penggunaan dana tersebut. “Serahkan sepenuhnya kepada anak dan orang tua sesuai jumlah yang diterima.”

Masyarakat Diajak Mengawasi Penyaluran Dana PIP
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program ini. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya melalui call center 177 atau melalui laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.
Suharti mengakui bahwa potensi penyalahgunaan dana PIP tetap ada, terutama oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Kemendikdasmen telah menyiapkan tim khusus yang bekerja sama dengan inspektorat daerah dan dinas pendidikan untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Jika ditemukan bukti penyelewengan oleh kepala sekolah, dana tersebut harus dikembalikan kepada siswa penerima. Pemda juga dapat memberikan sanksi kepada pelaku,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa beberapa kasus telah masuk ranah hukum, dan pihaknya berupaya meminimalkan penyalahgunaan dana ini.
Sebagai langkah pencegahan, Kemendikdasmen juga meminta bantuan masyarakat, tokoh publik, serta influencer untuk menyebarluaskan informasi mengenai PIP agar manfaatnya bisa dirasakan oleh lebih banyak siswa yang membutuhkan.
Skema Penyaluran PIP
Pada tahun 2024, sebanyak 18.594.627 siswa menerima bantuan PIP dengan total anggaran Rp13,45 triliun. Dari jumlah ini, tambahan penerima PIP di jenjang SMA dan SMK mencapai 666.000 siswa.
Penyaluran PIP dilakukan berdasarkan data Dapodik dan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data kependudukan di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Jika ada siswa dari keluarga kurang mampu yang belum terdaftar, sekolah dapat mengajukan usulan ke dinas pendidikan setempat.
Bantuan ini mencakup siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah di bawah Kemendikdasmen. Sementara itu, siswa di madrasah seperti MI, MTs, dan MA, masuk dalam program PIP yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Dengan langkah transparansi ini, diharapkan program PIP dapat benar-benar menjadi solusi bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk tetap bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












