
Menjaga langit Indonesia bukan sekadar ruang udara kosong. Ia adalah simbol kedaulatan yang dijaga oleh konstitusi, dilindungi oleh hukum, dan dipercayakan kepada pemerintah untuk tidak dikompromikan.
Oleh Anang Dony Irawan, Dosen Umsura
Tagar.co – Wacana pemberian akses lintas udara bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah Indonesia bukan sekadar isu teknis pertahanan.
Ia merupakan ujian serius, tidak hanya bagi arah politik luar negeri Indonesia, tetapi juga bagi komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi.
Permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah menolak rencana tersebut mencerminkan kekhawatiran yang berlandaskan prinsip kedaulatan negara.
Kekhawatiran ini tidak berlebihan, sebab dalam perspektif hukum tata negara, kedaulatan merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat dikompromikan.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2), ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Artinya, setiap kebijakan strategis, termasuk kerja sama pertahanan, harus mencerminkan kepentingan rakyat dan tidak boleh mengurangi kedaulatan negara dalam bentuk apa pun.
Lebih lanjut, Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Prinsip ini menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam pertahanan negara, bukan sekadar objek dari kebijakan geopolitik.
Dengan demikian, pemberian akses militer kepada pihak asing harus benar-benar diuji apakah sejalan dengan prinsip tersebut atau justru berpotensi menggesernya.
Secara lebih spesifik, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan bahwa tujuan pertahanan negara adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
Ketiga aspek ini tidak dapat dipisahkan. Memberikan akses lintas udara kepada militer asing, tanpa pengawasan dan batasan ketat, berpotensi membuka celah terhadap ketiga aspek tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara tegas menyatakan bahwa wilayah udara Indonesia merupakan ruang udara yang berada di bawah kedaulatan penuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsekuensinya, setiap aktivitas penerbangan, terlebih yang bersifat militer, harus berada dalam kontrol penuh pemerintah Indonesia.
Dalam konteks hubungan internasional, prinsip politik luar negeri bebas aktif juga memiliki landasan konstitusional, terutama dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan peran Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia tanpa terikat pada blok kekuatan tertentu.
Memberikan akses militer kepada Amerika Serikat berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan, yang pada akhirnya dapat melemahkan posisi Indonesia sebagai negara non-blok.
Kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ke Washington dan komunikasi tingkat tinggi antara Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari strategi geopolitik yang lebih luas.
Dalam situasi seperti ini, kehati-hatian bukan lagi pilihan, melainkan keharusan konstitusional.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kerja sama militer dapat memberikan manfaat, seperti peningkatan kapasitas pertahanan dan transfer teknologi. Namun, tanpa batasan yang jelas, kerja sama tersebut berpotensi berkembang menjadi ketergantungan.
Bahkan, kekhawatiran bahwa langkah ini dapat menjadi awal dari kehadiran militer asing secara permanen bukanlah sesuatu yang mengada-ada.
Dalam praktik global, kehadiran militer asing sering kali dimulai dari akses terbatas sebelum berkembang menjadi pangkalan permanen.
Jika hal ini terjadi, maka bukan hanya prinsip politik luar negeri bebas aktif yang terancam, tetapi juga amanat konstitusi yang menempatkan kedaulatan sebagai nilai tertinggi negara.
Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Transparansi kepada publik, persetujuan lembaga legislatif, serta pengaturan yang tegas dan rinci menjadi syarat mutlak. Tanpa itu, kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip kedaulatan yang dijamin oleh konstitusi.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah kebijakan ini memperkuat kedaulatan atau justru mengikisnya secara perlahan?
Dalam negara hukum seperti Indonesia, jawabannya tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan strategis jangka pendek, tetapi harus berpijak pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjadi fondasi negara.
Langit Indonesia bukan sekadar ruang udara. Ia adalah simbol kedaulatan yang dijaga oleh konstitusi, dilindungi oleh hukum, dan dipercayakan kepada pemerintah untuk tidak dikompromikan. (#)
Penyunting Sugeng Purwanto












